Berikut ini adalah penjelasan Syaikh Dr Sa’ad Syitsry hafidzahullah tentang hukum vaksinasi. Penjelasan ini diambil dari kajian beliau yang berjudul أحكام فقهية تتعلق بالأوبئة (Hukum-hukum fiqih yang berkaitan dengan wabah penyakit/epidemic). Beliau berkata:
“Diantara permasalahan yang berkaitan dengan wabah penyakit dan penyakit yang menular adalah hukum mengambil vaksinasi untuk mencegah penyakit-penyakit ini. Maka kami katakan bahwa vaksinasi yang diberikan ada dua jenis:
Jenis pertama, (vaksin) yang diketahui pengaruhnya melalui percobaan bahwa dia (mampu) melindungi –dengan izin Allah- dari penyakit-penyakit ini. Yang seperti ini maka baginya seperti hukum berobat, dia termasuk jenis dari jenis-jenis pengobatan. Yang demikian itu karena termasuk dalam sabda Rasulullah shallallahu alaihi wassalam “Berobatlah kalian!” maka ia mengambil hukum berobat (yaitu boleh). Sebagian ahli fikih mempermasalah vaksinasi karena sebenarnya vaksin adalah penyakit yang diringankan (kadarnya) yang dipindahkan kedalam tubuh agar tubuh mampu melawan penyakit yang berat (berbahaya). Mereka berkata “Bagaimana kita membolehkan memasukkan penyakit dalam tubuh?” (Namun,) yang lebih nampak (lebih kuat) adalah hal ini tidak mengapa. Bahkan ia termasuk bentuk qurrubat (pendekatan diri pada Allah). Pemasukan kemudharatan dalam tubuh ini (sebenarnya) tidak menimbulkan kemudharatan bahkan menimbulkan maslahat karena yang diberi vaksin terjaga dari penyakit-penyakit yang berbahaya. Ini adalah dalil tidak adanya larangan mengambil vaksinasi (jenis) ini.
Jenis kedua dari vaksin penyakit yang menular adalah yang belum dipastikan pengaruhnya dan belum diketahui dari percobaan-percobaan yang ada atau para ahli kesehatan berselisih pendapat padanya. Dimana manusia tidak memiliki pegangan dan tidak dapat merajihkan pendapat mereka (para ahli kesehatan). Maka secara asal dilarang mengambil vaksin jenis ini dan tidak boleh melakukannya. Karena belum bisa dipastikan pengaruhnya untuk melindungi dari penyakit, sedang kita memastikan bahwa dia mengandung mudharat (meskipun dalam kadar kecil). Dan juga karena masuk pada tubuh sebuah kemudharatan dan tidak dipastikan bahwa dia memiliki manfaat yang lebih besar darinya. Oleh karena itu kita melarang darinya. Sesungguhnya kita tidak membolehkan melakukan sesuatu (yang mengandung madharat) kecuali manfaatnya lebih besar dari kemudharatannya. Jika tidak dipastikan hal ini maka asalnya adalah terlarang. Jika sebuah perbuatan kita pastikan bahwa dia bermudharat dan apa yang mengimbanginya dari kemaslahatan belum bisa dipastikan maka kita larang darinya. “ – selesai ucapan beliau—
Tautan audio kajian bisa diakses disini: http://www.liveislam.net/browsearchive.php?id=70399. Penjelasan tentang vaksinasi mulai menit ke 57:00. Berikut ini text bahasa Arab-nya dari website https://islamqa.info/ar/159845:
ومن المسائل المتعلقة بالأوبئة والأمراض المعدية : حُكم أخذ اللقاح الذي يعطى من أجل الوقاية من هذه الأمراض ، فنقول : اللقاح الذي يُعطى على نوعين
النوع الأول : ما عرف أثره بالتجربة أنه يقي بإذن الله من هذا المرض ، ومثل هذا له أحكام العلاج وهو نوع من أنواع العلاج ؛ وذلك لدخوله في قوله صلى الله عليه وسلم ( تداووا ) ، فيأخذ حكم التداوي ، وبعض الفقهاء استشكل أخذ اللقاح وقال : إن هذا اللقاح مرض مخفَّف يُنقل إلى الجسد ليتمكن الجسم من محاربة المرض الثقيل ( ليتعود البدن على مقاومة المرض ) ، قالوا : فكيف نستجيز إدخال مرض إلى الجسد ؟ والأظهر : أن هذا العمل لا حرج فيه ، بل هو من القربات ؛ لأن إدخال الضرر هنا لا يترتب عليه ضرر بل يترتب عليه مصلحة لوقاية متعاطي هذا اللقاح من المرض الشديد ، فهذا دليل على عدم المنع من أخذ هذا اللقاح
النوع الثاني من لقاح الأمراض المعدية : ما لم يُتأكد من أثره ولم يعرف بالتجربة بعدُ ، أو اختلف كلام الأطباء فيه بحيث لم يعتمد الإنسان على شيء ولم يترجح لديه شيء من أقوالهم : فحينئذ الأصل : المنع من أخذه وعدم جوازه ؛ لأنه لم يتأكد من تأثيره في الوقاية من المرض ، فنحن تأكدنا من أنه مضر ، وأنه يدخل على البدن شيئاً من الضرر ولم نتأكد من أن له فائدةً أعظم منه ، ومن ثَمَّ فإننا نمنع منه ، لأننا لا نستجيز الإقدام على فعل إلا إذا كان نفعه أكبر من ضرره ، فما لم نتأكد من ذلك فالأصل منعه ، إذا كان الفعل نتأكد ونجزم بأنه مضر وأن ما يقابل هذا الضرر من الفائدة لم يثبت بعد : فحينئذ يمنع منه
—
| Web:Ukhuwahislamiah.com | FB:Ukhuwah Islamiah | Twitter:@ukhuwah_islamia |