Jawaban Syaikh Fauzan: https://www.youtube.com/watch?v=DiMr7Z-UpYM
Ringkasan: Tidak boleh memakai pakaian yang ada gambar (makhluq bernyawa) baik untuk sholat atau yang lainnya. Tetapi sholatnya tetap sah, bersamaan dengan itu dia berdosa karena memakai pakaian yang ada gambarnya.