HUKUM KARYAWAN MEMBOLOS

0
1579

Assalamu’alaykum ustadz, mohon bertanya bagaimana hukumnya jika kita sbg karyawan sengaja membolos tapi siap menerima resikonya misal dipotong gaji dll, apakah kita masih berdosa ustadz?

Jawab:

Wa’alaikumsalam. Berdosa atau tidak tergantung dari hukum atau aturan yang ada. Rasulullah bersabda,

المُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ

“Kaum muslimin itu tergantung syarat/perjanjian yang mereka buat.” (HR. Tirmidzi 1352, dishahihkan Albani)

Jika peraturan yang ada tidak membolehkan seorang karyawan untuk tidak hadir kecuali dengan izin dulu maka tidak boleh dia membolos. Dia harus izin, kalau dia membolos maka berdosa. Kalau peraturan yang ada membolehkan seorang karyawan membolos sehari atau dua hari tanpa izin tetapi disertai dengan hukuman (misal dipotong gaji) maka secara asal dia boleh mengambil keringanan itu. Hanya saja hendaknya seorang muslim menunjukkan etos kerja yang baik. Jangan sampai dia membolos atau tidak hadir dari pekerjaannya kecuali memang ada hal darurat atau ada keperluan yang dibenarkan. Bukan sekedar membolos karena malas atau hal lainnya.

Allahu A’lam.


Tanya Jawab WA Ukhuwahislamiah.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here