Memotong rambut bayi dan bersedekah

0
1226

Assalamualaikum,ustadz apakah hadist yg menerangkan,tentang memotong rambut anak pda hari ke7 kemudian bersedekah dgn emas seberat rambut itu shohih?klo shohih apakah boleh sedekahnya dikeluarkan dlm bentuk uang?syukron jazaakallahu khairon.

Jawab:

Wa’alaikumsalam. Ada beberapa riwayat tentang memotong rambut bayi kemudian bersedekah dengan perak (bukan emas) seberat rambut yang dipotong. Diantaranya hadits dari ‘Ali bin Abu Thalib ia berkata,

عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الْحَسَنِ بِشَاةٍ وَقَالَ « يَا فَاطِمَةُ احْلِقِى رَأْسَهُ وَتَصَدَّقِى بِزِنَةِ شَعْرِهِ فِضَّةً ». قَالَ فَوَزَنَتْهُ فَكَانَ وَزْنُهُ دِرْهَمًا أَوْ بَعْضَ دِرْهَمٍ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengakikahi Hasan dengan seekor kambing.” Kemudian beliau bersabda, “Wahai Fatimah, gundullah rambutnya lalu sedekahkanlah perak seberat rambutnya.” Ali berkata, “Aku kemudian menimbang rambutnya, dan beratnya sekadar uang satu dirham atau sebagiannya.” (HR. Tirmidzi no. 1519, dia berkata: Hadits ini derajatnya hasan gharib dan sanadnya tidak bersambung)

Dijelaskan oleh sebagian para ulama’ bahwa riwayat-tersebut tersebut ada kelemahannya. Namun secara umum dengan mempertimbangkan dalil-dalil yang ada yang banyak, ulama’ berpendapat bahwa mencukur rambut bayi kemudian bersedekah dengan perak seberat rambut yang dicukur adalah sesuatu yang disunnahkan. Boleh juga bersedekah dengan uang senilai dengan harga perak. Allahu A’lam.

 

Allahu A’lam.

Tanya Jawab Group WA Ukhuwahislamiah.com

Ust Abu Zakariya Sutrisno, M.Sc

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here