Ramadhan #04: Hukum-Hukum Berkaitan Puasa

1
2490

Segala puji bagi Allah, sholawat dan salam atas Rasulullah.

Hukum Puasa

Puasa Ramadhan hukumnya wajib berdasar dalil-dalil dari Kitab dan Sunnah dan ijma’ kaum muslimin. Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (QS Al Baqarah: 183)

Puasa Ramadhan termasuk salah satu rukun islam. Rasulullah bersabda, Islam dibangun atas lima perkara… lalu menyebut diantaranya … dan puasa Ramadhan. (HR Bukhari 8 dan Muslim 16)

Definisi puasa secara bahasa artinya ‘imsyak’ atau menahan. Secara istilah syara’ puasa adalah ibadah kepada Allah ta’ala dengan menahan diri dari makan, minum, dan segala sesuatu yang membatalkannya sejak terbit fajar sampai terbenam matahari. (Syarhul Mumti’, 6/298)

Golongan Manusia Ditinjau dari Kewajiban Puasa

  1. Golongan yang wajib menjalankan puasa di bulan Ramadhan: yaitu setiap muslim yang sehat dan mukim kecuali wanita yang haidh dan nifas.
  2. Golongan yang diperintahakan untuk menqadha: yaitu wanita haidh, nifas, dan orang yang sakit yang tidak mampu berpuasa.
  3. Boleh memilih (diberi rukhshoh) antara puasa dan qadha: yaitu orang yang safar dan sakit yang mampu untuk berpuasa.

 

Waktu Puasa

Allah berfirman,

وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّليْلِ

Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS Al Baqarah: 187)

 

Ayat yang mulia ini menjelaskan awal dan akhir waktu puasa. Dimulai waktu puasa dari terbitnya fajar kedua yaitu cahaya yang membentang di ufuk dan berakhir dengan tenggelamnya matahari. Sebagian manusia bersegera dalam sahur, mulai puasa satu jam atau beberapa saat sebelum terbit fajar. Maka hal ini menyelisihi syariat dan berarti mereka berpuasa sebelum waktunya.

Sunnah-Sunnah dalam Puasa

  1. Bersahur.

Disunnahkan bersahur dan disunnahkan pula mengakhirkannya. Rasulullah bersabda, Bersahurlah karena didalam sahur ada berkah. (HR Bukhari 1923, Muslim 1095)

  1. Mensegerakan berbuka

Sebagaimana hadits dari Sahl bin Sa’id radhiyallahu ‘anhu, Manusia senantiasa dalam kebaikan selama mereka mensegerakan dalam berbuka (HR Bukhari 1957, Muslim 1098)

  1. Berbuka dengan kurma.

Disunnahkan memulai berbuka dengan ruthab (kurma segar), jika tidak ada maka dengan kurma, jika tidak ada maka dengan air (Sebagaimana hadits dari Anas, diriwayatkan Ahmad 12612, Abu Dawud 2356, Tirmidzi 695). Jika tidak ada juga maka berbuka dengan apa yang ada baik berupa makanan atau minuman.

  1. Berdo’a saat buka

Disunnahkan berdo’a saat berbuka. Diantara do’a yang diriwayatkan dari Nabi yaitu,

ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوْقُ وَثَبَتَ اْلأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ

“Telah hilang rasa haus, dan urat-urat telah basah serta pahala akan tetap, insya Allah.” (HR Abu Dawud 2357)

Hendaknya seorang yang berpuasa menjauhi segala apa yang dilarang dan menyibukan diri dengan dzikir, membaca qur’an dan amalan-amalan lainnya yang disyariatkan.

 

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Ada beberapa hal yang merusak puasa yang hendaknya setiap muslim menjauhinya. Diantaranya ada yang membatalkan puasa, ada pula yang mengurangi pahalanya. Secara ringkas:

  1. Jima

Jika seseorang berjima’ dengan istrinya maka batal puasanya dan diwajibkan pula untuk mengqadha puasanya dan wajib menjalankan kafarah. Kafarahnya yaitu memerdekakan budak, jika tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin.

  1. Keluar mani

Jika keluar mani karena mencium, memegang (istri), onani , atau  memandang (wanita) dengan terus menerus (dan disertai syahwat) maka rusak puasanya. Namun, jika keluarnya mani karena mimpi maka puasanya tetap sah.

  1. Makan dan minum secara sengaja

Berdasar firman Allah dalam dalam Al Baqarah (ayat 187) diatas. Namun jika makan dan minum tanpa sengaja maka tidak membatalkan puasa. Sebagaimana dalam sebuah hadits beliau bersabda, “Jika diantara kalian lupa padahal sedang berpuasa lalu makan dan minum maka hendaknya menyempurnakan puasanya karena Allah sedang memberinya makan dan minum.” (HR Bukhari 6669 dan Muslim 1155)

  1. Mengeluarkan darah dari tubuh

Jika mengeluarkan darah dari tubuh seperti karena bekam atau yang lainnya maka batal puasanya. Masalah ini cukup banyak perselisihan di kalangan ulama’, sebagian ulama mengatakan tidak membatalkan.

  1. Muntah secara sengaja

Berdasar sabda Rasulullah, Barangsiapa terpaksa muntahmaka tidak ada (kewajiban) qadha baginya, barangsiapa sengaja berusaha muntah maka atasnya qadha. (HR Abu dawud 2380, Tirmidzi 719, Ibnu Majah 676)

 

Seorang yang berpuasa hendaknya tidak berlebihan dalam berkumur dan menghirup air kehidung saat wudhu karena dikhawatirkan hal tersebut menyebabkan air masuk ke tenggorokan. Rasulullah bersabda, Berdalam-dalamlah dalam beistimsyak kecuali jika kalian dalam keadaan puasa. (HR Abu Dawud 142, Tirmidzi 787, Nasai 87, Ibnu Majah 407)

 

 

Mengqadha’ Puasa

Barangsiapa tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena udzur yang syar’i seperti sakit, safar, haidh, nifas, menyusui atau karena yang lainnya maka diwajibkan atas mereka menggantinya pada hari yang lainnya. Allah berfirman,

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS Al Baqarah: 184)

Fidyah

Ada sebagian orang yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadhan dan tidak pula mampu mengqadhanya, maka bagi orang seperti ini wajib baginya fidyah. Fidyah yaitu memberi makan fakir miskin pada setiap hari yang ditinggalkannya. Kadarnya yaitu setengah sha’ nabawi (sekitar 1.6 kg). Allah berfirman,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. (QS Al Baqarah: 184)

Termasuk golongan orang yang menjalankannya adalah orang yang sudah lanjut usia. Sebagaimana  perkataan ibnu Abbas dalam menafsiri ayat diatas, Yaitu laki-laki atau wanita yang lanjut usia, yang mana mereka tidak mampu melakukan puasa, maka mereka tiap harinya memberi makan orang miskin (HR Buhari 4505). Orang yang sakit yang kemungkinan sembuhnya kecil dihukumi juga demikian, mereka cukup membayar fidyah.

Bagi seorang yang hamil dan menyusui yang meninggalkan puasa karena atas dirinya sendiri atau khawatir atas diri sendiri serta bayi/anaknya maka cukup qadha saja. Adapun jika khawatir akan bayi/anaknya saja maka wajib baginya mengqadha dan membayar fidyah. (Pendapat ini yang dikuatkan syaikh Utsaimin, lihat penjelasan beliau panjang lebar di Syarhul Mumti’, 6/348-350)

Tentang niat

Untuk puasa wajib, seperti puasa Ramadhan, puasa nadzar, puasa kafarah diharuskan untuk berniat dimalam harinya. Berdasar sabda Rasulullah, “Barangsiapa belum berniat untuk puasa sebelum terbitnya fajar maka tidak ada puasa bagianya” (HR Nasa’I 2340 dari ummul mukminin Aisyah radhiyallahu’anha. Diriwayatkan pula dari Hafshah hadits yang serupa, Abu Dawud 2454, Tirmidzi 729, Nasa’I 2330, Ibnu Majah 1700). Adapun untuk puasa sunnah tidak mengapa berniat setelah terbit fajar asalkan belum melakukan hal-hal yang dilarang dalam puasa seperti makan, minum dan lainnya. Letak niat adalah di dalam hati, tidak perlu dilafadzkan.

 

Abu Zakariya Sutrisno. Riyadh, 1438H.

Info detail dan dokumentasi kajian KUI: http://ukhuwahislamiah.com/kui/

Join channel Telegram: telegram.me/ukhuwahislamiahcom

IG: ukhuwahislamiahcom

FB: https://www.facebook.com/ukhuwahislamiahcom

 

1 COMMENT

  1. Terkait hal yg membatalkan puasa, keluar darah dari dalam tubuh, bisa dijelaskan lebih rinci mas? Saya masih bingung memahaminya. Misal jika ada jerawat dan pecah, itu juga keluar darah, apakah membatalkan puasa juga?

    Jawab:
    Keluar darah dalam jumlah yg sedikit seperti tertusuk duri, jerawat yg pecah, digigit nyamuk dan lainnya maka sepakat para ulama tidak membatalkan puasa. Allahu a’lam.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here