Hukum sholat dengan pakaian yang ada gambar (makhluq bernyawa)?‎-Syaikh Fauzan

0
1193

Jawaban Syaikh Fauzan: https://www.youtube.com/watch?v=DiMr7Z-UpYM

Ringkasan: Tidak boleh memakai pakaian yang ada gambar (makhluq bernyawa) baik untuk sholat atau yang lainnya. Tetapi sholatnya tetap sah, bersamaan dengan itu dia berdosa karena memakai pakaian yang ada gambarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here