Hukum Seputar Hadyu dan Udhiyah (Kurban)

0
2500

Segala puji bagi Allah, sholawat dan salam atas Rasulullah.

Hadyu adalah hewan yang dihadiahkan untuk tanah haram dan disembelih disitu baik berupa binatang ternak atau yang lainnya. Dinamakan hadyu karena dihadiakan/dipersembahkan untuk Allah. Adapun udhiyah (Kurban) adalah hewan yang disembelih di hari Ied dan hari Tasyriq (11,12,13 Dzulhijjah) sebagai bentuk taqarrub (mendekatkan diri) pada Allah.

Dalil Pensyari’atan

Kaum muslimin bersepakat (ijma’) atas pensyariatan keduanya.  Ibnu Qayyim rahimahullah mengatakan, “Adapun udhiyah dan hadyu maka keduanya adalah bentuk taqarrub kepada sang khaliq sebagai fidyah/tebusan bagi bagi jiwa  yang mengalami kerusakan. Allah berfirman,

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكاً لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ

Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka (QS Al Haj: 34)

Maka menyembelih kurban dan mengalirkan darah atas nama Allah senantiasa disyariatkan pada seluruh milah (agama).” –selesai ucapan beliau-

Jenis Hewan dan yang Paling Utama

Seutama-utama hadyu adalah onta, lalu sapi -jika berkurban secara utuh karena lebih mahal dan lebih banyak manfaat bagi kaum fuqara’-, lalu kambing. Yang paling utama pada setiap jenis tersebut adalah yang paling gemuk lalu paling mahal harganya. Berdasar firman Allah ta’ala,

ذَلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ

Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah , maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati. (QS Al Haj: 32)

Usia Minimal

Tidak sah untuk domba kecuali jadz’ah (usianya sudah mencapai 6 bulan). Adapun yang lainnya (yakni onta, sapi dan kambing) maka harus sudah musinnah. Musinnah untuk onta adalah sudah mencapai usia 5 tahun, sapi 2 tahun dan kambing 1 tahun.

Boleh Berserikat 7 Orang untuk Sapi dan Onta

Kambing diperbolehkan untuk hadyu satu orang. Adapun untuk udhiyah maka kambing boleh untuk satu orang dan keluarganya. Onta dan sapi boleh untuk tujuh orang baik untuk hadyu maupun udhiyah.  Hal ini berdasarkan perkataan Jabir bin Abdillah, “Kami diperintahkan oleh Rasulullah untuk berserikat pada setiap onta dan sapi bagi tujuh orang” [1]. Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu berkata, “Dahulu orang-orang di zaman Rasulullah berkurban dengan seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya lalu mereka memakandan menghadiakannya” [2]. Seekor kambing lebih utama dari 1/7 onta atau sapi.

Syarat Kondisi Hewan

Tidak sah untuk hadyu dan udhiyah kecuali yang sehat,  tidak cacat dan tidak kurus. Rasulullah bersabda, “Empat yang tidak boleh untuk kurban: Hewan yang rabun yang jelas rabunya, yang sakit yang jelas sakitnya, yang pincang yang jelas pincangnya, yang kurus yang tidak bersum-sum ” [3].

Waktu Menyembelih

Waktu menyembelih hadyu dan udhiyah adalah sehabis sholat Ied sampai akhir hari Tasyrik – menurut pendapat yang shahih-.

Sunnah Memakan Hewan Sembelihannya

Disunnahkan untuk memakan hewan hadyu (jika hadyu untuk tamattuk dan qiran) dan hewan udhiyah, menghadiahkan dan bersedekah dengannya masing-masing sepertiga berdasar Firman Allah ta’ala,

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. (QS Al Haj: 28)

Adapun jika hadyu jabran, yaitu hadyu karena melanggar larangan ihram atau meninggalkan kewajiban (haji) maka tidak boleh memakan darinya sedikitpun.

Barangsiapa yang menghedaki untuk berkurban maka tidak boleh memotong rambut dan kukunya sampai menyembelih hewan kurbannya. Berdasarkan sabda Rasulullah, “Jika masuk hari yang 10 dan salah seorang diantara kalian ingin berkurban maka jangan memotong rambut dan kukunya sampai ia menyebelih kurbannya” [4]. Barangsiapa melakukan hal itu maka hendaknya ia memohon ampun kepada Allah dan tidak ada fidyah/kafaroh baginya.

Diringkas dan diterjemahkan dari “Mulakhos Fiqhy” Syaikh Dr. Saleh Al Fauzan –hafidzahullah-.

Abu Zakariya Sutrisno. Riyadh, 7 Dzulhijjah 1434 (12 Oktober 2013).

www.assunnahriyadh.com, direpost oleh www.ukhuwahislamiah.com.

Note:

[1]    HR Muslim (1318)

[2]    HR Tirmidzi (1509) dan Ibnu Majah (3147). Disahihkan oleh Tirmidzi

[3]    HR Abu Dawud (2802), Tirmidzi (1501), Nasa’I (4381), Ibnu Majah (3144)

[4]    HR Muslim (1977)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here