ACARA WALIMAH TETANGGA

0
1445
Ustadz, saya berhubungan baik dengan tetangga sebelah rumah, kami sailing menghormati, bertukar hadiah dll..
Saat ini tetangga saya sebelah rumah akan mengadakan pests pernikahan anaknya dan kami diundang menjadi panitia pernikahan sekaligus diundang pada hari H acara..
 
Dalam acara nikah itu sesuai adat sini biasanya diadakan acara musik dan tdk dipisah tamu lelaki wanitanya.
 
1. Bagaimana sikap kami sebaiknya menyambut undangan jadi panitia tsb, apakah cukup diam saja atau menyatakan ke tidaksanggupan karena ada suatu alasan kepentingan ( alasan yang agak di buat buat walk tidak bohong )?
2. Kapan sebaiknya kami datang ke acara tsb ?
 
Jawab:
Rasulullah bersabda,
وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ
“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, hendaklah ia memuliakan tetangganya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
 
Jadi menjalin hubungan yang baik dengan tetangga adalah perbuatan yang sangat baik. Hal ini perlu terus dijaga.
 
Adapun tekait mememuhi undangan walimah pada asalnya adalah wajib. Hal ini telah diperintahkan oleh Rasulullah, dan hukum asal dari suatu perintah adalah wajib. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا
“Jika salah seorang di antara kalian diundang walimah, maka hadirilah.” (HR. Bukhari no. 5173 dan Muslim no. 1429)
 
Hanya saja jika dalam acara walimah tersebut ada acara kemungkaran maka tidak boleh kita mendatanginya. Kita bisa datang sebelum atau setelah acara yang mengandung kemungkaran tersebut. Hendaknya bantu sekuat tenaga untuk persiapan pernikahan tersebut misal bersedia jadi panitia tetapi bukan dalam hal-hal yang berkaitan dengan kemungkaran. Jika memungkinkan sampaikan baik-baik alasan Anda tidak datang pada saat ada acara musik atau kemungkaran lainnya. Insyaallah mereka akan memahaminya. Bahkan kalau bisa nasehati agar tidak menyelenggarakan hal-hal yang menyelisihi syariat tersebut. Jika belum bisa menasehati maka minimal lakukan yang terbaik dan bantu hal-hal yang tidak menyelisihi syariat.
 
Allahu A’lam.
Tanya Jawab Group WA Ukhuwahislamiah.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here