Assalamu alaikum, mau tanya, hukum kerja di perusahaan sbagai akuntan/ mencatat pinjaman bunga dri Bank misal ??
Jawab:
Wa’alaikumsalam. Jika memang dia berinteraksi langsung dengan riba apalagi sebagai penulis atau pencatat bunga riba maka ini jelas haram. Bahkan termasuk yang dilaknat oleh Rasulullah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits:
أنه لعن آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه، وقال: هم سواء
“Beliau melaknat pemakan (yang mengambil) riba, pemberinya, penulisnya dan kedua saksinya. Beliau juga bersabda: mereka sama.” (HR Muslim)
Perbuatan atau pekerjaan yang dilaknat dalam syariat menujukkan hal tersebut haram dan termasuk dosa besar. Hendaknya berusaha mencari pekerjaan yang lainnya yang selamat dari riba dan hal-hal yang diharamkan lainnya. Semoga Allah memberi kemudahan. Allah Mahamampu untuk memberi kemudahan hambaNya.
Allahu A’lam.
—
Tanya Jawab Group WA Ukhuwahislamiah.com
Ust Abu Zakariya Sutrisno, M.Sc