Assalamualaikum uztad, ingin bertanya ni? Apakah minum minuman bir atau yang memabukkan biar sedikit apakah itu haram?
Jawab:
Wa’alaikumsalam. Menimum bir atau khamr (minuman yang memabukkan) hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak. Dalil akan hal ini sangat jelas karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri telah bersabda:
مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
“Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka sedikitnya juga haram.” (HR. Tirmidzi 1865, Albani mengatakan hasan shahih)
Jadi sekedar minum satu teguk atau “mencicipi” satu sendok maka itu haram meskipun mungkin dia tidak mabuk karenannya. Perlu diketahui bahwa yang sedikit bisa mengarahkan kepada yang banyak. Betapa banyak orang kecanduan minuman keras atau obat-obatan terlarang mungkin awalnya sekedar “mencicipi”.
Allahu A’lam.
—
Tanya Jawab WA Ukhuwahislamiah.com