Diriwayatkan oleh Abu Dawud (2710), Nasa’I (1959) dan Ibnu Majah (2848) dari Zaid bin Khalid Al Juhaniy:
أَنَّ رَجُلًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُوُفِّيَ يَوْمَ خَيْبَرَ فَذَكَرُوا ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : ( صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ ) فَتَغَيَّرَتْ وُجُوهُ النَّاسِ لِذَلِكَ . فَقَالَ : ( إِنَّ صَاحِبَكُمْ غَلَّ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ) فَفَتَّشْنَا مَتَاعَهُ فَوَجَدْنَا خَرَزًا مِنْ خَرَزِ يَهُودَ لا يُسَاوِي دِرْهَمَيْنِ
Artinya: Ada salah seorang dari sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam yang meninggal dunia di hari perang Khaibar. Kemudian hal itu pun dikabarkan kepada Rasulullah, beliau pun bersabda, “Sholatkanlah sahabat kalian”. Maka wajah para sahabat pun berubah karena hal itu. Keudian beliau bersabda, “Sesungguhnya sahabat kalian ghalla (menyembunyikan harta rampasan) fi sabilillah”. Kemudian kami memeriksa barang-barangnya, kami pun mendapatkan kharaz (manik-manik) dari kharaz orang Yahudi yang nilainya tidak lebih dari dua dirham!!
Rasulullah tidak mau mensholati seorang muslim yang menyembunyikan harta dari rampasan perang. Padahal nilainya tidak lebih dari dua dirham!! Padahal dia seorang sahabat Nabi dan meninggal dimasa perang!! Bagaimana halnya dengan orang yang mengkorupsi jutaan atau milyaran harta kaum muslimin??
Para ulama berdalil dengan hadits diatas tentang larangan imam (pemimpin) dan orang-orang yang memiliki kedudukan seperti para ulama untuk mensholati orang yang melalukan dosa besar seperti merampok, korupsi dan lainnya. Hal ini sebagai bentuk peringatan akan perbuatan-perbuatan seperti itu. Tetapi selama dia masih muslim maka tetap harus disholati oleh kaum muslimin yang lainnya. Allahu A’lam.
Artikel: www.ukhuwahislamiah.com