Kitab ini membahas hukum-hukum yang berkaitan dengan politik dan pemerintahan dalam Islam. Ditulis oleh seorang ulama’ besar madzab Syafiiyah yaitu Imam Al Mawardi rahimahullah (364-450H). Kitab ini adalah kitab yang monumental dan sering disebut sebagai kitab pertama yang membahas politik dan pemerintahan secara lengkap. Imam Al Mawardi hidup di zaman kekhalifahan bani Abbasiyah dan saat itu beliau ditunjuk sebagai qadhi (hakim).
Kitab ini banyak menjadi rujukan sampai saat ini. Meskipun ditulis hampir 1000 tahun yang lalu, masih banyak kandungan kitab ini yang masih relevan sampai saat ini. Secara garis besar, kitab ini dibagi ke dalam 20 bab sebagai berikut:
- ‘Aqdu al–imamah (pengangkatan imam/pemimpin tertinggi)
- Taqlid al-wizaroh (penunjukkan menteri)
- Taqlid al-imaroh (penunjukkan amir, gubernur, walikota, dll)
- Taqlid al-imaroh ala al-jihad (panglima perang)
- Al-wilayah ala al-mashalih (bagian keamanan internal/dalam negeri)
- Wilayah al-qadha’ (bagian kehakiman)
- Wilayah al-madzolim (bagian kehakiman berkaitan kedzaliman)
- Wilayah an-naqab (pemimpin golongan)
- Al-wilayah ala imamati ash-sholawat (imamah atas sholat)
- Al-wilayah ala al-haj (imamah atas haji)
- Wilayah ash-shadaqah (pengelolaan zakat)
- Qasami al-fai’ wa al-ghanimah (pembagian rampasan perang)
- Wadh’I al-jizyah wa al-kharaj (jizyah dari non-muslim dan hasil dari hasil bumi)
- Ahkamu al-balad (status tanah atau daerah)
- Ihya’u al-mawat (pembukaan lahan baru) dan eksplorasi air (termasuk hasil tambang)
- Al-hima (proteksi) dan Al-arfaq (fasilitas umum)
- Ahkamu al-‘iqtho’ (pengelolaan lahan)
- Wadh’I ad-diwan (administrasi Negara)
- Ahkamu al-jara’im (hukum pidana)
- Ahkamu al-hisbah (amar ma’ruf nahi munkar)
Sekian, semoga bermanfaat.
—
| Web:Ukhuwahislamiah.com | FB:Ukhuwah Islamiah | Twitter:@ukhuwah_islamia |