Assalamualikum ustaz mau nanya bagaimana hukum menghadiri pernikhan non muslim. Trrimakasih
Jawab:
Wa’alaikumsalam. Ulama’ berbeda pendapat terkait menghadiri pernikakan non muslim atau orang kafir. Sebagian ulama’ melarang, sebagian membolehkan dan sebagian membolehkan dengan syarat ada maslahat syar’i.
Allahu A’lam saya sendiri cenderung pada pendapat yang membolehkan karena pada asalnya ini adalah hal yang sifatnya duniawi. Pendapat ini yang dikuatkan oleh beberapa ulama’ zaman ini diantaranya Syaikh Utsaimin rahimahullah. Beliau berkata saat menjelaskan tentang undangan pernikahan:
فالكافر لا تجب إجابته، فلو كان عندك جار من الكفار، وحصل عنده زواج، ودعاك إلى وليمته، فإن إجابته لا تجب، ولكنها تجوز؛ لأن إجابة دعوة الكافر جائزة، إلا فيما يقصد به الشعائر الدينية، فإنه تحرم الإجابة إليه، مثل أعيادهم
“Adapun orang kafir tidak wajib menjawab (undangan pernikahan)nya. Kalau misalnya kamu memiliki tentangga kafir dan menyelenggarakan pesta pernihakan kemudian mengundangmu untuk menghadiri pesta pernikakannya maka memenuhinya tidak wajib tetapi diperbolehkan. Sesungguhnya memenuhi undangan orang kafir adalah boleh, kecuali jika dimaksudkan dengannya syi’ar-syi’ar keagamaan maka haram memenuhinya seperti perayaan-perayaan (agama mereka).” (Syarhul Mumti’, 12/322)
Tetapi perlu diperhatikan jika dalam pesta pernikahan tersebut ada kemungkaran-kemungkaran seperti minuman keras atau kemaksiatan yang lainnya maka tidak boleh menghadirinya. Bahkan seandainya yang mengundang orang muslim tetapi ada kemungkaran-kemungkaran seperti itu maka juga tidak diperbolehkan menghadiri. Allahu A’lam.
—
Tanya Jawab Group WA Ukhuwahislamiah.com
Ust Abu Zakariya Sutrisno, M.Sc