Segala puji bagi Allah, sholawat dan salam atas Rasulullah.
Kata pepatah “إن التاريخ يعيد نفسه” (Sesungguhnya sejarah berulang dengan sendirinya). Beruntunglah orang-orang yang dapat mengambil pelajaran dari sejarah. Pada tulisan ini kami ingin sedikit memaparkan beberapa peristiwa demonstrasi dan pemberontakan yang pernah terjadi dalam sejarah umat Islam dan kerusakan-kerusakan yang timbul karenanya.
Perlu diketahui bahwa para ulama’ telah menjelaskan bahwa demonstrasi hukumnya haram berlandaskan dalil-dalil al Qur’an dan Sunnah. Diantara ulama’ zaman ini yang fatwanya telah tersebar tentang haramnya demonstrasi adalah syaikh Bin Baz, syaikh Utsaimin, Syaikh Dr. Saleh Al Fauzan, dan lainnya [1]. Sebelumnya, saya ingin sedikit meringkas beberapa penyimpangan dan kerusakan yang ada dalam demonstrasi yang telah disebutkan oleh para ulama. Diantaranya,
– Demonstrasi menyelisihi manhaj (metode) Nabi dalam menasehati penguasa
Menasehati pemerintah tidak dengan membeberkan aibnya dimuka umum, tetapi hendaknya dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau lewat lembaga perwakilan yang ada. Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang hendak menasihati pemerintah pada suatu perkara maka janganlah ia tampakkan di khalayak ramai. Akan tetapi hendaklah ia mengambil tangan penguasa (raja) dengan empat mata. Jika ia menerima maka itu (yang diinginkan) dan kalau tidak, maka sungguh ia telah menyampaikan nasihat kepadanya. Dosa bagi dia dan pahala baginya (orang yang menasihati)” [HR Ahmad, Al Haitsami dan Ibnu Abi Ashim. Shahih]
– Tasyabuh (meniru) orang-orang kufar
Demonstrasi adalah produk orang-orang kufar. Rasulullah bersabda, “Barangsiapa meniru suatu kaum maka ia adalah golongannya” [HR Abu Dawud]
– Demonstrasi tidak sama dengan amar ma’ruf nahyi munkar
Sebagian orang berusaha mengelabui masyarakat awam dengan mengatakan bahwa demonstrasi merupakan “sarana dakwah” atau mengatakan bahwa demonstrasi adalah perwujudan dari “amar ma’ruf dan nahi mungkar”(???). Maka kita katakan, “Kemungkaran tidak boleh diingkari dengan kemungkaran yang semisalnya”. Tidak samar lagi bahwa demonstrasi memicu timbulnya banyak kemungkaran. Demonstrasi menimbulkan gangguan bagi masyarakat, seperti menimbulkan kemacetan, memunculkan rasa tidak aman, mendorong terjadinya ikhtilat dengan para wanita, terjadi pengrusakan dan kemungkaran lainnya.
– Demonstrasi termasuk bentuk khuruj (menentang pemerintah) yang dilarang oleh Rasulullah.
Kewajiban taat kepada pemerintah adalah satu prinsip Islam yang sangat agung. Bahkan Rasulullah mewasiati umatnya untuk tetap taat kepada penguasa meskipun mereka dzalim dan memiliki banyak kekurangan. Abu Najih, Al ‘Irbad bin Sariyah radhiyallahu anhu berkata, “Rasulullah telah memberi nasehat kepada kami dengan satu nasehat yang menggetarkan hati dan membuat airmata bercucuran”. Kami bertanya ,”Wahai Rasulullah, nasihat itu seakan-akan nasihat dari orang yang akan berpisah selamanya (meninggal), maka berilah kami wasiat” Rasulullah bersabda, “Saya memberi wasiat kepadamu agar tetap bertaqwa kepada Alloh yang Maha Tinggi lagi Maha Mulia, tetap mendengar dan ta’at walaupun yang memerintahmu seorang hamba sahaya (budak). Sesungguhnya barangsiapa diantara kalian masih hidup niscaya bakal menyaksikan banyak perselisihan. karena itu berpegang teguhlah kepada sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang lurus (mendapat petunjuk) dan gigitlah dengan gigi geraham kalian. Dan jauhilah olehmu hal-hal baru karena sesungguhnya semua bid’ah itu sesat.” [HR. Abu Daud dan At Tirmidzi, Hadits Hasan Shahih]
Rasulullah juga bersabda, “Akan muncul setelahku atsarah (orang-orang yang mengutamakan diri mereka sendiri dan tidak memberikan hak kepada orang yang berhak) dan perkara-perkara yang kalian ingkari’. Para sahabat bertanya: ‘Apa yang engkau perintahkan kepada kami wahai Rasulullah?” Beliau berkata, “Tunaikanlah kewajiban kalian kepada mereka dan mintalah hak kalian kepada Allah.” [HR Bukhari dan Muslim]
– Sebab munculnya fitnah yang lebih besar
Tidak diragukan lagi bahwa demonstrasi dapat memicu fitnah yang lebih besar seperti pemberontakan, perperangan dan lainnya. Demonstrasi seringkali dijadikan sarana untuk menggerakkan dan memprovokasi masyawakat awam yang kadangkala tidak faham hakekat permasalahan yang sebenarnya.
Peristiwa yang terjadi diakhir-akhir ini pernah terjadi yang serupa pula sebelumnya. Demikian pula fenomena demonstrasi dan pemberontakan. Sejarah telah mencatat beberapa peristiwa demonstrasi dan pemberontakan yang telah terjadi dalam umat Islam dan kerusakan-kerusakan besar yang muncul akibatnya, diantaranya [2]:
Pertama: Demo terhadap khalifah Utsman radhiyallahu anhu(34H)
Pada masa khalifah Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu, Islam telah tersebar sampai daerah yang cukup luas dan banyak orang-orang yang baru masuk Islam. Kondisi masyarakat pun sangat heterogen (bermacam-macam) sehingga kerap memunculkan polemik. Kondisi semacam ini dimanfaatkan oleh orang-orang munafiq atau orang-orang yang benci terhadap Islam secara umum. Mereka pura-pura masuk Islam dan berusaha untuk menghancurkan dari dalam, seperti Abdullah bin Saba’ Al Yahudi. Dengan menampakkan baju keislaman mereka memulai usaha untuk memecahkan persatuan kaum muslimin, menyulut kebencian rakyat pada khalifah dan Negara.
Singkat cerita para pedengki ini berhasil mengasut orang-orang bodoh berasal dari beberapa daerah. Lalu mereka melakukan pengepungan terhadap rumah khalifah di Madinah. Saat itu para sahabat banyak yang sedang menunaikan haji di Makah. Khalifah Utsman sendiri berazam untuk tidak mengangkat senjata pada orang-orang yang dia pandang masih berbai’at padanya agar tidak timbul fitnah dan tidak terjadi pertumpahan darah di kalangan kaum muslimin. Akhirnya khalifah Utsman pun terbunuh sebagai seorang yang syahid dan terdzolimi. Mereka (para pendengki) tersebut lalu merampas harta dari baitul mal dan memunculkan huru-hara dan kerusuhan yang luar biasa ditengah masyarakat. Ini adalah awal terjadi pertumpahan darah ditengah kaum muslimin.
Diantara kerusakan yang ditimbulkan oleh fitnah dan pembangkangan ini:
1. Tertumpahnya darah generasi terbaik umat ini. Terbunuhnya manusia yang utama, seorang sahabat besar, seorang khalifah ar Rasyid yang dijamin masuk surga, Dzunuroin, Ustman bin Affan radhiyallahu anhu. Cukuplan ini sebagai musibah yang besar bagi kaum muslimin.
2. Munculnya fitnah ditengah kaum muslimin, pecahnya persatuan dan terjadinya pertumpahan darah setelah itu.
3. Munculnya benih-benih khawarij (golongan yang mengkafirkan kaum muslimin dan membangkang pada pemerintah).
Kedua: Munculnya Khawarij (38H)
Mulai nampak munculnya khawarij adalah saat terjadi perang Shifiin yang terjadi antara khalifah Ali dan ahli Syam. Ahli Syam pun menawarkan kepada Ali untuk melakukan tahkim (semacam perundingan) yang diwakili dua orang laki-laki (satu dari Iraq dan satu dari Syam) khalifah Ali pun menyetujuinya. Orang-orang khawarij (yang mana awalnya berada di dalam barisan pasukan Ali) pun mengingkari urusan tahkim lewat perwakilan ini. Mereka mengatakan bahwa itu berarti berhukum dengan selain hukum Allah sambil mengulang-ulang firman Allah “Sesunggunya hukum hanya milik Allah” (QS Yusuf: 40).
Singkat cerita lalu orang-orang khawarij pun membangkang dan keluar dari barisan pasukan Ali. Mereka lalu membunuh Abdullah bin Khabab dan membelah dada budak wanitanya dalam kondisi hamil lalu membunuhnya. Ali pun memerintahkan mereka untuk bertaubat dan menyerahkan diri. Orang-orang khawarij pun enggan bertaubat dan menyerahkan diri. Ali pun mengirim pasukan untuk menumpas mereka. Terjadilah perang Nahrawan yang terkenal, dimana dalam waktu yang singkat orang-orang khawarij dapat ditumpas sehingga tidak tersisa kecuali segelintir. Dilain pihak, tidak ada yang terbunuh dikalangan sahabat (pasukan Ali) kecuali segelintir. Lalu terjadi beberapa peristiwa setelah itu dan fitnah belum reda. Khalifah Ali terbunuh ditangan Abdurrahman bin Muljam saat beliau keluar sholat subuh.
Diantara hasil atau akibat dari peristiwa ini:
- Terpecahnya barisan kaum muslimin. Dengan keluarnya khawarij dari barisan Ali maka hal ini semakin menambah perpecahan.
- Terjadinya pertumpahan darah diantara kaum muslimin. Maka benarlah Sabda Rasulullah tentang orang-orang khawarij, “Mereka memerangi ahlal Islam dan membiarkan ahlal autsaan (penyembah berhala)”
- Munculnya aqidah yang rusak yaitu takfir (pengkafiran) umat Islam dan celaan terhadap generasi terbaik umat ini (yaitu sahabat).
- Tersebarnya aqidah orang-orang khawarij yang rusak tersebut. Mereka senantiasa muncul disetiap zaman dengan berbagai ‘warna’. Tetapi inti aqidah dan pemikiran mereka sama yaitu pengkafiran kaum muslimin dan pemberontakan kepada penguasa kaum muslimin.
- Terbunuhnya Khalifah Ali radhiyallahu Anhu
Ketiga: Keluarnya Ahli Madinah dari Ketaatan pada Yazid bin Muawwiyah (63H)
Setelah Muawwiyah radhiyallahu ‘anhu wafat tahun 60 H maka khilafah pun dilanjutkan oleh anaknya, Yazid bin Muawwiyah. Hampir seluruh ahlil hal wal aqd saat itu membai’at Yazid, termasuk di dalamnya para sahabat yang masih hidup seperti Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Nu’man bin Basyir dan selain mereka. Namun sebagian orang tidak mau ta’at dan melepas bai’at dari Yazid. Diantara yang tidak mau taat adalah sebagian dari penduduk Madinah. Orang-orang Madinah yang melepas bai’at dari Yazid ini kemudian membai’at Abdullah bin Shahabiy sebagai khalifah. Para sahabat Rasulullah yang masih hidup seperti Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan Nu’man Basyir radhiyallahu anhum memperingatkan mereka agar tidak khuruj (keluar) dari jama’ah dan memperingatkan mereka agar takut terjadi fitnah. Demikian juga Sa’id bin Musayyib dan Ali bin Hasan Zainal Abidin, melakukan hal yang sama, memperingatkan manusia dari khuruj agar tidak terjadi fitnah.
Penduduk Madinah tetapi tetap enggan untuk ta’at kepada Yazid bin Muawwiyah yang berada di Syam. Maka Yazid pun mengirimkan pasukan untuk menyerang kota Madinah dibawah pimpinan Muslim bin Uqbah. Pasukan Yazid mengepung Madinah selama tiga hari dan meminta penduduknya untuk kembali ta’at. Tetapi mereka tetap enggan, maka pasukan Yazid pun memerangi mereka. Terjadilah pertumpahan darah serta fitnah yang besar di kota Nabi yang suci.
{bersambung insyaallah}
—
Abu Zakariya Sutrisno. Riyadh, 21/2/1435H.
Catatan:
[1]. Beberapa penjelasan dan fatwa para ulama seputar demonstrasi dapat dibaca di: http://al-atsariyyah.com/fatwa-para-ulama-besar-tentang-demonstrasi.html
[2] Disarikan dari kitab “Hukmu al Mudzoharot fii Al Islam wa Bayaani Ha’iati Kibari Al Ulama fii Al Mamlakati Al Arabiyah As Su’udiyah” yang disusun oleh Ahmad bin Sulaiman bin Ayyub hafidzahullah.