Terbit Tiap Jum’at
Edisi Ketiga Puluh Sembilan
29 Jumadal Ula’ 1428 H
15 Juni 2007 M
Perintah mengerjakan shalat berjama’ah telah termaktub di dalam Kitabullah yang mulia. Allah I telah memerintahkannya di banyak ayat. Hal yang sama juga telah diwasiatkan oleh Nabi kita yang mulia di dalam hadits-hadits beliau. Bahkan beliau ingin memerintahkan untuk membakar rumah orang-orang yang melalaikannya. Ini semua menunjukan betapa pentingnya ibadah ini.
Defenisi Shalat Berjama’ah
Dinamakan shalat berjama’ah, karena shalat ini dikerjakan dengan berkumpulnya orang-orang yang shalat pada satu tempat dan waktu tertentu untuk mengerjakannya.
Perintah Shalat Berjama’ah
Allah I telah memerintahkan kaum muslimin untuk senantiasa menjaga shalat berjama’ah. Dia Ta’ala berfirman:
{??????????? ????? ???????????? ??????????? ?????????? ?????????? ??????? ???????????}?
“Peliharalah seluruh shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (QS. Al-Baqarah: 238)
Di antara bentuk menjaga shalat adalah menunaikannya di masjid dengan berjamaah. Hal ini selaras dengan firman Allah I:
(#qßJ?Ï%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨?9$# (#qãèx.ö?$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’.” (QS. 2:43)
Berkata Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz: “Ayat ini merupakan dalil yang menunjukan kewajiban shalat berjama’ah dan pelaksanaannya secara bersama-sama. Sebab, jika yang dikehendaki hanyalah pelaksanaan shalat semata, maka belum tampak relevansi (keterkaitan) penutupan ayat tersebut dengan firman-Nya:
(#qãèx.ö?$#ur… yìtB tûüÏèÏ.º§9$#
“…dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’”
Allah I juga berfirman:
#s?Î)ur |MZä. öNÍk?Ïù |MôJs%r’sù ãNßgs9 no4qn=¢Á9$# öNà)tFù=sù ×pxÿͬ!$sÛ Nåk÷]ÏiB y7tè¨B (#ÿrä?äzù’u?ø9ur öNåktJysÎ=ó?r& #s?Î*sù (#rß?yÚy? (#qçRqä3u?ù=sù `ÏB öNà6ͬ!#u?ur ÏNù’tGø9ur îpxÿͬ!$sÛ 2?t÷zé& óOs9 (#q=|Áã? (#q=|Áã?ù=sù y7yètB (#rä?è{ù’u?ø9ur öNèdu?õ?Ïn öNåktJysÎ=ó?r&ur 3 (…ÇÊÉËÈ
“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan satu raka’at), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum mengerjakan shalat,lalu shalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata.” (QS An-Nisaa’: 102)
Beliau menambahkan: “Allah Yang Maha Suci telah mewajibkan shalat berjama’ah dalam keadaan perang terlebih lagi dalam keadaan damai. Seandainya seseorang diperbolehkan meninggalkan shalat jama’ah, tentulah pasukan yang bersiap-siap mengahadapi musuh dan senantiasa terancam oleh serangannya lebih layak untuk diperbolehkan meninggalkan jama’ah. Ternyata hal itu tidak terjadi,. Karena itu bisa diketahui bahwa melaksanakan shalat secara berjama’ah merupakan salah satu kewajiban yang sangat penting. Tidak selayaknya seseorang meninggalkannya.
Rasulullah r bersabda dalam sebuah haditsnya:
????????? ??????? ???????? ?????? ???????? ???? ????? ???????? ?????????? ????? ????? ???????????? ??????????? ????? ????? ????? ??????? ????????? ???????? ????? ????????? ????? ??????? ??? ??????????? ?????????? ??????????? ?????????? ???????????
“Demi Dzat Yang jiwaku berada di tangan-Nya aku benar-benar bertekad memerintahkan untuk dikumpulkan kayu bakar lalu dikumpulkan. Kemudian aku memerintahkan untuk mendirikan shalat lalu dikumandangkanlah adzan untuknya. Kemudian aku memerintahkan seseorang untuk mengimami manusia, lalu aku mendatangi orang-orang yang tidak menghadiri shalat (berjama’ah) dan membakar rumah-rumah mereka.”(Muttafaq ‘alaih, dan lafadz ini milik Imam Bukhari)
Dari hadits ini bisa diambil beberapa kesimpulan, di antaranya:
1. Hukum shalat berjama’ah di masjid bagi laki-laki yang telah baligh tanpa adanya udzur adalah fardhu ‘ain. Ini merupakan pendapat yang benar dari pendapat-pendapat para ulama’.
2. Orang yang meninggalkan shalat berjama’ah tanpa udzur (alasan yang menyebabkan ia tidak mengerjakannya) berhak untuk diberi hukuman yang berat.
Hukum Shalat Berjama’ah
Para ulama telah sepakat akan disyariatkannya shalat berjama’ah akan tetapi mereka berselisih dalam menentukan hukumnya, apakah wajib atau sekedar disunnahkan.
Imam yang tiga yaitu Imam Abu Hanifah (madzhab Hanafi), Imam Malik (madzhab maliki) dan Imam Syafi’i (madzhab syafi’i) rahimahumullah berpendapat bahwa hukum shalat berjama’ah hanya disunnahkan tanpa diwajibkan. Hal ini didasarkan pada sebuah hadits yang terdapat dalam shahih Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah r bersabda:
((??????? ???????????? ???????? ??????? ???????? ???????? ??????????? ????????))
“Shalat berjma’ah melebihi shalat sendirian dua puluh lima derajat.”
Di dalam hadits ini hanya terdapat penyebutan keutamaan shalat tanpa ada perintah untuk mengerjakannya. Dan karena Rasulullah r tidak mengingkari dua orang laki-laki yang berkata: “Kami mengerjakan shalat di kampung kami.” Jadi menurut mereka bahwa hukum shalat berjama’ah hanya sunnah yang ditekankan (muakkadah) tidak sampai diwajibkan.
Adapun Imam Ahmad (madzhab hanbali) dan sekelompok ulama salaf dari kalangan shahabat maupun tabi’in berpendapat wajibnya shalat lima waktu dengan berjama’ah bagi laki-laki yang telah mukallaf (telah dibebani beban syariat). Dasar pijakan mereka dalam hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab shahih mereka dari shahabat Abu Hurairah yang telah disebutkan di muka.
Mereka juga berdalil dengan kisah yaitu datangnya seorang laki-laki buta kepada Nabi r meminta izin untuk mengerjakan shalat di rumahnya karena jauh tempat tinggalnya, maka Nabi r menjawab: “Aku tidak mendapati keringan bagi dirimu.” Dan Rasulullah r memerintahkannya pada kondisi ketakutan dan peperangan padahal akan terjadi kehilangan rukun atau syarat atau yang diwajibkan dalam shalat pada kondisi-kondisi ini. Atas dasar inilah mereka menetapkan bahwa hukum shalat berjama’ah adalah fardhu ‘ain.
Shahabat Abdullah bin Mas’ud berkata: “Barangsiapa yang senang bila ia berjumpa dengan Allah sebagai seorang Muslim maka hendaklah ia mengerjakan shalat lima waktu ketika adzan dikumandangkan. Karena Allah I telah mensyariatkan jalan petunjuk, dan menunaikan shalat lima waktu di masjid yang diserukan adzan di sana merupakan di antara jalan-jalan petunjuk tersebut. Sesungguhnya bila kalian mengerjakan shalat di rumah-rumah kalian, kalian telah meninggalkan sunnah Nabi kalian. Dan bila kalian meninggalkan sunnah Nabi kalian maka kalian benar-benar telah sesat. Aku telah melihat kami dan tidaklah meninggalkan shalat berjama’ah kecuali orang munafiq yang jelas kenifaqannya. Dahulu seorang laki-laki didatangkan dengan dipapah oleh dua orang hingga ia ditegakkan dalam shaf.”
Shahabat Abdullah bin Abbas berkata tentang seseorang yang tidak menghadiri shalat berjama’ah: “Dia berada dalam neraka.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Wajibnya shalat berjamaah bagi orang perorang yang hukumnya fardhu ‘ain adalah kesepakatan para shahabat dan para imam salaf, dan inilah yang ditunjukan oleh Kitabullah dan sunnah Rasulullah.”
Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah berkata: “Barangsiapa memperhatikan sunnah-sunnah Rasulullah r niscaya akan jelas bagi dirinya bahwa mengerjakan shalat berjama’ah di masjid adalah fardhu ‘ain. Kecuali bila ada hambatan yang memperbolehkannya meninggalkan shalat berjam’ah. Rasulullah r berkata kepada seorang laki-laki buta: “Apakah engkau mendengar seruan adzan? Ia menjawab: Ya, maka beliau bersabda: “Penuhilah (seruan tersebut).”
Dengan demikan maka pendapat yang paling mendekati kepada kebenaran adalah pendapat yang menyatakan bahwa hukum shalat berjama’ah adalah fardhu ‘ain karena kuatnya dalil serta argumentasi yang dikemukakan. Wallahu ‘alam
Hikmah Mengerjakan Shalat Berjama’ah Di Masjid
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam menyatakan: “Allah U telah mensyariatkan bagi umat Muhammad pertemuan yang mubarakah (penuh berkah) pada beberapa waktu, di antaranya adalah waktu siang dan malam yaitu shalat lima waktu ketika berkumpulnya penduduk satu kota pada satu masjid, mereka saling mengenal dan saling berkasih sayang.
Di antaranya juga apa yang dilakukan pada setiap pekan, yaitu hari Jum’at ketika penduduk suatu negeri atau satu kota yang besar berkumpul pada masjid jami’ untuk tujuan mulia yang sama.
Di antaranya juga apa yang dilakukan pada setiap satu tahun, seperti dua shalat ‘ied yang berkumpul penduduk satu kota di satu tanah lapang, atau berkumpulnya kaum muslimin dari berbagai penjuru dunia di padang Arafah dan tempat-tempat haji (masyairil hajj) untuk menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka seperti saling tolong menolong, saling berkasih sayang, saling bermusyawarah, tukar pendapat pada perkara yang kebaikan dan keberkahannya kembali kepada mereka.
Dan di antara faidah shalat berjama’ah adalah saling berkasih sayang dan kenal-mengenal, belajarnya orang-orang yang jahil kepada orang-orang yang berilmu, penghubung antara yang kuat dengan yang lemah, antara si kaya dan si miskin dan faidah-faidah lainnya yang tidak mungkin dibatasi. (Taudhihul Ahkam min Bulughil Marram)
Keutamaan Shalat Berjama’ah
Selain hikmah pensyariatan yang disebutkan sebelumnya, shalat berjama’ah memeliki keutamaan yang cukup banyak. Yang terpenting di antaranya adalah sebagai salah satu syiar Islam. Dengannya dapat dibedakan antara negeri kufur dan negeri Islam. Bila di suatu negeri, shalat berjama’ah dengan mudah dikerjakan serta tampak di setiap sudut dari negeri itu maka yakinlah bahwa negeri tersebut adalah negeri kaum muslimin. Sebaliknya bila di suatu negeri, shalat berjama’ah sangat susah dikerjakan bahkan tidak ditemukan, maka bisa jadi negeri tersebut adalah negeri kufur. Shalat berjama’ah juga berkaitan erat dengan pensyariatan adzan, syiar Islam yang paling mudah diketahui.
Dari sisi pahala shalat berjama’ah menjanjikan pahala yang berlipat ganda melebihi shalat sendirian. Bila shalat sendirian seseorang hanya meraih satu pahala, maka dengan shalat berjama’ah ia akan meraih dua puluh lima atau dua puluh tujuh pahala. Sebagaimana hadits yang telah berlalu penyebutannya. Serta masih banyak lagi keutamaan dari ibadah yang mulia ini.
Jadi, kedudukan shalat berjama’ah dalam agama Islam sangatlah penting. Di dalamnya terkandung berbagai macam hikmah dan keutamaan yang tidak terhitung dan tidak ternilai harganya. Seyogyanya seorang Muslim tidak menyia-nyiakannya sehingga ia menuai banyak pahala dan keutamaan darinya. Wallahu al-Muwaffiq
(Abu Muhajir)