Pernikahan dan Talak

0
6426

Tulisan ini insyaallah membahas secara ringkas pernikahan, akad nikah, talak dan hal-hal yang berkaitan.

Hukum dan urgensi pernikahan

Nikah disyariatkan berdasarkan dalil-dalil dari al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’ kaum muslimin. Allah berfirman,

فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ 

Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil , maka (kawinilah) seorang saja , atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisa’: 3)

Rasulullah menganjurkan para pemuda untuk segera menikah. Beliau bersabda,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَر وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لمَ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian telah mampu untuk menikah, hendaknya bersegera menikah, karena yang demikian itu lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Barangsiapa yang tidak mampu hendaknya dia bershaum (puasa) karena itu adalah pemutus syahwatnya.” ( HR. Bukhari no. 5096 dan Muslim no. 6880)

Pernikahan memiliki begitu banyak maslahat diantaranya terjaganya kehormatan, terjaganya keturunan dan maslahat yang lainnya. Pernikahan adalah mitsaqan ghalidza (perjanjian yang kuat) antara suami dan istri. Pernikahan adalah salah sebab ketentraman dalam kehidupan. Allah befirman,

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar Ruum: 21)

Hukum nikah tergantung kondisi seseorang kadang bisa wajib, sunnah, mubah dan bisa juga haram.

  • Wajib menikah jika ditakutkan akan terjerumus kepada zina dan kemaksiatan.
  • Sunnah menikah jika ada kecenderungan syahwat tetapi tidak ditakutkan terjerumus pada zina.
  • Mubah menikah jika tidak ada kecenderungan syahwat seperti orang yang sudah tua yang tidak memiliki kecenderungan syahwat.
  • Haram menikah jika berada di negara kafir harbi (kafir yang ada permusuhan dengan negara muslim) karena hal tersebut akan membawa mudharat pada anak keturunannya.

Khitbah (meminang)

Diperbolehkan bagi seorang laki-laki untuk nadzor (melihat) wanita yang hendak dinikahinya. Dengan syarat tidak boleh khalwat (berduaan).  Jika ditanya tentang keadaan (kebaikan atau keburukan) orang yang meminang atau dipinang maka harus dijelaskan dan ini tidak termasuk ghibah. Tidak boleh meminang wanita yang masih dalam masa iddah secara terang-terangan. Tidak boleh juga mengkhitbah wanita yang telah dikhitbah. Rasulullah bersabda, “Janganlah seseorang mengkhitbah diatas khitbah saudaranya sampai dia menikahinya atau meninggalkannya” (HR. Bukhari no. 5144).

Akad nikah

Rukun akad nikah ada tiga:

  1. Adanya calon pasangan suami istri yang tidak ada penghalang yang menghalangi sahnya nikah. Penghalang sah nikah misalnya si wanita adalah mahram bagi si laki-laki.
  2. Yaitu lafadz dari wali wanita atau yang mengganti untuk menikahkan si wanita dengan calon suami. Misal dengan mengatakan, “Saya nikahkan Anda dengan si fulanah”
  3. Yaitu lafadz dari calon suami atau yang mewakili untuk menerima pernikahan, misal dengan mengatakan, “Saya terima pernikahan ini”.

Syarat sah akad nikah ada empat:

  1. Ta’yin (jelasnya) calon suami dan istri yang akan menikah/dinikahkan.
  2. Ridha dari kedua calon suami dan istri
  3. Adanya wali si wanita.

Rasulullah bersabda, “Tidak (sah) nikah tanpa wali…” (HR. Abu Dawud no. 2085, Tirmidzi no. 1101, dan Ibnu Majah 1881)

  1. Adanya saksi

Disunnahkan adanya khutbah sebelum akad nikah (Lihat HR. Abu Dawud no. 2111, Tirdmidzi no. 1105, Nasa’I no. 377 dan Ibnu Majah 1892).  Hendaknya ada kafa’ah atau sekufu (kesetaraan) antara calon suami dan istri baik dalam hal agama, kedudukan, status (merdeka/budak), fisik, dan harta (ekonomi). Tetapi kafa’ah tidak berpengaruh akan sah atau tidaknya akad nikah karena bukan syarat.

Mahram (yang diharamkan untuk dinikahi)

Pertama, yang diharamkan dinikahi selamanya:

Total ada 14 wanita, 7 karena nasab dan 7 karena sebab sebagaimana Allah sebutkan dalam surat Nisa ayat 22-23.

Karena nasab: (1) ibu, (2) anak perempuan, (3) saudari perempuan, (4) anak perempuan saudara, (5) anak perempuan saudari, (6) bibi dari pihak ibu, (7) bibi dari pihak bapak.

Karena sebab: (1) ibu susu, (2) saudari sepersusuan, (3) istri bapak, (4) istri anak, (5) ibu istri, (6) anak istri yang sudah digauli, (7) mantan istri yang telah dili’an (cerai dengan laknat karena tuduhan zina).

Kedua, yang diharamkan waktu tertentu:

Ada dua jenis:

(1). Karena menggabungkan: seperti dilarang menikahi sekaligus dua wanita bersaudara, menikahi wanita dan bibinya sekaligus, menikahi wanita lebih dari  empat, dll

(2). Karena sebab tertentu:  tidak boleh menikahi wanita yang masih dalam masa iddah dari yang lain, wanita pezina yang belum bertaubat, wanita yang ditalak 3 sampai dinikahi yang lain, wanita kafir selain ahli kitab, dll.

Syarat (perjanjian) dalam pernikahan

Yaitu syarat yang disyaratkan oleh satu pihak (suami atau istri) pada yang lainnya saat (atau sebelum) akad nikah untuk kemaslahatan tertentu. Syarat dalam akad nikah ada dua macam:

Syarat yang sah:  misalnya si wanita mensyaratkan tambahan mahar, mensyaratkan tidak dibawa keluar negaranya setelah nikah, atau mensyaratkan tidak dimadu. Syarat seperti ini harus ditepati, jika tidak maka si wanita memiliki hak fasakh. Rasulullah bersabda, “Syarat yang paling berhak untuk ditepati adalah yang denganya kalian menghalalkan kemaluan” (HR. Bukhari no. 2721 dan Muslim no. 1418).

Syarat yang tidak sah: ada dua jenis

(1). Syarat yang tidak sah dan membatalkan akad nikah. Contoh syarat seperti ini:

  • Misal syarat dalam nikah syighar (dua wali saling menikahkan satu dengan yang lain tanpa mahar antar keduanya),
  • Syarat dalam nikah muhallil (yaitu syarat saat untuk menikahi seorang wanita yang telah ditalak tiga kemudian nanti menceraikannya agar bisa dinikahi suami awal),
  • Jika mengikat akad nikah dengan suatu syarat yang akan datang. Misal mengikat akad nikah selama satu bulan saja (yang disebut nikah mut’ah).

(2).  Syarat yang tidak sah tetapi akad nikahnya tetap sah. Contohnya nikah tetapi syaratnya tanpa mahar.

Mahar

Mahar hukumnya wajib dalam nikah. Allah berfirman yang artinya, “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan” (QS. An Nisa’: 4). Tidak ada kadar minimal atau maksimal untuk mahar, yang jelas sesuatu yang memiliki harga atau bisa dijadikan upah boleh untuk mahar.  Mahar adalah hak si wanita, bukan hak walinya. Disunnahkan disebutkan pada saat akad nikah, tetapi boleh juga disebutkan setelahnya. Jika wanita dicerai sebelum digauli dan telah disebutkan mahar maka baginya separuhnya. Jika dicerai sebelum digauli dan belum disebutkan maharnya maka diberi harta yang selayaknya.

Walimatul urs

Walimah untuk pernikahan hukumnya sunnah. Rasulullah bersabda, “Buatlah walimah meskipun sekedar dengan seekor kambing” (HR. Bukhari no. 5155 dan Muslim no. 1427). Walimah waktunya longgar, bisa setelah akad nikah. Tidak boleh berlebihan dalam menyelenggarakan walimah apalagi jika sampai mengandung hal-hal yang diharamkan seperti ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan perempuan). Secara asal wajib memenuhi undangan walimah jika tidak ada kemungkaran di dalamnya seperti musik, ikhtilath, minuman keras dan lainnya.

Bergaul secara ma’ruf

Wajib bagi suami istri untuk bergaul dengan cara yang ma’ruf dengan pasangannya.  Tunaikan hak masing-masing dengan sebaik mungkin. Allah berfirman,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَن تَكْرَهُواْ شَيْئاً وَيَجْعَلَ اللّهُ فِيهِ خَيْراً كَثِيراً

Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An Nisa’: 19)

Rasulullah juga bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya” (HR. Tirmidzi 3904). Wajib bagi suami untuk memberi nafkah kepada istrinya baik lahir maupun batin serta menyediakan tempat tinggal dan pakaian yang layak. Suami wajib mendidik dan membimbing keluarga. Jika seorang laki-laki memiliki lebih dari satu istri maka harus berlaku adil atas istri-istrinya. Seorang istri wajib mentaati suaminya selama tidak dalam hal maksiat.

Talak dan Khulu’

Jika terjadi masalah dalam rumah tangga hendaknya diselesaikan dengan baik karena yang namanya hidup rumah tangga tidak mungkin tidak ada masalah sama sekali. Namun jika tidak ada jalan terbaik kecuali perceraian maka tidak mengapa dilakukan. Perceraian bisa terjadi dengan khulu’ atau talak.

Khulu’ (الخُلْعُ) yaitu perceraian seorang suami dari istrinya dengan imbalan tertentu. Seorang istri boleh meminta atau menggugat cerai pada suaminya jika tidak menyukai akhlaqnya atau takut tidak bisa menunaikan haknya. Allah berfirman,

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللّهِ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ

Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.” (QS. Al Baqarah: 229)

Jika yang terjadi sebaliknya, yaitu seorang suami tidak menyukai akhlaq istrinya atau ada kemudharatan jika tetap bersama maka tidak mengapa dia mentalak (menceraikan) istrinya.  Namun, jika tidak ada hajat maka dimakruhkan mentalak. Rasulullah bersabda, “Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak” (HR. Abu Dawud no. 2178 dan Ibnu Majah 2018).

Tidak boleh mentalak istri dalam kondisi haid atau nifas, tidak boleh juga mentalak dalam kondisi suci setelah digauli sampai jelas kehamilannya atau tidak. Tidak boleh juga mentalak tiga dengan sekali lafadz. Lafadz talak ada dua, yaitu sharih (jelas) seperti “saya talak kamu” bisa juga dengan kinayah (kiasan) seperti “pulanglah ke orang tuamu!”.  Untuk lafadz kinayah tidak jatuh talak kecuali jika disertai niat. Adapun lafadz yang sharih (jelas) maka secara otomatis jatuh talak. Rasulullah bersabda, “Tiga hal yang mana sungguh-sungguh dan bercandanya dianggap sungguhan: nikah, talak dan rujuk” (HR. Abu Dawud no. 2194, Tirmidzi no. 1184 dan Ibnu Majah no. 2039).

Rujuk dan masa Iddah

Rujuk yaitu kembali pada wanita yang ditalak (kecuali yang ba’in) seperti keadaan semula tanpa akad (baru). Syarat sah rujuk yaitu;

  1. Bukan talak tiga (bagi wanita merdeka). Jika telah talak tiga maka tidak halal baginya sampai si wanita nikah dengan orang lain kemudian bercerai.
  2. Wanita yang ditalak telah digauli sebelumnya. Jika ditalak sebelum digauli maka tidak bisa dirujuk karena dia tidak memiliki iddah. (Lihat QS. Al Ahzab: 49)
  3. Talaknya bukan dengan imbalan seperti dalam kasus khulu’. Dalam kasus khulu’ tidak halal kembali kecuali dengan akad nikah baru lagi dengan keridhaan si wanita.
  4. Nikahnya harus nikah yang sah. Nikah yang fasid (tidak sah) maka tidak ada rujuk.
  5. Rujuknya harus dalam masa iddah. Jika setelah masa iddah maka harus dengan akad nikah baru.
  6. Rujuk harus munajaz (terjadi ketika itu). Tidak boleh menggantung rujuk dengan syarat tertentu misal mengatakan “Jika terjadi demikian nanti maka saya rujuk”.

Iddah adalah masa menuggu bagi wanita yang telah ditetapkan oleh syariat. Secara umum ada 6 kondisi iddah bagi wanita:

  1. Wanita yang hamil iddahnya yaitu sampai melahirkan (QS. At Talak: 4).
  2. Iddah wanita yang ditinggal mati suaminya (dan dia tidak hamil) maka iddahnya empat bulan sepuluh hari (QS. Al Baqarah: 234). Dia wajib tinggal di rumah dimana suaminya meninggal dan dia harus melakukan ihdad (menjauhi berhias) selama masa iddahnya.
  3. Wanita yang ditalak dan memiliki haidh yang normal maka iddahnya 3 kali haidh (QS. At Talak: 4).
  4. Wanita yang ditalak dan tidak haidh (karena masih kecil atau sudah tua) maka iddahnya 3 bulan (QS. Al Baqarah: 228).
  5. Wanita yang ditalak dan tidak jelas kenapa tidak haidh maka ditunggu satu tahun (sebagaimana 9 bulan masa hamil normal ditambah 3 bulan iddah).
  6. Wanita yang hilang suaminya maka dia harus menunggu sesuai durasi yang ditetapkan qadhi (hakim). Jika telah terlewat masa tunggu tersebut kemudian dia iddah sebagaimana wanita yang ditinggal mati suaminya.

Ila’, zihar dan li’an

Ila’ yaitu suami bersumpah tidak menggauli istri. Jika ingin menggauli istrinya kembali maka dia harus membayar kafarat sumpahnya. Jika bersikukuh tidak menggauli maka diberi batas waktu sampai 4 bulan, setelah itu dituntut untuk menggauli atau mencerai istrinya (lihat QS. Al Baqarah: 226-227).

Zihar yaitu suami mengatakan pada istri “Engkau seperti punggung ibuku” atau kalimat semisal dengan niat menahan diri untuk tidak bersenang-senang dengannya. Zihar pada zaman jahiliyah dianggap talak. Setelah datang Islam maka zihar dianggap sumpah yang harus dikafarati (ditebus). Tidak boleh dia bersenang-senang dengan istrinya sampai membayar kafarat zihar yaitu membebaskan budak, jika tidak mampu puasa  dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin.  (Lihat QS. Al Mujadalah: 3-4)

Li’an yaitu persaksian yang dikuatkan dengan sumpah dan laknat dari kedua pihak (suami dan istri). Hal ini terjadi jika suami menuduh istrinya berzina dan tidak bisa mendatangkan bukti (empat orang saksi), dan si istri mengingkari. Jika terjadi li’an maka keduanya bercerai dengan perceraian selama-lamanya (tidak bisa rujuk). (Lihat QS. An Nuur: 6-9)

Sekian, semoga bermanfaat. Tulisan ini banyak mengambil faedah dari kitab Mulakhos Fiqhy syaikh Dr. Saleh Al Fauzan hafidzahullah.

Abu Zakariya Sutrisno. Riyadh, 13/1/1437H

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here