Ustadz apakah boleh jika seseorang memegang pendapat bahwa isbal itu tidak haram akan tetapi orang tersebut dalam kesehariannya tidak isbal utk kehati-hatian?
Jawab:
Yang menjadi landasan kita beragama adalah dalil, bukan perasaan atau perkataan si fulan atau si fulan. Tentang masalah isbal (menjulurkan pakaian melebihi mata kaki) ada banyak dalil yang melarangnya.
Diantaranya Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam,
ما أسفل من الكعبين من الإزار ففي النار
“Kain yang panjangnya di bawah mata kaki tempatnya adalah neraka.” (HR. Bukhari 5787)
Beliau bersabda,
لا ينظر الله يوم القيامة إلى من جر إزاره بطراً
“Pada hari Kiamat nanti Allah tidak akan memandang orang yang menyeret kainnya karena sombong.” (HR. Bukhari 5788)
Kedua hadits shahih ini dan juga dalil-dalil yang lainnya jelas menunjukkan bahwa isbal adalah hal yang TERLARANG. Jika isbal tersebut disertai sombong maka ulama sepakat bahwa hal tersebut HARAM. Adapun jika tidak disertai sombong maka sebagian ulama’ berpedapat larangan tersebut hanya bersifat MAKRUH sedang sebagian ulama’ yang lainnya mengatakan TETAP HARAM.
Dari sini jelas bahwa isbal adalah perkarang yang dilarang baik itu haram atau minimal makruh. Setiap muslim hendaknya selalu bersikap hati-hati, apalagi dalil-dalil yang berisi ancaman pelaku isbal banyak sekali. Hendaknya berusaha semaksimal mungkin mengerjalan apa-apa yang Rasulullah perintahkan dan meninggalkan apa yang beliau larang. Semoga Allah menjauhkan kita semua dari api neraka.
Allahu A’lam.
—
Tanya Jawab Group WA Ukhuwahislamiah.com
Ust Abu Zakariya Sutrisno, M.Sc