QURBAN UNTUK ORANG YG SUDAH MENINGGAL

0
1542

Assalamu’alaikum, mau tanya apa hukumnya qurban diniatkan orang yg sudah meninggal dunia?

Jawab:

Wa’alaikumsalam,

Pada asalnya qurban adalah untuk orang yang masih hidup. Yang rajih boleh juga meniatkan kurban untuk orang yang sudah meninggal.

Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiallahu ‘anhu bahwasanya dia berkata, “Saya menghadiri shalat idul-Adha bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di mushalla (tanah lapang). Setelah beliau berkhutbah, beliau turun dari mimbarnya dan didatangkan kepadanya seekor kambing. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelihnya dengan tangannya, sambil mengatakan:

بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّى وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِى

“Bismillah, Allahu Akbar. Kambing ini dariku dan dari orang-orang yang belum menyembelih di kalangan umatku” (HR. Tirmidzi 1521, dishahihkan Albani)

Dalam hadits ini Rasulullah berkurban untuk dirinya dan juga untuk umatnya (baik yang masih hidup maupun yang sudah mati). Ini menunjukkan boleh meniatkan qurban untuk orang yang sudah meninggal. Namun hendaknya tidak mengkhususkan qurban untuk orang yang sudah meninggal saja, hendaknya diikutkan dengan qurban dirinya atau yang masih hidup sebagaimana dicontohkan Rasulullah dalam hadits diatas.  Allahu a’lam  (Dr. Abu Zakariya Sutrisno)

📲 Tanya Jawab Group WA Ukhuwahislamiah.com (085771226506)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here