Hukum Yasinan dan Tahlilan

0
1998

Assalamu’alaikum ustadz,bagaimana status hukum kegiatan yasinan dan tahlilan,sukhron.

Jawab:

Wa’alaikumsalam. Membaca surat Yasin dan juga membaca tahlil (la ilaha illallah) adalah sesuatu yang disyariatkan dan berpahala. Tetapi yang tidak disyariatkan adalah mengkhususkan acara atau tatacara tertentu untuk membacanya padahal tidak ada dalil untuk hal tersebut. Misalnya membaca surat Yasin setelah ada kematian atau mengkhususkan malam Jum’at untuk membaca Yasin.

Rosululloh shollallohu’alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa yang beramal yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka ia tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)

Allahu A’lam.

Tanya Jawab WA Ukhuwahislamiah.com

Ust Abu Zakariya Sutrisno, M.Sc

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here