Sekilas Tentang Sujud Sahwi

0
1824

Syaikh Dr. Saleh Al Fauzan hafidzahullah

Segala puji bagi Allah, sholawat dan salam atas Rasulullah.

Sahwi menurut bahasa artinya lupa. Rasulullah pernah beberapa kali lupa dalam sholatnya. Lupanya beliau tersebut merupakan bentuk sempurnanya nikmat Allah atas umat dan juga menunjukkan kesempurnaan agama Islam. Supaya umatnya dapat mencontoh apa yang harus dilakukan jika lupa dalam sholat.

Diantara kejadian lupanya Rasulullah dalam sholat:

–          Salam setelah baru dua rekaat (padahal pada sholat yang rekaatnya empat)[1]

–          Salam setelah baru tiga rekaat [2]

–          Berdiri dari rekaat kedua padahal belum tasyahud awal [3]

Rasulullah bersabda,

فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ

Jika salah seorang diantara kalian lupa (dalam sholat) hendaknya sujud dua kali.” [4]

Disyariatkan sujud sahwi karena tiga sebab:

  1. Jika menambah dalam sholat karena lupa
  2. Jika mengurangi dalam sholat karena lupa
  3. Jika ragu-ragu dalam sholat

Disyariatkan sujud pada tiga perkara diatas sesuai dengan dalil-dalil yang ada saja, tidak untuk semua keadaan. Disyariatkan sujud sahwi jika terjadi sebabnya baik dalam sholat wajib maupun nafilah berdasarkan keumuman dalil-dalil yang ada.

 

Sebab Pertama: Kelebihan dalam Sholat

Hal ini dapat meliputi dua hal, kelebihan gerakan atau bacaan.  Tambahan gerakan misalnya berdiri pada tempat seharusnya sujud, sujud pada tempat yang seharusnya berdiri, kelebihan rukuk, kelebihan sujud atau kelebihan rekaat. Rasulullah bersabda, “Jika seseorang kelebihan atau kekurangan  –dalam sholat- maka hendaknya ia sujud dua kali” [5]. Jika kelebihan rekaat dan ingat di tengah-tengah rekaat tambahan tersebut maka hendaknya langsung duduk saat itu juga, lalu tasyahud –jika belum bertasyahud-, lalu sujud dua kali dan salam. Adapun jika melakukan kelebihan bacaan (seperti bacaan rukuk, bacaan sujud atau membaca surat/ayat pada dua rekaat terakhir untuk sholat yang empat rekaat atau pada rekaat ketiga pada sholat magrib) maka disunnahkan sujud sahwi.

 

Sebab Kedua: Adanya Kekurangan

Jika yang ditinggalkan adalah takbiratul ihram maka sholatnya tidak dianggap (karena takbiratul ihram adalah pembuka sholat). Jika yang ditinggalkan adalah rukun selain takbiratul ihram (seperti rukuk atau sujud) maka ada beberapa kondisi:

–          Jika ia ingat sebelum bangkit ke rekaat berikutnya maka wajib kembali ke posisi rukun yang tertinggal tersebut dan mengerjakan kembali yang setelahnya.

–          Jika ingat setelah terlanjur berdiri tegak pada rekaat berikutnya maka rekaat yang tertinggal rukunnya tersebut batal. Rekaat yang sekarang menggantikan posisinya.

–          Jika ingatnya setelah salam maka dianggap seperti meninggalkan satu rekaat penuh. Kalau ingatnya tidak lama setelah salam dan belum batal wudhunya maka menambah satu rekaat lalu sujud sahwi dan salam. Jika jedanya lama atau batal wudhunya maka sholat dari awal.

–          Jika rukun yang ditinggalkan adalah tasyahud atau salam maka tidak dianggap seperti menginggalkan satu rekaat penuh, tetapi cukup dia kembali pada posisi tersebut lalu sujud sahwi dan salam.

Jika yang tertinggal adalah tasyahud awal maka ada beberapa kondisi juga:

–          Jika ingat sebelum berdiri tegak maka harus kembali.

–          Jika ingat setelah berdiri tegak maka dimakruhkan kembali duduk, jika kembali maka tidak batal sholatnya.

–          Jika sudah terlanjur membaca al fatihah maka haram kembali duduk karena sudah masuk rukun yang lain.

Jika yang tertinggal adalah bacaan tasbih pada rukuk atau sujud maka hendaknya ia kembali untuk mengerjakannya selama belum berdiri tegak rekaat berikutnya. Pada seluruh kondisi diatas disyariatkan sujud sahwi.

 

Sebab Ketiga: Ragu-Ragu

Jika ragu dengan bilangan rekaat, misal sudah sholat dua rekaat atau tiga rekaat, maka diambil yang sedikit. Hal ini karena pada asalnya rekaat yang ragu tersebut tidak ada. Kemudian sujud sahwi sebelum salam.  Rasulullah bersabda, “Jika salah seorang diantara kalian ragu dalam sholat, tidak tahu apakah sudah sholat satu rekaat atau dua maka hendaknya ia menjadikan satu, jika tidak tahu dua rekaat atau tiga maka hendaknya menjadikannya dua” [6]. Jika seorang makmum ragu ikut imam di rekaat pertama atau kedua maka dianggap ikut pada rekaat kedua. Begitu juga jika ragu apakah mendapat rekaat bersama imam atau tidak maka hendaknya tidak dihitung rekaat tersebut.

Jika ragu meninggalkan rukun sholat maka hukumnya seperti meninggalkan rukun tersebut dan hendaknya mengulanginya seperti perincian diatas. Jika ragu menginggalkan wajib sholat maka tidak perlu menghiraukan keraguan itu dan tidak perlu sujud sahwi. Demikian juga jika ragu melakukan tambahan maka tidak perlu menghiraukannya karena asalnya adalah tidak adanya tambahan tersebut (sampai yakin adanya).

Demikian uraian singkat tentang sujud sahwi semoga bermanfaat. Wabillahit Taufiq.

Diringkas dan diterjemahkan dari Mulakhos Fiqhy karya Syaikh Dr. Saleh Al Fauzan hafidzahullah.

Abu Zakariya Sutrisno

Riyadh, 22 Rajab 1434 (1 Juni 2013)

www.ukhuwahislamiah.com

 

Catatan:

[1]    Sebagaimana dalam kisah Dzulyadain. HR Bukhari (482), Muslim (573)

[2]    Sebagaimana dalam hadits Imron bin Hushoin yang diriwayatkan Muslim (574)

[3]    Sebagaimana dalam hadits Abdullah Ibnu Buhainah. HR Bukhari (829), Muslim (570)

[4]    HR Muslim (572) dari Abdullah bin Mas’ud

[5]    HR Muslim (97/572) dari sahabat Ibnu Mas’ud

[6]    Hadits Abdurrahman bin Auf diriwayatkan Ahmad (1655), Tirmidzi (398). Diriwayatkan oleh Muslim (571) dari Abu Sa’id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here