Hukum menikah dengan besan

0
11431

HUKUM NIKAH DENGAN BESAN

Assalamu’alaikum. Bagaimana hukumnya menikahi besan? Misal ada seorang pr A di nikahi oleh lk B, terus kemudian bapak si A (duda) mau menikah dg ibu si B (janda). Apakah pernikahan tersebut boleh dalam syari’at Islam? Nb: keluarga A tidak memiliki hubungan nasab dg keluarga B.

Jawab:
Wa’alaikumsalam. Allah telah merinci dengan jelas dalam al Qur’an surat an Nisa’ ayat 22-24 siapa-siapa saja yg menjadi mahram (tidak boleh dinikahi) mulai dari ibu, anak dan seterusnya. Termasuk yg disebutkan tidak boleh dinikahi adalah menantu dan juga mertua. Adapun besan (orang tua dari menantu), tidak disebutkan disitu maka bukan mahram. Maka pada asalnya BOLEH MENIKAHI besan jika si wanitanya telah menjadi janda. Ini termasuk dalam keumuman firman Allah ta’ala,

وَأُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَآءَ ذٰلِكُمْ

‘’Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian.’’ (QS an-Nisa: 24).

Hanya mungkin kebiasaan di masyarakat kita merasa tidak biasa/tidak enak menikah dengan besan. Hanya saja dari sisi hukum syar’inya pada asalnya boleh.

Allahu a’lam.

Tanya jawab WA Ukhuwahislamiah.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here