Bismillah,
Assalamualaikum.
Ustadz, hukum madhi/carikan yg keluar ketika syahwat apkah boleh di bersihkan dg ckp mengerik bagian yg terkena madhi itu ketika sdh kering smpai Hilang bekasnya atau hrs di cuci sempurna?
Bagaimana jg dg hukum cairan mani ktk terkena baju cara mensucikannnya?
Sukron atas jwbnnya
Jawab:
Wa’alaikumsalam.
Pertama perlu diketahui dulu perbedaan madzi dan mani. Madzi adalah cairan bening, agak kental dan tidak berbau, biasanya keluar ketika mulai muncul syahwat. Adapun mani adalah cairan kental, warna putih, memiliki bau yang khas, keluar dengan memancar, dan setelah keluar badan terasa lemas, biasanya keluar saat syahwat memuncak.
Ulama’ berbeda pendapat tentang hukum madzi dan mani. Yang rajih adalah bahwa madzi hukumnya najis, sedang mani hukumnya suci. Orang yang keluar mani wajib mandi besar adapun jika keluar madzi maka cukup dengan wudhu.
Untuk mani tidak wajib dibersihkan karena dia suci. Namun, hendaknya tetap dibersihkan sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah, bisa dengan dicuci atau dikerik jika sudah kering.
Adapun madzi karena hukumnya najis jika mengenai pakaian maka wajib dibersihkan. Untuk membersihkan madzi adalah dengan dicuci dan tidak cukup sekedar dikerik, tetapi jika menyulitkan maka boleh dengan dibasahi/diperciki air sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits.
Diriwayatkan dari sahabat Sahl bin Hunaif, dia berkata:
كُنْتُ أَلْقَى مِنَ المَذْيِ شِدَّةً، وَكُنْتُ أُكْثِرُ مِنَ الِاغْتِسَالِ، فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ، فَقَالَ: إِنَّمَا يُجْزِيكَ مِنْ ذَلِكَ الْوُضُوءُ ، قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَكَيْفَ بِمَا يُصِيبُ ثَوْبِي مِنْهُ؟ قَالَ: يَكْفِيكَ بِأَنْ تَأْخُذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ، فَتَنْضَحَ بِهَا مِنْ ثَوْبِكَ، حَيْثُ تَرَى أَنَّهُ أَصَابَهُ
“Saya seorang yang mudah keluar madzi dan saya banyak mandi. Maka akupun bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam atas hal itu. Beliau bersabda: sesungguhnya cukup bagimu wudhu. Saya berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana dengan yang mengenai pakaianku? Beliau menjawab: cukup bagimu mengambil air setelapak tangan kemudian membasahi pakaianmu (yang terkena madzi) dengannya sampai engkau melihat itu mengenainya/membasahinya.” (HR. Abu Dawud 210, dihasankan Albani)
Allahu A’lam.
—
Tanya Jawab Group WA Ukhuwahislamiah.com
Ust Abu Zakariya Sutrisno, M.Sc