Tidak boleh berjualan di masjid, yaitu di area yang berada di dalam pagar masjid atau pintu-pintu masjid. Adapun yg diluar (area) masjid maka tidak mengapa.
(Faedah kajian kitab Muntaqo syaikh Dr Saleh Al Fauzan, 18/7/1438H)
*) Dalil akan hal ini adalah hadits: “Bila engkau mendapatkan orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu” (HR Tirmidzi)
—
✅ Join channel: telegram.me/ukhuwahislamiahcom