Faedah QS Al Ma’idah ayat 51: Larangan mengambil orang kafir sebagai pemimpin

0
1233

Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاء بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

 

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS Al Ma’idah: 51)

Berkata Ibnu Katsir dalam tafsirnya: “Allah ta’ala melarang hamba-hambaNya yang beriman untuk mengambil wali (pemimpin) dari kaum Yahudi maupun Nasrani yang mereka adalah musuh Islam dan ahlinya. Semoga Allah memerangi mereka.  Kemudian Allah mengabarkan bahwa sebagian dari mereka (orang-orang kafir) adalah wali dari yang lainnya. Kemudian Allah memperingatkan orang yang melakukan hal itu (mengambil orang kafir sebagai wali), Allah berfirman: Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.”

Awliya’ (wali) sifatnya lebih umum dari pemimpin. Termasuk mengambil awliya’ adalah mengambil teman dekat, mengambil orang kepercayaan, mengambil pegawai dekat, serta yang paling penting adalah mengambil pemimpin. Kalau mengambil orang dekat saja dilarang apalagi mengambil pemimpin.

Larangan mengambil pemimpin non muslim adalah hal yang sangat jelas. Al Qodhi bin Iyyadh, Ibnu Mudzir dan lainnya mengatakan bahwa hal ini adalah kesepakatan para ulama’. Sekarang muncul orang-orang yang ingin membuat keraguan dalam hal ini.


| Web:Ukhuwahislamiah.com | FB:Ukhuwah Islamiah | Twitter:@ukhuwah_islamia |

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here