BAB SHALAT JUM’AT

1
5665

Terbit Tiap Jum’at

Edisi Keempat puluh

07 Jumada Tsani 1428 H

22 Juni 2007 M

A. SHALAT JUM’AT ADALAH WAJIB ‘AIN

Wajib bagi setiap mukallaf (orang yang dibebani perintah syari’at) untuk melaksanakan shalat jum’at, karena ia adalah salah satu yang difardhukan oleh Allah Y. Hal itu telah ditunjukkan di dalam kitabullah dan sunnah yang shahih, seperti hadits (yang menjelaskan) keinginan Nabi e untuk membakar orang yang tertinggal (dengan sengaja) dari shalat tersebut. Hadits ini dalam kitab shahih dari Ibnu Mas’ud. begitu juga hadits Abu Hurairah bahwa Nabi e bersabda yang artinya:

(hendaklah) orang-orang itu berhenti dari meninggalkan shalat Jum’at, atau Allah akan mengunci mati hati mereka, kemudian jadilah mereka termasuk orang-orang yang lalai. (HR. Muslim)

Dan dalil lain adalah haditsnya hafshah secara marfu’:

Menghadiri shalat jum’at adalah wajib bagi setiap orang yang baligh.  (HR. Nasai dengan sanad shohih).

Nabi e senantiasa melaksanakannya semenjak Allah U mensyariatkannya hingga beliau meninggal dunia.

Ibnu Mundzir menyatakan tentang adanya ijma’ (kesepakatan) bahwa shalat Jum’at adalah fardhu ‘ain. Ibnul ‘Arabi berkata: Shalat Jum’at adalah fardhu  menurut ijma’ umat.

Berkata penulis kitab Al Miswa: Umat telah bersepakat atas kewaiban shalat Jum’at, dan kebanyakan mereka (berpendapat) hukumnya fardhu ‘ain. Mereka bermufakat bahwa tidak ada Jum’at ditempat-tempat yang tinggi (pegunungan), dan dipersyaratkan adanya jama’ah. Jika wali /sultan datang maka dialah imamnya.

B. SHALAT JUM’AT TIDAK WAJIB BAGI WANITA, BUDAK, MUSAFIR, DAN ORANG SAKIT

Mereka (4 golongan tersebut) gugur dari kewajiban shalat Jum’at berdasarkan hadits:

Shalat Jum’at adalah ketetapan yang wajib bagi setiap muslim dengan berjamaah kecuali 4 (golongan) : hamba sahaya, wanita, anak-anak, atau orang sakit. (HR. Abu Dawud bersumber dari Thariq bin Syihab, dari Nabi e).

Sedangkan dalam hadits Abu Hurairah dan Jabir, terdapat penyebutan musafir. Pada umumnya  musafir tidak mendengar adzan. Sedangkan riwayat hadits menjelaskan bahwa shalat jum’at itu (wajib) bagi siapa yang mendengar adzan sebagaimana dalam hadits Ibnu Amr dalam sunan Abu Dawud.

C. SHALAT JUM’AT TIDAK BERBEDA DENGAN SHALAT-SHALAT LAINNYA, SELAIN ADANYA KHUTBAH SEBELUMNYA.

Hal ini merupkan isyarat bantahan terhadap pendapat bahwa disyaratkan adanya sultan bagi wajibnya shalat Jum’at, di daerah perkotaan yang menghimpun (penduduk banyak), dan adanya jumlah bilangan khusus (tertentu)! Sesungguhnya persyaratan ini tidaklah ditunjukkan oleh satu dalil pun yang menunjukkan kesunahannya, lebih-lebih kewajibannnya, apalagi sebagi persyaratan. Bahkan jika ada 2 orang shalat Jum’at di suatu tempat yang tidak ada jamaah kecuali hanya mereka berdua, maka sungguh mereka berdua telah melasanakan kewajibannya. Jika salah satu dari keduanya berkhutbah, maka berati keduanya telah megamalkan sunnah. Jika mereka meninggalkan khutbah maka ia satu sunah saja.

Sebagian orang berkata : Khutbah seperti 2 rakaat, jika luput darinya maka tidak sah Jum’atannya. Seakan belum sampai kepadanya riwayat dari Nabi e dari berbagai jalan yang masing-masing saling menguatkan, yaitu:

“Barang siapa luput (ketinggalan) satu rokaat sholat Jum’at, maka hendaklah ia menambahkan satu rakaat yang lain, sungguh sholatnya telah sempurna.

Sebagian orang berkata: Shalat Jum’at tidak tegak kecuali dengan hadirnya sekian dan sekian orang. Sedangkan yang lain mengatakan bahwa Jum’atan tidak sah kecuali di kota yang berpenduduk banyak. Yang lain menyatakan harus ada (fasilitas) yang lengkap dan kamar kecil! Yang lain lagi berkata : Shalat Jum’at tidak wajib keculi bersama sultan (penguasa), maka jika tidak di dapati atau cacat keadilannya pada satu sisi maka tidak lagi wajib Jumatan serta tidak disyariatkan.

Pendapat-pendapat  ini tidak ada yang bisa dijadikan hujjah, baik dalam kitabullah maupun sunnah Rasulullah e, tidak ada  satu huruf pun yang menunjukkan atas dakwaan mereka dari perkara ini sebagai syarat sahnya Jum’at, atau kefardhuannya, atau rukunnya, maka hal ini tertolak.

D. WAJIBNYA 2 KHUTBAH

Rasulullah e mensunahkan  di dalam shalat Jum’at adanya 2 khutbah yang khatib duduk di antara keduanya. Beliau tidak shalat Jum’at bersama sahabatnya melainkan bekhutbah terlebih dahulu. Sesungguhnya kewajiban khutbah telah diketahui secara pasti dan merupakan bagian dari agama ini yang tidak ada satu pun yang menyelisihinya. Al Qur’an hanya menyebutkan secara global saja, namun telah mutawatir tentang amalan seta sifatnya semenjak zaman Nabi e hingga sekarang. Hadits-hadits shahih telah menjelaskan rincian sifatnya. Rasulullah e tidak pernah shalat Jum’at walaupun satu kali tanpa dua khutbah, dan juga tanpa mengumpulkan hadirin dari orang-orang yang mampu untuk mendatanginya. Amalan rutin dan teliti ini tidak benar dibawa kepada selain dari pada kewajiban.

Wajibnya 2 khutbah adalah jelas dari ketetapan mengerjakannya secara teratur atas amalan sebagai penjelas sifat shalat yag wajib ini. Inilah dzhahir yang sesuai dengan kaidah ushul, dan kerincian syariat yang suci ini.

Kemudian ketahuilah bahwa khutbah yang disyariatkan adalah apa yang biasa dikerjakan oleh Nabi e berupa pemberian semangat dan ancaman terhadap manusia. Inilah hakikat jiwa khutbah yang lantaran  karena hal ini disyariatkannnya khutbah.

E. WAKTU SHALAT JUM’AT ADALAH WAKTU DZUHUR

Hal ini lantaran shalat Jum’at merupakan pengganti shalat Dzuhur. Namun ada riwayat yang menyebutkan kecukupannya dikerjakan sebelum condong matahari, sebagaimana hadits Anas t:

Adalah Nabi e shalat jum’at, setelah selesai lalu mereka kembali ke tempat istirahat pada siang hari.

Telah tetap dalam kitab shahih dari hadits Jabir t : Bahwa Nabi e pernah shalat Jum’at kemudian mereka pergi menuju unta-unta mereka, lalu mereka mengandangkannya tatkala condong matahari. Hal ini sangat jelas tentang shalat mereka sebelum zawal/condong matahari.

F. HUKUM MELANGKAHI LEHER-LEHER MANUSIA PADA HARI JUM’AT

Bagi orang yang mendatangi shalat jum’at  tidak diperkenankan melangkahi leher-leher manusia (yang tengah duduk) kecuali ia sebagai imam atau di depannya ada celah kekosongan yang tidak dapat dicapai selain dengan melangkah, karena adanya hadits dari Abdullah bin Busr t, ia berkata:

Seseorang datang ke masjid melangkahi leher-leher orang yang duduk pada hari jum’at sedang Nabi e tengah berkhutbah, lalu beliau e bersabda : Duduklah, sesungguhnya engkau telah menyakiti mereka. (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Nasai, disahihkan oleh Ibnu khuzaimah dan yang lain)

Dan juga berdasar hadits Arqam bin Abil Arqam Al Makhzumi bahwa Rasulullah e bersabda:

Orang yang melangkahi leher-leher manusia pada hari jum’at, dan menceraikan 2 orang sesudah keluarnya imam, adalah seperti orang yang menarik ususnya di dalam api neraka. (HR. Ahmad, Thabrani dalam Al Kabir, dan di dalam sanadnya terdapat pembicaaan)

Dalam kitab Tanbiihul Ghaafiliin ‘an A’maalil Ghafiliin disebutkan: Melangkahi leher-leher manusia ketika hari Jum’at, Ibnul Qayyim menghitungnya termasuk dosa besar. Imam Nawawi dan selainnya menjelaskan bahwa hal itu termasuk haram.

G. DIAM SAAT DUA KHUTBAH ADALAH WAJIB

Hal ini didasarkan pada hadits Abu Hurairah bahwa Nabi e bersabda:

Apabila engkau berkata kepada kawanmu pada hari jum’at :”diamlah”, sedang imam tengah berkhutbah maka engkau sungguh telah berbuat sia-sia.

Hadits ini terdapat dalam shahihain dan selainnya. Hadits-hadits semisal ini diriwayatkan pula dari sejumlah sahabat.

Kesimpulannya adalah bahwa  bercakap-cakap ini terlarang pada waktu khutbah dengan larangan yang umum. Adapun dzikir dalam shalat tahyatul masjid berupa qiraah, tasbih, tasyahhud, dan doa  maka hal ini tidak termasuk larangan, karena adanya hadits shahih tentang hal itu. Oleh sebab itu tak ada alasan bagi orang yang masuk masjid saat khutbah, untuk meninggalkan shalat dua rakaat tahiyatul masjid jika ia ingin  untuk mengerjakan sunnah muakkadah ini, serta menyempurnakannnya sesuai dalil-dalil. Sesungguhnya  Nabi e memerintahkan Sulaik Al Ghathfani ketika ia sampai di masjid saat khutbah, lantas duduk tanpa lebih dahulu shalat tahiyyat, agar bangkit untuk shalat. Maka ini menunjukkan bahwa hal ini merupakan syariat yang muakkadah. Adapun selain shalat tahyat ; dari dzikir-dzikir,doa dan mengiringi khatib dalam bershalawat kepada Nabi e ,maka tidak ada dalil khusus dari keumuman larangan itu.

H. SUNAH BERANGKAT AWAL UNTUK SHALAT JUM’AT

Disunahkan berangkat awal untuk Jum’atan berdasarkan haditsnya Abu Hurairah dalam shahihain dan selain keduanya bahwa Rasulullah e bersabda:

Barangsiapa mandi Jumat seperti mandi janabat lalu pergi ke masjid maka seolah-olah ia bekorban seekor onta. Barangsiapa datang pada saat kedua maka seakan-akan ia berkorban seekor sapi. Barangsiapa datang pada saat ketiga seolah-olah ia berkorban seekor domba bertanduk. Barang siapa datang pada saat keempat seakan ia berkorban seekor ayam. Dan barangsiapa datang pada saat kelima seakan-akan ia berkorban dengan sebutir telor. Maka apabila imam telah keluar (menuju mimbar), maka para malaikat hadir mendengarkan khutbah .

I. SUNAH MEMAKAI MINYAK WANGI DAN BERPAKAIAN BAGUS UNTUK JUMATAN

Hal ini berdasarkan hadits Abu Said dari Nabi e beliau bersabda:

Hendaknya setiap muslim mandi pada hari Jumat dan mengenakan pakaiannya yang bagus dan jika ia memiliki minyak wangi maka usapkanlah. (HR.Ahmad dan Abu Dawud).

Ahmad, Bukhari, dan selainnya meriwayatkan hadits dari Salman Al Farisi bahwa Nabi e bersabda:

Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at dan bersuci semampunya dan meminyaki kepalanya atau mengusap dengan parfum rumahnya kemudian pergi menuju masjid, tidak memisah antara 2 orang lalu shalat apa yang dicatat untuknya lalu diam mendengarkan imam ketika berkhutbah kecuali pasti diampuni dosa antara Jumat satu hingga Jumat berikutnya.

J. SUNNAHNYA MENDEKAT KEPADA IMAM

Berdasarkan hadits Samurah pada musnad Ahmad dan Sunan Abu Dawud bahwa Nabi e bersabda :

Hadirilah shalat Jum’at dan mendekatlah kepada imam, sungguh seseorang selalu mengambil tempat yang jauh dari imam sehingga dia diakhirkan dalam surga jika memasukinya. Namun didalam sanadnya ada yang terputus.

K. MENDAPATI SATU RAKAAT JUM’AT BERARTI TELAH MENDAPATINYA

Berdasarkan hadits :

Barangsiapa mendapati satu rakaat shalat Jumat maka hendaklah ia menggenapkannya dengan satu rakaat yang lain maka hal itu telah sempurna sholatnya .

Hadist ini meskipun terdapat illat (cacat) namun telah sampai khabar ini dari Nabi e dari jalan sekelompok sahabat. Di antaranya adaah Abu Hurairah dengan 13 jalan periwayatan, dan 3 jalan dari Ibnu Umar, sebagiannya menguatkan yang lain sehingga paling kurang derajatnya adalah hasan ligairihi.

L. SHALAT JUMAT PADA HARI RAYA ADALAH RUKHSAH

Shalat Jum’at jika jatuh pada hari raya maka terdapat rukhsah untuk meninggalkannya. Berdasarkan hadits Zaid bin Arqam bahwa Nabi e shalat id pada hari Jumat lalu beliau memberi rukhsah dalam shalat jumat (tidak diadakan). Beliau e bersabda : Barangsiapa yang mau Jum’atan maka silahkan berjumatan (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Nasa’i, Hakim, disahihkan oleh Ali ibnul Madini).

Abu Daud, Ibnu Majah, dan Al Hakim meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah  dari Nabi e beliau bersabda:

Telah berhimpun dua hari raya dalam harimu ini, karena itu barangsiapa suka maka shalat id itu telah mencukupinya dari kewajiban shalat Jum’at, sesungguhnya kami akan berjumatan.

Hadits ini dinyatakan mursal dan di dalam sanadnya juga terdapat Baqiyah bin Al Walid. Dzahirnya bahwa rukhsah ini umum bagi imam dan semua orang sebagaimana ditunjukan dalam dalil-dalil yang ada. Adapun sabda Nabi e : Sesungguhnya kami akan berjumatan, maka puncak keterangannya ialah bahwa beliau mengabarkan kepada mereka bahwa beliau akan mengambil sebagai suatu kewajiban. Sedang pengambilan beliau itu tidak berarti bahwa tidak ada hak rukhsah bagi beliau dan orang-orang yang melakanakan shalat Jum’at. Ibnu Az-Zubair telah meninggalkan shalat Jum’at (ketika hari raya) pada masa kekhalifahannya sementara para sahabat tidak mengingkarinya.

Oleh : Al ‘Allamah Syaikh Shiddiq Hasan Khan – rahimahullah –

(Dinukil  dari makalah berjudul “Bimbingan Praktis Imam Masjid”, dikeluarkan oleh Ma’had Al-Furqan Al-Islami, Gresik, Ramadhan 1422 H)

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here