Catatan Ringkas Seputar LGBT

0
1918

Segala puji bagi Allah, sholawat dan salam atas Rasulullah.

Isu LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender) sempat mencuat di Indonesia karena dihembuskan oleh media-media sekuler dan liberal. Gerakan LGBT semakin mendapat angin segar di seluruh dunia setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat melegalkan pernikahan sesama jenis tanggal 26 Juni 2015. Alhamdulillah secara umum warga Indonesia ‘kompak’ menolak LGBT. Banyak tokoh agama, tokoh masyarakat, politikus, psikolog dan lainnya yang dengan tegas menolak atau tidak mendukung LGBT. Namun, perlu disadari bahwa gerakan LGBT ini adalah sebuah gerakan yang masif dan terorganisir dengan rapi sehingga sangat berbahaya dan perlu diwaspadai.  Semoga tulisan singkat kali ini menambah wawasan kita seputar LGBT.

LGBT dalam pandangan syariat Islam

LGBT tidak dapat dipisahkan dari perilaku hubungan sesama jenis (homoseksual atau liwath). Perilaku homoseksual adalah perilaku kaumnya Nabi Luth ‘alaihissalam atau yang dikenal kaum Sodom. Allah mengutus Nabi Luth untuk memperingatkan kaumnya dari perbuatan keji (faahisyah) tersebut. Namun karena syahwat telah menguasai mereka dan akal nurani mereka telah tertutup maka mereka pun enggan. Lalu Allah pun menurunkan adzab yang pedih pada mereka yaitu dengan hujan dari batu. Allah berfirman,

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ ، إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ

“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?” Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (QS Al A’raf: 80-81)

Perbuatan homoseksual atau liwath adalah perilaku yang sangat keji dan menjijikkan sehingga sangat dilarang. Akal sehat pun pasti mengingkari hal ini. Rasulullah dengan sangat tegas dan jelas menyebutkan hukuman bagi pelaku homoseksual. Beliau bersabda,

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعَمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

Siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya.” (HR Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Albani)

Para sahabat Rasulullah sepakat bahwa homoseksual hukumnya haram dan pelakukan dihukum bunuh. Hanya saja mereka berbeda pendapat dalam hal cara eksekusi hukuman bunuh tersebut.

LGBT dari sisi medis, psikologis dan sosial

Sebagian aktifis LGBT berusaha menggiring opini publik dengan menyebarkan info kurang tepat yang berkaitan LGBT baik dari sisi medis, psikologis maupun sosial. Info yang mereka sebarkan belum terbukti secara ilmiyah. Kadang kala mereka menukil hasil suatu penelitian secara parsial (tidak utuh) untuk menguatkan pendapat mereka.

Diantaranya dari sisi medis mereka menyatakan bahwa homoseksual (khususnya gay) adalah alami bawaan genetik, hal ini berdasarkan pada teori gen gay. Teori gen gay sebenarnya sudah cukup lama dikembangkan dan semakin mencuat setelah tahun 1993 Dean Harmer –seorang peneliti Amerika yang dikatakan juga seorang gay- meneliti 40 pasang kakak beradik homoseksual. Dia mengklaim bahwa satu atau beberapa gen yang diturunkan oleh ibu dan terletak di kromosom Xq28 sangat berpengaruh pada orientasi seksual. Penelitian ini dan juga penelitian yang terbaru (misal yang dipublish oleh Alan Sander 2014 di journal Psychological Medicine) hanya mengindikasikan adanya keterkaitan bagian kromosom tertentu terhadap orientasi seksual. Penelitian ini belum menemukan secara spesifik gen tertentu yang berpengaruh pada orientasi seksual dan juga belum membuktikan bahwa hal tersebut adalah bawaan (genetic). Bahkan penelitian tersebut juga menegaskan bahwa gen hanyalah salah satu faktor yang mempengaruhi orientasi seksual, lingkungan dan gaya hidup juga sangat mempengaruhi. Jadi singkatnya, teori yang menyatakan bahwa homoseksual adalah turunan (genetic) belum terbukti.  Dan bahkan adaikata hal ini terbukti pun bukan merupakan dalil bahwa homoseksual adalah normal dan bukan penyakit!

Dari sisi psikologi, para aktifis LGBT menyuarakan bahwa homoseksual adalah “perilaku yang normal”. Akal sehat atau nurani tentu menolak hal ini, homoseksual adalah  sebuah kelainan atau “perilaku yang tidak normal”. Para aktifis LGBT berkilah bahwa homoseksual tidak disebutkan sebagai kelainan dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM) versi terbaru.  DSM adalah sebuah buku panduan yang dikeluarkan oleh American Psychiatric Association (APA) untuk mendiagnosis apakah seseorang memiliki kelainan atau gangguan kejiwaan.  Kalau di Indonesia ada Pedoman Penggolongan & Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) yang mana juga merujuk pada DSM. Kalau kita lihat sejarah, homoseksual dimasukan dalam kategori kelainan di DSM I tahun 1952. Karena tekanan dari aktifis LGBT dan sebab yang lainnya, definisi homoseksual semakin dikaburkan dan akhirnya dihilangkan dari DSM versi terbaru. DSM versi terbaru masih menimbulkan beberapa kontroversi, diantaranya disinyalir bahwa beberapa anggota task-force DSM adalah aktifis LGBT.

Para aktifis LGBT mengklaim bahwa bahwa LGBT atau homoseksual adalah hal yang normal secara sosial. Namun kita dapat pada kenyataannya masyarakat secara umum melihat LGBT adalah sesuatu yang tidak normal. Ini bertentangan dengan klaim mereka. LGBT adalah sebuah penyakit atau kelainan dalam masyarakat. LGBT telah memunculkan keresahan sosial. Banyak sekali permasalahan yang timbul dari LGBT seperti penurunan populasi, menyebarnya penyakit kelamin (HIV/AIDS), merusak tatanan keluarga, memicu permasalahan dalam rumah tangga, permasalahan dalam pendidikan anak dan lainnya. LGBT selain berbahaya juga menular. Sungguh menarik ungkapan yang menyatakan “nobody is born gay” (tidak ada seorang pun yang dilahirkan dalam keadaan gay). Kalau kita lihat kenyataan memang demikian, seseorang dilahirkan dengan fitrah yang lurus dan kemudian setelah beranjak dewasa seseorang akan menyukai lawan jenis (bukan sesama jenis). Faktor sosial dan lingkungan sangat mempengaruhi sehingga seseorang kemudian menjadi homoseksual. Orang yang jiwanya lemah dan imannya tipis akan terpengaruh dengan perilaku menyimpang ini.

LGBT di barat

Zaman dahulu LGBT (khususnya homoseksual) dipandang sebagai hal yang tabu bahkan termasuk perbuatan terlarang dan kriminal. Hal ini berlaku hampir di seluruh belahan dunia, tidak terkecuali di barat seperti di Amerika Serikat (USA) dan Inggris (UK). Namun hal ini semakin tergerus di barat yang mana secara umum masyarakatnya adalah sekuler dan liberal yang selalu mengedepankan kebebasan dan tidak memperhatikan petunjuk agama dalam menentukan hal yang baik dan buruk. Homoseksual yang awalnya dianggap hal yang tabu, bahkan termasuk perbuatan illegal dan kriminal secara bertahap dianggap sebagai hal yang biasa, kemudian dianggap legal dan akhirnya malah dilindungi.

Di Inggris misalnya, homoseksual sebelumnya termasuk perbuatan illegal sampai kemudian dilegalkan tahun 1967. Tahun 2013 Inggris kemudian melegalkan pernikahan sesama jenis (same-sex marriage). Di Amerika Serikat, homoseksual termasuk salah satu perbuatan yang terlarang (ilegal) yang disebutkan dalam “Immigration and Nationality Act of 1952” dan hal ini masih berlaku sampai tahun 1991. Homoseksual kemudian berubah menjadi hal yang dilegalkan tahun 2003 secara nasional (meliputi seluruh Negara bagian). Hal ini kemudian disusul dilegalkannya pernikahan sesama jenis tanggal 26 Juni tahun 2015 oleh Mahkamah Agung (Supreme Court) Amerika Serikat.

LGBT di Indonesia

Kasus berkembang dan kemudian dilegalkannya LGBT di negara-negara barat hendaknya menjadi bahan pelajaran bagi Indonesia dan negara Islam yang lainnya. Perubahan cara berfikir dan cara pandang masyarakat terhadap LGBT adalah hal yang sangat penting. Jika masyarakat semakin liberal maka akan mengutamakan kebebasan individu diatas nilai-nilai moral dan aturan agama. Seorang yang liberal akan mendukung LGBT meskipun dia bukan seseorang yang mengidap penyakit LGBT.

Gerakan LGBT sebenarnya sudah cukup lama di Indonesia, sejak 1980-an. Namun gerakannya kebanyakan masih secara sembunyi-sembunyi. Kini gerakan LGBT sudah mulai berani terang-terangan. Diantara organisasi LGBT atau yang mendukung LGBT di Indonesia saat ini adalah Gaya Nusantara, Arus Pelangi, GWL INA dan lainnya. Sampai saat ini, masyarakat Indonesia secara umum menolak LGBT. Saat isu LGBT mencuat baru-baru ini banyak tokoh agama, tokoh masyarakat, politikus, psikolog dan lainnya yang bersuara menolak LGBT.   MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah mengeluarkan fatwa no 57 tahun 2014 tentang lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan. Dengan tegas fatwa ini menyatakan bahwa homoseksual, baik lesbian maupun gay dan sodomi hukumnya adalah haram.

Penutup
Perkembangan LGBT perlu terus diwaspadai. Penanaman nilai-nilai moral dan agama perlu digecarkan untuk membendung gerakan LGBT. LGBT dengan jelas diharamkan dalam agama Islam, tetapi beberapa aktifis JIL (jaringan Islam liberal) mencoba mengkaburkan hal ini. Hal ini perlu dibantah secara ilmiyah agar masyarakat tidak terkecoh.  Begitu juga isu-isu yang dilontarkan dari sisi medis, psikologis, maupun sosial tentang LGBT yang tidak benar maka perlu diluruskan. Gerakan LGBT adalah sebuah kemungkaran yang mana kita semua harus yang harus berusaha mengingkari dan melawan sesuai dengan kemampuan dan kapasitas kita masing-masing. Semoga Allah menjaga kita dan generasi setelah kita dari berbagai fitnah dan penyimpangan. Amien.

 

Abu Zakariya Sutrisno. Riyadh, 5 Jumadhil Akhir 1437H (15/3/2016).


| Web:Ukhuwahislamiah.com | FB:Ukhuwah Islamiah | Twitter:@ukhuwah_islamia |

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here