Sebagian penuntut ilmu mengira bahwa mereka boleh mengqashar sholat meskipun mereka tinggal lama disuatu daerah untuk menuntut ilmu (bahkan bisa bertahun-tahun). Padahal yang rajih – Allahu A’lam- bahwa jika seseorang telah berniat untuk bermukim lebih dari 4 hari maka ia harus menyempurnakan sholatnya. Berikut ini tanya jawab dengan syaikh Dr. Saleh Al Fauzan hafidzahullah,
Pembaca soal: Fadhilatusy syaikh, ini banyak sekali soal yang bertanya tentang seorang penuntut ilmu yang datang ke kota Riyadh -misalnya- untuk menuntut ilmu di universitas. Dan tidak mengetahui kapan selesainya, apakah selesai 2 tahun atau 4 tahun. Apakah boleh ia (mengqashar sholat?)…
Syaikh menjawab –yang intinya-: Seorang penuntut ilmu mengetahui, dia mengetahui kapan selesainya. Tidak mungkin terserah kapan menyelesaikan belajarnya. Belajar memiliki waktu yang terbatas (atau ditentukan), (misal) 4 tahun atau 5 tahun. Durasi belajar ma’ruf (diketahui). Dia mengetahui sampai kapan bermukim, karena durasi belajar terbatas.
Sumber: Tanya jawab kajian Kitab Muntaqa 15/4/1435H. link: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/15125 (soal mulai pada menit: 01:04:17)
Sebelumnya syaikh membahas panjang lebar tentang hadits-hadits yang berkaitan dengan sholat seorang musafir. Diantara poin penting isi kajian:
- Seorang musafir disunnahkan mengqashar sholat dan diperbolehkan untuk menyempurnakannya (tidak mengqashar). Ibnu Umar berkata, “Saya menjadi sahabat Rasulullah dan adalah beliau dahulu dalam safarnya (solat) tidak lebih dari dua rekaat. Begitu juga Abu Bakar, Umar dan Utsman” [HR Bukhari Muslim]. Dari Ibnu Umar juga, Rasulullah bersabda “Sesungguhnya Allah menyukai untuk diambil keringananNya sebagaimana Dia benci untuk dikerjakan kemaksiatan atasNya” [HR Ahmad]
- Boleh mengqashar jika berniat mukim 4 hari atau kurang. Jika berniat mukim lebih dari 4 hari maka harus menyempurnakan sholat. Dari Yahya bin Abi Ishaq, dari Anas dia berkata, “Kami keluar bersama Nabi shollallahu alaihi wasallam dari Madinah ke Makah, maka beliau sholat dua rekaat-dua rekaat sampai kami kembali ke Madinah.” Saya (Yahya) bertanya (pada Anas) berapa lama kalian bermukim? Dia (Anas) menjawab, “Kami bermukim disana 10 hari.” [HR Bukhari dan Muslim]. 10 hari disini maksudnya adalah 4 hari ditambah 6 hari untuk haji.
- Barang siapa tinggal disuatu daerah dan tidak berniat mukim disitu maka dia boleh mengqashar sholat sampai urusannya selesai. Dari Jabir dia berkata, “Rasulullah tinggal di Tabuk 20 hari mengqashar sholat.” [HR Ahmad dan Abu Dawud]. Rasulullah dan para sahabat berdiam di Tabuk karena menunggu musuh saat perang Tabuk. Mereka tidak mengetahui kapan musuh datang dan kapan selesai perang.
Semoga bermanfaat.
—
Abu Zakariya Sutrisno. Riyadh, 25/7/1435H.