Bismillah…
Afwan ustadz, mau tanya
Bolehkan makan dari makanan yg diperoleh dari acara/hajat kejawen (misal : 7harian, 40, 100an, acara bersih desa, acara malam 1suro) ?
Jawab:
Untuk kehati-hatian dan juga sebagai bentuk ketidaksetujuan dengan acara-acara seperti itu hendaknya tidak menerima dan tidak memakan makanan dari acara-acara seperti itu. Allahu A’lam.
—
Tanya Jawab Group WA Ukhuwahislamiah.com
Ust Abu Zakariya Sutrisno, M.Sc