Hukum-Hukum Seputar Shalat

0
430

(Bagian pertama dari tiga tulisan)

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya dan para pengikutnya.

Insyaallah kami akan membahas secara berseri secara ringkas hukum-hukum dalam masalah shalat. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas secara singkat tentang definisi, hukum, dan syarat-syarat sahnya shalat. Tulisan ini kami sarikan dari kitab Mulakhos Fiqhiyah karangan guru kami, Syaikh DR. Shalih bin Fauzan bin Abdullah al Fauzan  hafidzahullah ta’ala  .

Pendahuluan

Shalat merupakan salah satu rukun Islam yang paling utama setelah syahadat. Di dalam Shalat berbagai macam ibadah terkumpul seperti, dzikrullah, bacaan al qur’an, berdiri, rukuk, sujud di hadapan Allah, berdo’a padaNya, tasbih, takbir dan lainnya. Shalat merupakan induk ibadah badaniyah. Tatkala Allah hendak menurunkan syariat shalat Dia memi’rajkan RasulNya ke langit [1], hal ini berbeda dengan syariat-syariat yang lain.

Definisi Shalat

Secara bahasa shalat artinya “do’a”. Sebagaimana firman Allah ta’ala,

وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. at Taubah: 103)

Secara istilah artinya, “Perkataan dan perbuatan tertentu yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam”. Shalat disebut do’a karena didalamnya terkandung do’a, baik yang berupa do’a ibadah, pujian, maupun do’a  permintaan.

Hukum Shalat

Hukum shalat adalah wajib berdasar al Qur’an dan As Sunnah serta ijma’ kaum muslimin. Banyak sekali ayat dalam al Qur’an yang menunjukkan akan hal tersebut. Salah satunya firman Allah ta’ala,

الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَاباً مَّوْقُوتاً

Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. an Nisa: 103).

Jika seseorang telah mencapai usia baligh dan berakal, kemudian datang waktu shalat, maka wajib baginya menunaikan shalat, kecuali wanita yang sedang haidh atau nifas. Barangsiapa melewatkan shalat karena ketiduran atau lupa atau yang semisalnya maka hendaknya menunaikannya saat bangun atau saat sadar. Rasulullah bersabda, Barangsiapa terlewatkan shalat karena tidur atau lupa maka hendaknya shalat saat mengingatnya [2].

Setiap keluarga yang memiliki anak yang usianya telah mencapai tujuh tahun hendaknya  memerintahkan anak-anaknya untuk shalat. Meskipun hal tersebut belum wajib bagi mereka, tetapi itu merupakan sarana untuk mendidik mereka supaya mengerjakan shalat. Jika sampai usia sepuluh tahun belum memperhatikan masalah shalat maka tidak mengapa memukul mereka . Sebagaimana sabda Rasulullah, perintahkan anak-anak kalian untuk shalat saat mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah (jika melalaikannya) dalam usia sepuluh tahun, dan pisahkan diantara mereka dalam tempat tidur [3].

Shalat Tetap Wajib Kapan pun dan Bagaimana pun Keadaannya

Shalat tetap wajib ditunaikan kapan pun dan bagaimanapun kondisinya. Tidak dibenarkan menunaikan shalat diluar waktunya kecuali bagi yang berniat menjamaknya dengan sebab yang dibenarkan. Merupakan kesalahan atas apa yang dikerjakan sebagian orang yang sakit atau dirawat dirumah sakit kemudian mereka tidak mengerjakan shalat karena alasan tidak bisa bersuci atau karena pada baju/badannya ada najis yang tidak bisa menghilangkannya. Hendaknya tetap menunaikan shalat semampunya bagaimanapun kondisinya.

Shalat adalah tiang agama, dan shalat merupakan  pembeda antara muslim dan kafir. Sebagian ulama’ berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat karena menyepelekannya atau karena malas maka dihukumi kafir [4]. Rasulullah bersabda, pembeda antara seorang (muslim) dan syirik dan kufur adalah meninggalkan shalat [5].

Syarat-Syarat Sahnya Shalat

Pengertian syarat sendiri menurut ulama ilmu ushul adalah perkara yang keberadaan suatu hukum tergantung dengannya. Dalam arti, bila ia tidak ada maka pasti tidak ada hukum. Namun adanya perkara tersebut tidak mengharuskan adanya hukum [6]. Sebagai salah satu bentuk ibadah, shalat memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi. Diantaranya: masuk waktu, menutup aurat,menghilangkan najis, menghadap kiblat dan niat [7].

Pertama, masuk waktu. Allah telah mewajibkan shalat pada waktunya masing-masing. Allah ta’ala berfirman,

الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَاباً مَّوْقُوتاً

Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. an Nisa: 103)

Hendaknya kita menunaikan shalat tepat pada waktunya masing-masing. Tidak dibenarkan mengerjakannya diluar waktunya. Para ulama juga sepakat atas keutamaan menunaikan shalat diawal waktu. Hal tersebut sebagaimana firman Allah ta’ala,

حَافِظُواْ عَلَى الصَّلَوَاتِ

Peliharalah semua shalat(mu)…. (QS. al Baqarah: 238).

Termasuk  memelihara shalat adalah mengerjakannya diawal waktu. Juga berdasar hadist dari Rasulullah ketika beliau ditanya,” amalan apa yang paling utama? “ Beliau menjawab, “shalat tepat  pada waktunya.” [8].

Kedua, menutup aurat. Diantara syarat sahnya shalat adalah menutup aurat, yaitu menutup bagian dari badan yang wajib ditutup. Imam Abdil Barr mengatakan , “Telah  berijma’ (kaum muslimin) atas rusaknya shalat seseorang yang meninggalkan pakaian padahal ia mampu untuk menutup aurat dengannya, dan shalat dalam keadaan  telanjang”. Tidak ada khilaf tentang wajibnya menutup aurat saat shalat yang mana ditempat itu ada orang lain. Dan menurut pendapat yang shahih wajib pula menutup aurat meski shalat sendirian. Allah berfirman,

يَا بَنِي آدَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ

Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid  (QS. al A’raf: 31).

Pada ayat yang mulia ini Allah tidak sekedar memerintahkan untuk menutup aurat, tetapi juga menganjurkan untuk  memakai pakaian yang paling baik. Sudah sepantasnya seseorang saat berdiri dihadapan Allah dalam keadaan yang sebaik-baiknya, baik batin maupun dhahirnya [9].

Ketiga, menghilangkan najis. Hendaknya sebelum melaksanakan shalat memastikan bahwa tidak ada najis yang melekat baik pada badan, pakaian maupun tempat yang dipakai untuk shalat. Yang dimaksud najis bisa berupa bangkai, darah, khamr, air kencing, kotoran manusia, dan sejenisnya.

  • Adapun bagi yang mengetahui adanya najis setelah shalat, maka shalatnya tetap sah.
  • Jika mengetahuinya sebelum shalat tetapi lupa menghilangkannya sampai selesai shalat, maka menurut pendapat yang rajih shalatnya tetap sah.
  • Jika mengetahui adanya najis ditengah shalat, jika mampu menghilangkannya tanpa harus melakukan banyak gerakan, maka hendaknya menghilangkannya. Jika tidak mampu maka shalatnya batal.

Keempat, menghadap kiblat. Termasuk syarat sahnya shalat adalah menghadap kiblat, yaitu ka’bah. Allah berfirman,

فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّواْ وُجُوِهَكُمْ شَطْرَهُ

Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. (QS. al Baqarah: 144)

  • Barangsiapa berada di dekat ka’bah dan dapat melihatnya, maka wajib menghadap ke arahnya secara tepat dengan seluruh badannya.
  • Jika berada didekatnya tetapi tidak dapat melihatnya karena ada penghalang atau lainnya, maka hendaknya berusaha sesuai kemampuan untuk menghadap ke arahnya secara tepat.
  • Jika berada jauh darinya maka hendaknya shalat menghadap arah yang ada padanya kiblat. Tidak mengapa sedikit melenceng ke kiri atau ke kanan karena tidak mampu tepat menghadap kiblat. Hal ini berdasar hadist Rasulullah, “apa yang ada antara timur dan barat maka itu kiblat” [10]. Hadist ini bagi penduduk Madinah, boleh shalat menghadap antara timur dan barat (karena disitu arah ka’bah), sedangkan bagi daerah atau tempat-tempat  lain maka shalat dengan menghadap ke arah kiblat di manapun mereka berada.

Bagi yang tidak mampu shalat dengan menghadap kea rah kiblat karena sakit (sehingga tidak bisa bergerak), baik karena  di atas kendaraan, dalam peperangan atau yang lainnya maka shalat ke arah yang ia mampu.

Kelima, niat. Tempatnya niat ada di hati tidak perlu dilafadzkan, bahkan melafadzkan niat termasuk perkara yang diada-adakan dalam agama karena tidak dicontohkan Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam dan tidak pula dicontohkan para sahabat [11]. Maka hendaknya berniat dalam hatinya sesuai dengan apa yang ingin dikerjakan misal ashar, dhuhur dan lainnya. Berdasar sabda Rasulullah, “sesungguhnya setiap amalan itu tergantung niatnya “[12].

Adab berjalan ke masjid

Ketika seseorang berjalan ke masjid hendaknya berjalan dengan tenang, tuma’ninah dan tidak tergesa-gesa. Rasulullah bersabda, “Jika kalian mendengar iqamah hendaknya berjalan dengan tenang, pada apa yang kamu dapatkan maka shalatlah, sedang apa yang terlewat darimu maka sempurnakan” [13]. Namun hendaknya berangkat ke masjid dengan bersegera sehingga tidak terlewat takbiratul ihram bersama imam, dan dapat melaksanakan shalat jama’ah dengan sempurna dari awalnya.

Semoga bermanfaat, sholawat dan salam semoga tercurah kepada Rosulullah serta keluarga dan sahabatnya.

-Insyaallah bersambung pembahasan tentang rukun, wajib dan sunnah-sunnah shalat-

 

Selesai ditulis di Riyadh, 1 Jumadil Awwal 1432 H (5 April 2011)

Abu Zakariya Sutrisno

Artikel:  www.ukhuwahislamiah.com

Note:

  1. Sebagaimana hadist tentang Isra’ dan Mi’raj yang mutawatir, dari hadist Anas radhiyallahu ‘anhu, muttafaqun alaihi: Bukhari (349), Muslim (162)
  2. Bukhari (597), Muslim (684)
  3. Ahmad (6753), Abu Dawud (495), Hakim (951), Tirmidzi (407), Ibnu Khuzaimah (1002)
  4. Syaikh Muhammad bin shalih al Utsaimin merajihkan pendapat Imam Ahmad bahwa orang yang meninggalkan shalat (terus menerus) karena malas maka kufur, pendapat ini didukung dalil-dalil dari al Qur’an, Sunnah, perkataan para salaf (sahabat dan yang setelahnya), dan akal yang sehat. Lihat penjelasan panjang lebarnya di Syarhul Mumti’ (2/26-37).
  5. Muslim (82) dari hadist Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu.
  6. Contohnya, adanya wudhu sebagai suatu syarat dalam ibadah shalat tidak mengharuskan adanya shalat. Karena bisa jadi orang berwudhu bukan untuk shalat tapi untuk menjaga agar ia selalu di atas thaharah atau ia wudhu karena hendak tidur. Sebaliknya bila tidak ada wudhu (ataupun penggantinya) maka tidak sah shalatnya. (Syarhul Mumti’, 2/93)
  7. Disini syaikh Dr. Fauzan al Fauzan –hafidzahullah– hanya menyebutkan lima syarat. Sebagian ulama yang lain menyebutkan sampai sembilan syarat (ditambah: islam, tamyiz, berakal,dan mengangkat hadas) seperti yang disebutkan Syaikh bin Baz (ad Durrusul al Muhimmah li ‘Ammati al Ummah), syaikh Utsaimin (Syarhul Mumti’), Syaikh Muhammad at Tamimi (Syuruuthu ash Shalah) dan lainnya.
  8. Bukhari (527), Muslim (85) dari hadist Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu.
  9. Sangat disayangkan banyak di kalangan kaum muslimin yang tidak memperhatikan masalah ini. Tidak memperhatikan masalah kebersihan, kerapian dan kepantasan pakaian saat shalat. Sebagian shalat dengan baju yang kotor, atau dengan kaos oblong, atau lainnya, padahal mereka mampu memakai yang lebih baik. Padahal saat pergi ke kantor atau ke tempat-tempat tertentu mereka berdandan dan berpakaian rapi, bersih dan necis. Sedang saat berdiri dihadapan Allah dalam keadaan yang seperti itu!!!
  10. Dari hadist Abu Hurairah, Tirmidzi (342), Ibnu Majah (1011). Dishahihkan oleh Tirmidzi.
  11. Berkata Syaikhul Islam ibnu Taimiyah “Mengeraskan niat tidak diwajibkan, tidak pula disunnahkan, bahkan mengeraskan niat termasuk bid’ah yang menyelisihi syariat ..” lalu beliau juga berkata bahwa Imam syafi’I berkata tentang shalat “ hendaknya mengucapkan diawalnya” maka orang-orang (sahabat/pengikut Syafi’i) mengira maksudnya adalah mengucapkan niat , padahal sesunguhnya yang dikehendaki Imam Syafi’I adalah mengeraskan takbir bukan niat. Lihat Fatawa Syaikhul Islam ( 22/218-221),(37/57). Allah Mahatahu apa yang ada pada hati, dan apa yang dimaksudkan hati, maka tidak ada hajah untuk melafadzkan niat. Allah berfirman “Katakanlah: “Apakah kamu akan memberitahukan kepada Allah tentang agamamu, padahal Allah mengetahui apa yang di langit dan apa yang di bumi dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu?” (al Hujurat: 16)
  12. Bukhari (1), Muslim (1907)
  13. Bukhari (908), Muslim (602)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here