“Hendaknya dipakai di setiap daerah (balad) yang sesuai pakaian penduduknya selama tidak menyelisihi syariat. Jika pakaian di suatu daerah sesuai dengan syariat maka pakailah semisalnya, jangan menyelisihi karena itu termasuk syuhroh (pakaian ketenaran yang dilarang).”
(Faedah dars Umdatul Fiqh Syaikh Dr Saleh Fauzan hafidzahullah, 27/1/1437)
Keterangan tambahan:
Cara berpakaian adalah bagian dari adat atau kebiasaan. Hendaknya kita memakai pakaian yang sesuai penduduk setempat selama pakaian tersebut sesuai syariah seperti menutup aurat, tidak tipis, tidak tasyabuh (menyerupai) pakaian khusus orang kafir, bagi laki-laki tidak isbal (dibawah mata kaki) dan lainnya. Allah Ta’ala berfirman:
“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kalian pakaian untuk menutupi aurat kalian dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang lebih baik. Hal itu semua merupakan ayat-ayat Allah, supaya mereka berdzikir mengingat-Ku.” (QS al-A’raf : 26)
Misalkan kita di Indonesia maka pakailah yang sesuai penduduk Indonesia. Begitu juga kalau kita di luar negeri misal di Arab Saudi atau Pakistan maka hendaknya memakai pakaian sesuai penduduk setempat. Jangan menyelisihi atau ‘nyeleneh’ karena hal itu termasuk syuhroh (pakaian ketenaran) yang dilarang. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa memakai pakaian syuhrah maka Allah akan memakaikan pakaian yang serupa pada hari kiamat nanti. Kemudian, dalam pakaian tersebut akan dinyalakan api Neraka.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)
—
| Web:Ukhuwahislamiah.com | FB:Ukhuwah Islamiah | Twitter:@ukhuwah_islamia |