Syaikh Dr Saleh Al Fauzan hafidzahullah
Segala puji bagi Allah, sholawat dan salah atas Rasulullah dan pengikutnya.
Pertama: Haidh dan Hukum Seputarnya
Allah ta’ala berfirman,
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci . Apabila mereka telah bersuci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS Al Baqarah: 222)
Haidh adalah darah normal dan bawaan yang keluar dari dalam rahim wanita pada waktu tertentu. Seorang wanita yang haidh memiliki hukum-hukum tertentu baik saat atau selesai dari haidhnya, diantaranya:
- Seorang wanita sedang haidh tidak sholat dan tidak pula puasa dimasa haidhnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah kepada Fathimah binti Abi Hubaisy, “Jika haidh menghampirimu maka tinggalkanlah sholat” [1]. Jika ia tetap puasa dan sholat maka tidak sah, bahkan berdosa karena tidak sesuai dengan apa yang Allah dan RasulNya perintahkan.
- Jika ia telah suci dari haidhnya maka ia wajib mengadha’ puasanya dan tidak mengadha sholat. Hal ini berdasarkan ijma’ ulama’ atasnya. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Kami haidh di masa Rasulullah maka kami disuruh untuk mengadha puasa dan tidak disuruh untuk mengadha sholat.”[2]
- Seorang wanita yang haidh tidak boleh thawaf di baitullah, membaca al Qur’an, dan juga berdiam di masjid. Haram bagi suaminya menggaulinya di kemaluan sampai selesai haidhnya kemudian mandi. Berdasar firman Allah diatas (QS Al Baqarah: 222) dan sabda Rasulullah, “Lakukan segala sesuatu kecuali nikah (berhubungan badan).” [3]
- Boleh bagi suami untuk bersenang-senang dengan istrinya selain di daerah kemaluan seperti mencium, berpelukan dan lainnya.
- Tidak boleh seorang suami mentalak istrinya dalam keadaan haidh. Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاء فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ
Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar. (QS At Tholaaq: 1)
Li’iddatihinna maksudnya adalah saat masa sucinya dan tidak dalam keadaan habis berjima’. Rasulullah memerintahkan seorang laki-laki yang mencerai istrinya untuk ruju’ kembali dengannya dan menceraikannya kembali saat sudah suci jika mau. [4]
Yang dimaksud suci (dari haidh) adalah berhentinya darah. Jika darahnya telah berhenti maka selesai masa haidnya dan wajib untuk mandi dan hilanglah larangan-larangan yang berkaitan dengan haidhnya (seperti larangan membaca al Qur’an, berdiam di masjid, dll). Jika telah suci lalu melihat cairan keruh atau kekuningan maka tidak perlu menghiraukannya (maksudnya tidak menganggapnya darah haidh). Berdasar perkataan Ummu Attiyah radhiyallahu anha, “Dahulu kami (di zaman Rasulullah) tidak menganggap cairan kekeruhan atau kekuningan sebagai sesuatu.” [5]
Catatan penting: Jika seorang wanita suci dari haidhnya sebelum terbenam matahari maka wajib baginya untuk sholat dhuhur dan ashar pada hari itu. Begitu juga jika ia suci sebelum terbit fajar maka wajib baginya untuk mengerjakan sholat magrib dan isya’. Syaikhul Islam rahimahullah mengatakan, “Oleh karena itu sesungguhnya jumhur ulama seperti Malik, Syafi’I dan Ahmad mengatakan: Jika seorang wanita suci dari haidnya di akhir siang maka ia sholat untuk dhuhur dan ashar dan jika suci diakhir malam maka sholat magrib dan isya’… selesai” [6]. Adapun jika datang waktu sholat bagi seorang wanita lalu ia haidh sebelum menunaikan sholat maka pendapat yang rajih ia tidak wajib mengadha’ sholat [7].
Kedua: Istihadhah dan Hukum Seputarnya
Istihadhah yaitu mengalirnya darah selain pada waktu(normal)nya secara terus menerus karena suatu penyakit. Istihadhah adalah urusan yang agak rumit karena mirip dengan darah haidh. Jika darahnya keluar secara terus menerus, maka mana yang dianggap darah haidh dan mana yang dianggap darah istihadhah? Saat istihadhah tidak boleh meninggalkan sholat ataupun puasa karena hukum wanita yang istihadhah adalah seperti wanita suci biasa.
Ada tiga keadaan wanita yang istihadhah:
- Wanita tersebut memiliki kebiasaan masa haidh sebelum ia tertimpa istihadhah. Misalnya sebelumnya ia biasa haidh 5 hari atau 8 hari di awal bulan atau ditengah bulan sehingga ia tahu kebiasaan jumlah dan waktu haidhnya. Maka ia memakai kebiasaan tersebut untuk menentukan masa haidh dan istihadhahnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah kepada Ummu Habibah, “Berdiamlah (tidak sholat) seperti kebiasaan haidhmu dahulu, lalu (setelah itu) mandi dan sholatlah” [8]
- Ia tidak memiliki kebiasaan haidh yang ia ketahui secara pasti tetapi darahnya bisa dibedakan. Misalnya sebagian darah memiliki sifat-sifat darah haidh seperti seperti kehitaman, kental dan berbau tajam sedang yang lain tidak seperti itu. Maka pada masa darah tersebut memiliki sifat-sifat darah haidh dianggap haidh dan selainnya dianggap istihadhah. Maka ia mandi jika darah yang memiliki sifat darah haidh berhenti, lalu sholat dan puasa dan dia dianggap suci. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah kepada shabiyah Fathimah binti Abi Hubaisy, “Jika ia darah haidh maka kehitaman yang dikenali maka tinggalkanlah sholat, jika darah lainnnya (tidak seperti itu) maka wudhu dan sholatlah” [9]
- Jika tidak memiliki kebiasaan yang diketahui sebelumnya dan darahnya tidak bisa dibedakan maka ia memakai kebiasaan haidh kebanyakan wanita yaitu enam atau tujuh hari tiap bulan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah kepada Hamnah binti Jahsyi, “Sesungguhnya ia adalah pukulan dari syaitan, maka (ambilah hukum) haidhmu selama 6 atau 7 hari lalu mandi dan jika kamu telah bersih maka sholat dan puasalah selama 24 atau 23 (hari ). Puasa dan sholatlah karena yang demikian itu diberi pahala. Dan juga kerjakanlah seperti yang dikerjakan wanita yang haidh. ” [10]
Yang harus dikerjakan wanita istihadhah saat dia dihukumi suci:
– Wajib baginya mandi jika selesai masa yang dianggap masa haidhnya (sebagaimana yang dijelaskan diatas)
– Membersihkan kemaluannya setiap mau sholat dan menutupnya dengan kapas atau selainnya lalu berwudhu’ saat sudah masuk waktu sholat. Rasulullah bersabda tentang wanita yang istihadhah, “ Meninggalkan sholat di masa yang dianggap haidh lalu (setelah selesai masa itu) mandi dan wudhu setiap mau sholat” [11]
Ketiga: Nifas dan Hukum Seputarnya
Nifas adalah darah yang dikeluarkan rahim saat atau setelah melahirkan. Hukum nifas serupa dengan haidh baik dalam hal-hal yang diperbolehkan ataupun yang diharamkan. Batas maksimal masa nifas adalah empat puluh hari menurut jumhur ulama’. Imam Tirmidzi mengatakan, “Ahli ilmu dari kalangan para sahabat tabi’in dan yang setelahnya telah bersepakat bahwa seorang wanita yang nifas meninggalkan sholat 40 hari kecuali jika ia telah melihat dirinya suci sebelum itu maka mandi lalu sholat”. [12].
Jika wanita hamil keguguran janin yang telah bebentuk manusia maka darah yang keluar saat atau setelah itu dihukumi darah nifas. Masa yang dibutuhkan agar terbentuk janin yang berbentuk manusia adalah 3 bulan secara umum atau paling sedikit 81 hari. Jika keguguran janin yang masih berbentuk gumpalan darah atau daging dan belum berbentuk manusia maka darah yang keluar tidak dihukumi darah nifas.
Demikian sekilas tentang hukum haidh, istihadhah dan nifas. Untuk detailnya membutuhkan waktu yang lama. Bagi yang memiliki permasalahan terkait dengah hal-hal tersebut bisa bertanya pada ahli ilmu atau ulama’. Wabillahi taufiq.
Diterjemahkan dan diringkas dari kitab Mulakhos Fiqhy karya Syaikh Dr Saleh al Fauzan hafidzahullah oleh Abu Zakariya Sutrisno di Riyadh 17/4/2013.
Catatan:
[1] HR Bukhari (228) dan Muslim(333)
[2] HR Bukhari (321) dan Musim (335)
[3] Dari Hadits Anas riwayat Muslim(302), Ahmad (12339), Abu Dawud (258), Tirmidzi (2977), Nasa’I (287), dan Ibnu Majah(644) dengan lafadz “illal jima’”
[4] Hadits Ibnu Umar riwayat Bukhari (5251) dan Muslim (1471)
[5] HR Bukhari (326), Nasa’I (366), Ibnu Majah (647), dan Abu Dawud (307) dengan tambahan “setelah masa suci”
[6] Majmu’ Fatawaa: 22/76
[7] Lihat Majmu’ Fatawaa Syaikhul Islam 23/335
[8] HR Muslim (334) dari hadits ‘Aisyah
[9] HR Abu Dawud (286), Nasa’I (215) –hadits lafadz beliau-. Dishahihkan Ibnu Hibban (1348) dan Hakim (620)
[10]HR Ahmad (27463), Abu Dawudh (287), Tirmidzi (128) dan dishahihkan oleh beliau, Ibnu Majah (627), dan diriwayatkan Nasa’I dari kisah Ummi Habibah yang mana di dalamnya “Pukulan dari Rahim”
[11]HR Abu Dawud (297), Tirmidzi (126) beliau mengatakan hasan shahih, dan Ibnu Majah (625)
[12]Disebutkan oleh Imam Tirmidzi dibawah hadits 139
sankyu, bermanfaat sekali 🙂
waktu istihadoh keluar daging , apa itu bahaya ? apa itu ada hubungannya dengan kista ? jawab ya , plisss ;(
Pertanyaan ini lebih tepat ditanyakan pada dokter atau ahli kesehatan. Allahu A’lam.