Sekilas Tentang Hukum Jual Beli

0
2288

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah pada Nabi kita Muhammad, keluarga, sahabat serta pengikutnya.

Hukum jual beli

Hukum dari jual beli adalah dibolehkan (ja’iz) berdasar Al Qur’an, As Sunnah, ijma’ dan qiyas. Allah berfirman,

وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ

“Dan Allah telah menghalalkan jual beli …” (QS Al Baqarah: 275)

 

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Dua orang yang berjual beli memiliki hak khiyar selama belum berpisah” [HR Bukhari (2079) dan Muslim (1532)].  Para ulama telah bersepakat bahwa jual beli diperbolehkan. Adapun dalil secara qiyas (analogi) diantaranya yaitu bahwa kehidupan manusia menuntut adanya jual beli. Hal ini karena kebutuhan manusia kadang kala tergantung dengan sesuatu yang dimiliki orang lain baik berupa barang atau harga (uang). Dan dia tidak mungkin mendapatkannya kecuali dengan ganti (barang/uang) sebagai kompensasi, maka hikmah adanya jual beli adalah tercapai pada sesuatu yang diinginkan.

 

Akad jual beli

Akad jual beli dapat dilakukan dengan pekataan, perbuatan atau gabungan keduanya. Adapun dengan perkataan maka terdiri dari ijab dan qobul. Misalnya si penjual mengatakan “Saya jual” (ijab) dan si pembeli mengatakan “Saya beli” (qobul). Jual beli dapat dilakukan dengan perbuatan saja, tanpa perkataan misalnya dengan menyerahkan barang dan membayar harganya. Dalam istilah fiqih hal ini disebut jual beli mu’athoh.

Syarat Jual Beli

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar jual beli yang dilakukan sah. Sebagian syarat berkaitan dengan pelaku jual beli (‘aqidain) dan sebagian berkaitan dengan barang yang diperjualbelikan.

Syarat penjual dan pembeli:

  1. Saling ridha diantara keduanya. Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ

 

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.“  (QS An Nisa’: 29)

  1. Keduanya diperbolehkan melakukan transaksi. Yaitu dengan keadaannya yang merdeka, mukalaf, dan rosyid (faham nilai uang atau barang). Maka tidak sah jual beli dari anak kecil, orang dungu, gila, atau budak tanpa izin majikannya.
  2. Keduanya harus pemilik dari barang yang akan diperjual belikan atau sebagai wakil pemiliknya. Rasulullah bersabda, “Jangan engkau menjual sesuatu yan bukan milikmu.” [HR Abu Dawud (3503), Tirmidzi (1232), Nasa’I (4613), Ibnu Majah (1581) dari hadist Hakim bin Hizam. Dishahihkan Tirmidzi]

Syarat barang yang diperjualbelikan:

  1. Barang-barang yang memiliki manfaat yang diperbolehkan. Maka tidak sah menjual barang-barang yang diharamkan pemanfaatannya seperti khamr, babi, bangkai dan lainnya. Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah dan RasulNya mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi dan patung.” [HR Bukhari (2236), Muslim (1581) dari hadist Jabir radhiyallahu ‘anhu]
  2. Dapat diserah terimakan. Tidak sah menjual barang yang tidak dapat diserah terimakan karena seolah barangnya tidak ada. Misal tidak sah menjual barang yang hilang, burung yang terbang di udara, atau yang semisalnya.
  3. Diketahui kadarnya oleh penjual dan pembeli. Jika tidak diketahui kadarnya maka disebut gharar, dan gharar diharamkan.

Jual Beli yang diharamkan

Allah telah menghalalkan jual beli bagi hambanya dengan segala bentuknya selama tidak mendatangkan kemudharatan. Baik kemudharatan bagi dirinya, misal melalaikan dari kewajiban atau ibadah, atau kemudharatan bagi orang lain. Diantara jual beli yang diharamkan yaitu:

  1. Jual beli saat shalat Jum’at (setelah adzan kedua). Allah berfiman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.”  (QS Al Jum’ah: 9)

 

Allah telah melarang jual beli saat adzan untuk ibadah Jum’at, dan larangan memiliki konsekuensi pengharaman dan tidak sahnya jual beli tersebut. Begitu juga waktu shalat yang lainnya tidak selayaknya sibuk dengan jual beli atau yang lainnya.

 

  1. Jual beli yang membantu dalam kemaksiatan kepada Allah. Seperti menjual anggur pada pembuat khamr. Begitu juga menjual senjata di waktu terjadi fitnah, sehingga dapat digunakan untuk membunuh yang lain. Allah berfirman,

وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah. (QS Al Ma’idah: 2)

 

  1. Menjual budak muslim pada orang kafir. Karena hal ini akan membuat kaum muslimin hina, padahal Allah berfirman,

وَلَن يَجْعَلَ اللّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً

Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menghinakan/memusnahkan orang-orang yang beriman. (QS An Nisa’:141)

 

  1. Jual beli diatas jual beli orang lain. Rasulullah bersabda, “Janganlah salah seorang diantara kalian membeli diatas pembelian yang lain.” [HR Bukhari (2139), Muslim (1412/39) dari hadist Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu]

 

  1. Jual beli hadhir (penduduk kota) bagi badiy (pendatang) sampai mereka tahu harga pasar atau harga sebenarnya. Rasulullah bersabda, “Tidak boleh seorang hadhir (penduduk kota ) menjual untuk badiy (pendatang).”  [HR Bukhari (2150), Muslim (1520)]

 

 

  1. Jual beli ‘Inah. Gambaranya, A membeli mobil dari B seharga 120 juta, dengan pembayaran tertunda. Lalu B membeli mobil itu kembali dengan harga 100 juta dengan pembayaran langsung (kontan). ‘Inah sebenarnya hanya tipu muslihat untuk menghalalkan riba. Rasulullah bersabda, Jika kalian telah jual beli secara ‘Inah, (sibuk) memegangi ekor2 sapi/ternak, dan ridho dengan bercocok tanam, serta meninggalkan jihad maka Allah akan menimpakan kehinaan bagi kalian. Allah tidak akan mencabut (kehinaan itu ) dari kalian sampai kalian kembali kepada agama kalian [HR Abu Dawud (3462) dari hadist Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu].

Syarat (atau perjanjian) dalam jual beli

Para ahli fiqih mendefinisikan syarat dalam jual beli dengan “Salah satu pihak melazimkan pada pihak yang lain dengan sebab akad atas sesuatu hal yang bermanfaat”.  Macam dan bentuk syarat dalam jual beli sangat banyak sehingga butuh penelitian yang mendalam untuk menentukan sah atau tidaknya persyaratan tersebut. Namun secara ringkas dapat dibagi menjadi dua:

  1. Syarat yang shahih, yaitu syarat yang tidak bertentangan dengan konsekuensi akad. Bentuk syarat ini harus dilaksanakan karena Rasulullah bersabda, “Seorang muslim tergantung atas syarat (perjanjian) yang mereka buat” [HR Abu Dawud (3594) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu]. Seperti pensyaratan adanya barang jaminan atau penjamin.
  2. Syarat yang fasad (rusak). Ada dua jenis, yang pertama: rusak syarat dan akad jual belinya (sehingga jual belinya tidak sah). Seperti mensyaratkan akad lain, misal saya beli barangmu ini dengan syarat kamu menyewakan padaku rumahmu. Tidak boleh melakukan dua akad dalam satu transaksi. Jenis yang kedua: rusak pada syaratnya saja, sedang akad jual belinya sah. Misal: Saya jual mobil ini padamu tetapi kamu tidak boleh menjualnya kembali.  Syarat ini bertentangan dengan konsekuensi jual beli maka rusak atau tidak sah, tetapi akad jual belinya sah.

Khiyar dalam Jual Beli

Diantara bukti indah dan sempurnanya agama islam adalah adanya khiyar dalam jual beli. Adanya khiyar tidak lain untuk kemaslahatan kedua pihak (penjual dan pembeli). Arti khiyar adalah memilih dari dua keadaan: menerusakan atau membatalkan akad.  Khiyar ada beberapa macam, diantaranya:

  1. Khiyar majlis. Rasulullah bersabda, “Jika dua orang berjual beli, maka masing masing memiliki hak khiyar selama belum berpisah dan keduanya bersama.” [ HR Bukhari (2112), Muslim (1531) dari hadist Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu]
  2. Khiyar syarat, yaitu khiyar yang disyaratkan oleh kedua untuk waktu tertentu (misal sehari, seminggu atau yang semisalnya). Hal ini tidak mengapa.
  3. Khiyar ghabn (penipuan harga). Jika salah satu pihak ditipu oleh yang lainnya misal harga barang yang dibeli terlalu mahal, keluar dari kebiasaan, maka ia memiliki hak khiyar. ‎Ada tiga contoh dari ghabn: 1) gabn talaqqi bi ar rukban (mencegat kafilah ‎dagang di jalan agar mendapatkan harga murah), 2) gabn najasyi (menawar tetapi tidak ada niat ‎membeli, hanya ingin menaikkan harga), dan 3) gabn mustarsil (orang yang tidak tahu harga, dan ‎ia percaya pada si penjual lalu ia ditipu).‎
  4. Khiyar tadlis. Tadlis adalah menampakkan barang yang cacat seolah-olah baik (tidak cacat). Tadlis ada dua jenis, yang pertama menutupi aib, yang kedua menghiasi atau memanipulasi agar harganya naik. Contoh tadlis yang diriwayatakn adalah jual beli tashriyah (mengikat puting susu kambing/onta sebelum dijual agar nampak gemuk [HR Bukhari (2147) dan Muslim (1515)].
  5. Khiyar ‘aib. Jika barang yang telah dibeli ada aibnya maka si pembeli memiliki hak khiyar. Dengan syarat aib tersebut jelas ada sebelum akad dan aib tersebut mengurangi nilai dari barang yang diperjual belikan.

Menjual barang kembali sebelum diserahterimakan (Qabdh)

Tidak sah menjual kembali barang yang dibeli sebelum diserahterimakan atau masih di tempat penjual pertama. Rasulullah bersabda, Barangsiapa membeli suatu makanan maka jangan menjualnya sampai menyempurnakannya [Bukhari (2126) dan Muslim (1526)‎], dalam riwayat yang lain, “ … sampai menerimanya” [Bukhari (2136), Muslim (1526/36)]. Ibnu Abbas Mengatakan “Aku berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya sama dengan bahan makanan” [HR Bukhari (2135) dan Muslim (1525)]. Untuk itu hendaknya seorang muslim jika membeli barang maka janganlah ia menjual (atau melakukan transaksi yang lainnya) sebelum ia menerima barang itu secara sempurna. Namun disayangkan banyak orang yang menggampangkan masalah ini sehingga muncullah banyak masalah.

Membatalkan transaksi (Iqalah)

Yang dimaksud iqalah yaitu membatalkan akad dan kedua belah pihak mengembalikan apa yang telah diterima tanpa penambahan maupun pengurangan. Hal ini tidak mengapa jika memang diperlukan (misal salah satu pihak menyesal) dan keduanya ridho. Hal itu menunjukkan muammalah dan persaudaraan yang baik.

Sekian yang dapat kami tulis pada kesempatan kali ini. Terakhir, hendaknya orang yang melakukan jual beli berusaha jujur dan apa adanya dalam jual beli dan ingatlah dengan sabda Rasulullah “Dua orang yang berjual beli memiliki hak khiyar/memilih selama belum berpisah Jika keduanya jujur dan menjelaskan (jika ada aib) maka diberkahi jual beli keduanya. Jika dusta dan menutupi (aib) maka dimusnahkan/dicabut keberkahan dari jual belinya”[HR Bukhari (2079), Muslim (1532) dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu]

Semoga bermanfaat, sholawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad.

 

Tulisan ini kami ringkas dari kitab Mulakhos Fiqhy karya Syaikh Dr. Shaleh Al Fauzan, hafidzahullah ta’ala dalam kitabul Buyu’.

Selesai ditulis di Riyadh, 1 Dzulhijjah 1432 H. Direvisi 1/1/1437H.

Abu Zakariya Sutrisno

Artikel: www.ukhuwahislamiah.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here