QUNUT SUBUH

0
1542

Assalaamualaikum ustad afwan mau tanya hukum yg sebnanrnya untuk qunut shubuh seprti apa? karna saya membaca artikel tentang  qunut shubuh hampir smua imam memakai qunut kecuali imam ahmad.

Jawab:

Wa’alaikumsalam. Masalah qunut subuh adalah masalah khilafiyah di kalangan para ulama’ sejak zaman dahulu. Imam Syafi’i, imam Malik menyatakan disunnahkan qunut subuh. Adapun jumhur ulama’ seperti imam Ahmad, Imam Abu Hanifah dan ulama’ lainnya menyatakan tidak disunnahkan. Allahu A’lam yang rajih (yang lebih kuat) adalah pendapat yang kedua yaitu pendapat tidak disunnahkan qunut subuh secara terus menerus karena tidak ada dalil yang shahih akan hal ini. Yang ada adalah dalil tentang qunut nazilah, yaitu qunut saat turun musibah atas kaum muslimin.

Para ulama mengatakan hadits-hadits digunakan untuk dalil qunut subuh adalah lemah. Diantaranya adalah hadits:

مَا زَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِيْ صَلاَةِ الْغَدَاةِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا

“Terus-menerus Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam qunut pada sholat Shubuh sampai beliau meninggalkan dunia”.  (Diriwayatkan oleh Ahmad dan lainnya)

Para ulama’ menjelaskan hadits ini lemah karena dalam perawinya ada Abu Ja’far Ar-Rozy yang dikatakan lemah oleh para ulama’ hadits. Karena haditsnya lemah maka tidak bisa dipakai untuk hujjah. Selain itu, diriwayatkan dari Sa’ad bin Thoriq bin Asyam Al-Asyja’i:

قُلْتُ لأَبِيْ : “يَا أَبَتِ إِنَّكَ صَلَّيْتَ خَلْفَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وآله وسلم وَأَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيَ رَضِيَ الله عَنْهُمْ هَهُنَا وَبِالْكُوْفَةِ خَمْسَ سِنِيْنَ فَكَانُوْا بَقْنُتُوْنَ فيِ الفَجْرِ فَقَالَ : أَيْ بَنِيْ مُحْدَثٌ

“Saya bertanya kepada ayahku : “Wahai ayahku, engkau sholat di belakang Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam dan di belakang Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali radhiyallahu ‘anhum di sini dan di Kufah selama 5 tahun, apakah mereka melakukan qunut pada sholat subuh ?”. Maka dia menjawab: “Wahai anakku hal tersebut (qunut subuh) adalah perkara baru (bid’ah)”. (HR. Tirmidzi 402, hasan shahih)

Jadi yang rajih tidak disunnahkan qunut subuh secara terus menerus. Namun, karena masalah ini adalah masalah khilafiyah maka tidak boleh kira mengingkari orang yang melakukannya. Hendaknya berlapang dada dalam masalah khilafiyah. Selain itu, jika kita makmum di belakang imam yang qunut subuh maka hendaknya mengikuti dan mengaminkan meskipun kita berpendapat qunut tidak disunnahkan. Ini telah dijelaskan oleh Imam Ahmad dan lainnya. Allahu A’lam.


Tanya Jawab WA Ukhuwahislamiah.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here