๐๐ฑ Serial Ramadhan #04
HUKUM-HUKUM TERKAIT PUASA
๐ Dr. Abu Zakariya Sutrisno
(Rutin tiap hari post selama Ramadhan)
Join WA: https://s.id/materikhutbahHK
๐Hukum Puasa
Puasa Ramadhan hukumnya wajib berdasar dalil-dalil dari Kitab dan Sunnah dan ijmaโ kaum muslimin. Allah berfirman,
ููุง ุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ุขู
ููููุงู ููุชูุจู ุนูููููููู
ู ุงูุตููููุงู
ู ููู
ูุง ููุชูุจู ุนูููู ุงูููุฐูููู ู
ูู ููุจูููููู
ู ููุนููููููู
ู ุชูุชููููููู
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (QS Al Baqarah: 183)
Puasa Ramadhan termasuk salah satu rukun islam. Rasulullah bersabda, Islam dibangun atas lima perkaraโฆ lalu menyebut diantaranya โฆ dan puasa Ramadhan. (HR Bukhari 8 dan Muslim 16)
Definisi puasa secara bahasa artinya โimsyakโ atau menahan. Secara istilah syaraโ puasa adalah ibadah kepada Allah taโala dengan menahan diri dari makan, minum, dan segala sesuatu yang membatalkannya sejak terbit fajar sampai terbenam matahari. (Syarhul Mumtiโ, 6/298)
๐Golongan Manusia Ditinjau dari Kewajiban Puasa
- Golongan yang wajib menjalankan puasa di bulan Ramadhan: yaitu setiap muslim yang sehat dan mukim kecuali wanita yang haidh dan nifas.
- Golongan yang diperintahakan untuk menqadha: yaitu wanita haidh, nifas, dan orang yang sakit yang tidak mampu berpuasa.
- Boleh memilih (diberi rukhshoh) antara puasa dan qadha: yaitu orang yang safar dan sakit yang mampu untuk berpuasa.
๐Waktu Puasa
Allah berfirman,
ูููููููุงู ููุงุดูุฑูุจููุงู ุญูุชููู ููุชูุจูููููู ููููู
ู ุงููุฎูููุทู ุงูุฃูุจูููุถู ู
ููู ุงููุฎูููุทู ุงูุฃูุณูููุฏู ู
ููู ุงููููุฌูุฑู ุซูู
ูู ุฃูุชูู
ูููุงู ุงูุตููููุงู
ู ุฅูููู ุงูููููููู
โDan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.โ (QS Al Baqarah: 187)
Ayat yang mulia ini menjelaskan awal dan akhir waktu puasa. Dimulai waktu puasa dari terbitnya fajar kedua yaitu cahaya yang membentang di ufuk dan berakhir dengan tenggelamnya matahari. Sebagian manusia bersegera dalam sahur, mulai puasa satu jam atau beberapa saat sebelum terbit fajar. Maka hal ini menyelisihi syariat dan berarti mereka berpuasa sebelum waktunya.
๐Sunnah-Sunnah dalam Puasa
- Bersahur.
Disunnahkan bersahur dan disunnahkan pula mengakhirkannya. Rasulullah bersabda, Bersahurlah karena didalam sahur ada berkah. (HR Bukhari 1923, Muslim 1095) - Mensegerakan berbuka
Sebagaimana hadits dari Sahl bin Saโid radhiyallahu โanhu, Manusia senantiasa dalam kebaikan selama mereka mensegerakan dalam berbuka (HR Bukhari 1957, Muslim 1098) - Berbuka dengan kurma.
Disunnahkan memulai berbuka dengan ruthab (kurma segar), jika tidak ada maka dengan kurma, jika tidak ada maka dengan air (Sebagaimana hadits dari Anas, diriwayatkan Ahmad 12612, Abu Dawud 2356, Tirmidzi 695). Jika tidak ada juga maka berbuka dengan apa yang ada baik berupa makanan atau minuman. - Berdoโa saat buka
Disunnahkan berdoโa saat berbuka. Diantara doโa yang diriwayatkan dari Nabi yaitu,
ุฐูููุจู ุงูุธููู ูุฃู ููุงุจูุชููููุชู ุงููุนูุฑููููู ููุซูุจูุชู ุงููุฃูุฌูุฑู ุฅููู ุดูุงุกู ุงูููู
โTelah hilang rasa haus, dan urat-urat telah basah serta pahala akan tetap, insya Allah.โ (HR Abu Dawud 2357)
Hendaknya seorang yang berpuasa menjauhi segala apa yang dilarang dan menyibukan diri dengan dzikir, membaca qurโan dan amalan-amalan lainnya yang disyariatkan.
๐Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
Ada beberapa hal yang merusak puasa yang hendaknya setiap muslim menjauhinya. Diantaranya ada yang membatalkan puasa, ada pula yang mengurangi pahalanya. Secara ringkas:
- Jima
Jika seseorang berjimaโ dengan istrinya maka batal puasanya dan diwajibkan pula untuk mengqadha puasanya dan wajib menjalankan kafarah. Kafarahnya yaitu memerdekakan budak, jika tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin. - Keluar mani
Jika keluar mani karena mencium, memegang (istri), onani , atau memandang (wanita) dengan terus menerus (dan disertai syahwat) maka rusak puasanya. Namun, jika keluarnya mani karena mimpi maka puasanya tetap sah. - Makan dan minum secara sengaja
Berdasar firman Allah dalam dalam Al Baqarah (ayat 187) diatas. Namun jika makan dan minum tanpa sengaja maka tidak membatalkan puasa. Sebagaimana dalam sebuah hadits beliau bersabda, โJika diantara kalian lupa padahal sedang berpuasa lalu makan dan minum maka hendaknya menyempurnakan puasanya karena Allah sedang memberinya makan dan minum.โ (HR Bukhari 6669 dan Muslim 1155) - Mengeluarkan darah dari tubuh
Jika mengeluarkan darah dari tubuh seperti karena bekam atau yang lainnya maka batal puasanya. Masalah ini cukup banyak perselisihan di kalangan ulamaโ, sebagian ulama mengatakan tidak membatalkan. - Muntah secara sengaja
Berdasar sabda Rasulullah, Barangsiapa terpaksa muntahmaka tidak ada (kewajiban) qadha baginya, barangsiapa sengaja berusaha muntah maka atasnya qadha. (HR Abu dawud 2380, Tirmidzi 719, Ibnu Majah 676)
Seorang yang berpuasa hendaknya tidak berlebihan dalam berkumur dan menghirup air kehidung saat wudhu karena dikhawatirkan hal tersebut menyebabkan air masuk ke tenggorokan. Rasulullah bersabda, Berdalam-dalamlah dalam beistimsyak kecuali jika kalian dalam keadaan puasa. (HR Abu Dawud 142, Tirmidzi 787, Nasai 87, Ibnu Majah 407)
๐Mengqadhaโ Puasa
Barangsiapa tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena udzur yang syarโi seperti sakit, safar, haidh, nifas, menyusui atau karena yang lainnya maka diwajibkan atas mereka menggantinya pada hari yang lainnya. Allah berfirman,
ููู
ูู ููุงูู ู
ููููู
ู
ููุฑููุถุงู ุฃููู ุนูููู ุณูููุฑู ููุนูุฏููุฉู ู
ูููู ุฃููููุงู
ู ุฃูุฎูุฑู
Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS Al Baqarah: 184)
๐Fidyah
Ada sebagian orang yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadhan dan tidak pula mampu mengqadhanya, maka bagi orang seperti ini wajib baginya fidyah. Fidyah yaitu memberi makan fakir miskin pada setiap hari yang ditinggalkannya. Kadarnya yaitu setengah shaโ nabawi (sekitar 1.6 kg). Allah berfirman,
ููุนูููู ุงูููุฐูููู ููุทููููููููู ููุฏูููุฉู ุทูุนูุงู
ู ู
ูุณูููููู
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. (QS Al Baqarah: 184)
Termasuk golongan orang yang menjalankannya adalah orang yang sudah lanjut usia. Sebagaimana perkataan ibnu Abbas dalam menafsiri ayat diatas, Yaitu laki-laki atau wanita yang lanjut usia, yang mana mereka tidak mampu melakukan puasa, maka mereka tiap harinya memberi makan orang miskin (HR Buhari 4505). Orang yang sakit yang kemungkinan sembuhnya kecil dihukumi juga demikian, mereka cukup membayar fidyah.
Bagi seorang yang hamil dan menyusui yang meninggalkan puasa karena atas dirinya sendiri atau khawatir atas diri sendiri serta bayi/anaknya maka cukup qadha saja. Adapun jika khawatir akan bayi/anaknya saja maka wajib baginya mengqadha dan membayar fidyah. (Pendapat ini yang dikuatkan syaikh Utsaimin, lihat penjelasan beliau panjang lebar di Syarhul Mumtiโ, 6/348-350)
๐Tentang niat
Untuk puasa wajib, seperti puasa Ramadhan, puasa nadzar, puasa kafarah diharuskan untuk berniat dimalam harinya. Berdasar sabda Rasulullah, โBarangsiapa belum berniat untuk puasa sebelum terbitnya fajar maka tidak ada puasa bagianyaโ (HR NasaโI 2340 dari ummul mukminin Aisyah radhiyallahuโanha. Diriwayatkan pula dari Hafshah hadits yang serupa, Abu Dawud 2454, Tirmidzi 729, NasaโI 2330, Ibnu Majah 1700). Adapun untuk puasa sunnah tidak mengapa berniat setelah terbit fajar asalkan belum melakukan hal-hal yang dilarang dalam puasa seperti makan, minum dan lainnya. Letak niat adalah di dalam hati, tidak perlu dilafadzkan.
Semoga Allah memberi kita kemudahan untuk menjalankan amal ibadah di bulan Ramadhan dengan sebaik-baiknya. Amien.