SHALAT

1
2120

Shalat  merupakan  ibadah teragung dalam agama ini. Cukuplah keagungannya itu dengan  diperintahkan  secara langsung kepada Rasulullah e tanpa perantara dan keberadaannya sebagai rukun kedua setelah rukun persaksian dua syahadat dalam rukun Islam.

Defenisi Shalat

Shalat secara bahasa mermakna do’a. Adapun secara istilah bermakna satu tata cara peribadatan yang yang terdiri dari perkataan dan perbuatan yang bersifat khusus, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam disertai syarat-syarat dan rukun-rukunnya.

Hukum Shalat

Hukum shalat adalah fardhu ‘ain bagi setiap mukmin karena Allah I telah memerintahkannya di berbagai ayat dalam Al-Qur’an dan Rasulullah dalam hadits-hadits beliau.

Allah I berfirman:

{????????????  ??????????   ?????  ??????????  ???????  ????? ??????????????? ???????? ???????????)

“Maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisaa’: 103)

Dia Ta’ala juga berfirman

?????????  ?????  ????????????  ????????????  ??????????

“Perihalahlah seluruh shalat(mu) dan perihalahlah shalat wustha.”(QS. Al-Baqarah: 238)

Dan Rasulullah e menjadikan shalat ini sebagai rukun kedua dari rukun-rukun Islam yang lima sebagaimana yang beliau sabdakan dalam haditsnya:

((?????? ??????????? ????? ?????? ????????? ???? ??? ????? ?????? ????? ?????? ?????????? ???????? ????? ??????????? ?????????? ))

“Islam dibangun di atas lima perkara, bersaksi tidak ada ilah yang berhak disembah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat…” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hikmah Disyariatkannya Shalat

Di antara hikmah disyariatkannya shalat adalah bahwasanya shalat dapat membersihkan dan menyucikan hati sesorang serta menjadikan seorang hamba terbias bermunajat kepada Allah di dunia dan berdekatan dengan-Nya di akhirat. Shalat juga dapat mencegah pelakunya dari perbuatan keji dan mungkar.

Allah I berfirman:

???????? ?????????? ????? ??????????  ??????? ???? ???????????? ?????????????

“Dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar.” (QS. Al-Ankabut: 45)

Keutamaan Shalat

Sesungguhnya keutamaan shalat yang paling agung adalah keberadaannya sebagai salah satu rukun yang agung dari rukun-rukun Islam.

Shalat merupakan rukun yang paling penting dan paling ditekankan setelah syahadat Lailaha Illallah Muhammadurrasullullah karena Rasulullah e telah bersabda:

))????? ?????? ????????????? ???????????((

“Sesungguhnya sebaik-baik amalan kalian adalah shalat.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Di antara keutamaan shalat adalah:

1. Shalat difardhukan di langit sedangkan syariat-syariat yang lain difardhukan di bumi.

2. Allah U memfardhukannya kepada Rasulullah tanpa perantara. Sedangkan selainnya difardhukan dengan perantara malaikat.

3. Shalat pertama kali difardukan sebanyak lima puluh waktu kemudian diringankan menjadi lima waktu sedangkan pahalanya tetap lima puluh waktu.

4. Shalat merupakan puncak ibadah, ketundukan dan pendekatan diri kepada Allah.

5. Shalat merupakan tiang aqama sebagaimana yang disebutkan oleh Rasulullah e:

((??????  ?????????   ????????????  ????????????  ??????????  ?????????? ???????? ?????????? ??? ???????? ?????))

“Pokok suatu perkara adalah Islam, tiangnya adalah shalat dan puncaknya adalah jihad.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah: 1122)

Dan masih banyak lagi keutamaan shalat ini yang tidak mungkin disebutkan satu persatu.

Hukum Orang Yang Meninggalkan Shalat

Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah berkata: “Kaum muslimin tidak berbeda (pendapat) bahwa meninggalkan shalat dengan sengaja merupakan dosa yang paling besar dan termasuk dosa besar yang paling besar. Dan dosa (meninggalkan shalat ini)lebih besar di sisi Allah melebihi dosa membunuh jiwa, berzina, mencuri, meminum khamr (minuman keras). Dia akan mendapatkan hukuman, kemarahan  dan penghinaan dari Allah di dunia maupun di akhirat…”(Ash-Shalatu Wa Hukmu Tarikuha)

Dan cukuplah orang yang meninggalkan shalat tersebut berdosa dan melanggar dengan  dirinya disifati dengan kekufuran dan syirik. Rasulullah e bersabda:

((?????????? ??????? ?????????  ???????????? (????: ????????????????) ??????????, ?????? ????????? ?????? ??????))

Pembeda antara kami dengan mereka (orang-orang musyrik) adalah meninggalkan shalat, maka barangsiapa yang meninggalkan shalat ia telah kafir.”

Para Ulama telah bersepakat akan kafirnya orang yang meninggalkan shalat karena menantang dan tidak mengakui kewajiaban shalat adapaun bila meninggalkannya karena kemalasan maka mereka berbeda dalam menghukuminya apakah ia telah kafir ataukah belum. Wallahu a’lam

Syarat Syarat Shalat

Para ulama telah bersepakat bahwa shalat memiliki syarat-syarat yang  harus dipenuhi. Bila  syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi maka shalat tidak akan sah.

Syarat wajibnya shalat

1. Islam, maka shalat tidak wajib bagi orang kafir.

2. Berakal, maka shalat tidak wajib bagi orang gila.

3. Telah baligh, maka shalat tidak wajib bagi anak kecil yang belum berusia baligh.

Syarat sahnya shalat

1. Suci dari hadats kecil.

2. Telah masuk waktunya.

Adapun waktu shalat adalah sebagai berikut:

-Waktu Dzuhur: Dari tergelincirnya matahari hingga panjang          bayangan sama dengan aslinya. Selama belum masuknya wakrtu asar.

-Waktu Ashar: Dari berakhirnya waktu Dzuhur hingga matahari menguning, kemudian berlalu waktu ikhtiyar dan tersisa waktu darurat hingga terbenamnya matahari.

-Waktu Maghrib: Dari berakhirnya waktu Ashar hingga hilangnya cahaya merah di ufuk barat.

-Waktu ‘Isya’: Dari berakhirnya waktu Maghrib hingga pertengahan malam. Dan tertinggal waktu darurat hingga terbit fajar yang kedua (fajar shadiq).

-Waktu Shubuh: Dari terbitnya fajar shadiq (yang benar) hingga terbitnya matahari.

Barangsiapa yang melakukan takbiratul ihram sebelum keluar waktu shalat maka ia telah mendapati waktu shalat.

3. Menutup aurat. Aurat laki-laki dalam shalat adalah antara lulut dan pusar sedangkan wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan.

4. Suci dari najis baik badan, pakain maupun tempat yang digunakan untuk shalat.

5. Menghadap kiblat

6. Niat. Tempat niat adalah di hati dan tidak disyariatkan untuk melafdzkannya dengan lisan.

Rukun-rukun Shalat

Rukun-rukun shalat adalah hal-hal yang harus dilakukan oleh orang mengerjakan shalat. Dan shalat tidak akan sempurna kecuali bila terpenuhi rukun-rukun ini.

1. Berdiri bila mampu.

2. Mengucapkan takbiratulihram (ucapan Allahu Akbar).

3. Membaca Al-Fatihah.

4. Ruku’

5. Bangkit dari ruku’

6. Sujud di atas tujuh anggota badan (dahi dan hidung, kedua tangan, kedua lutut dan kedua ujung jari).

7. Tuma’ninah (tenang dan tidak terburu-buru) dalam melakukan rukun-rukun ini.

8. Tasyahud akhir.

9. Dududk tasyahud akhir

10. Mengucapakan  salam yang pertama.

11. Tertib dalam melakukan gerakan-gerakan ini.

Yang Diwajibkan Dalam Shalat

1. Melakukan takbir selain takbiratulihram.

2. Mengucapkan Subhana Rabbiyal ‘Adzim sekali ketika ruku’.

3. Mengucapakan Sami’allahu liman hamidah ketika bangkit dari ruku’

4. Mengucapkan Rabbana walakal hamd setelah berdiri ketika bangkit dari ruku’

5. Mengucapkan Rabbigfirli sekali ketika duduk di antara dua sujud.

6. Tasyahud awal dan duduk untuk tasyahud.

7. Bersalawat kepada Rasulullah.

Ketujuh hal ini bila ditinggalkan dengan sengaja maka shalat akan batal dan bila ditinggalkan karena lupa maka diganti dengan sujud sahwi.

Yang Disunnahkan Dalam Shalat

Semua gerakan dan ucapan selain yang disebutkan di atas masuk pada sunnah-sunnah shalat, yang di antaranya:

1. Membaca do’a istiftah.

2. Ta’awwudz

3. Membaca surat selain Al-Fatihah.

4. Membaca tasbih pada saat ruku’ dan sujud tiga kali tiga kali.

5. Membaca rabbigfirli tiga kali ketika duduk di antara dua sujud.

6. Mengangkat tangan ketika takbiratulihram.

7. Meletakkannya di atas dada.

8. Mengarahkan pandangan ke tempat sujud

9. Berdo’a setelah tasyahud akhir.

10. Salam yang kedua.

Yang Dimakruhkan Dalam Shalat

1. Mengarahkan pandangan ke langit.

2. Berpaling tanpa ada kebutuhan.

3. Mencegah pakaian atau rambut agar tidak terurai

4. Meletakkan tangan di pinggang.

5. Merajut jari jemari.

6. Berbuat sia-sia yang tidak dibutuhkan dalam shalat.

7. Membersihkan debu yang ada pada tempat sujud lebih dari sekali.

8. Menahan dari membuang hajat.

9. Meludah ke arah qiblat.

10. Menguap.

Dan yang lainnya.

Yang membatalkan Shalat

1. Berbicara dengan sengaja walaupun sedikit.

2. Berpaling dari qiblat dengan seluruh badannya.

3. Keluarnya angin dari dubur dan semua apa yang membatalkan wudhu.

4. Melakukan banyak gerakan secara berurutan.

5. Tertawa sekalipun sedikit.

6. Menambah ruku’, sujud, berdiri atau gerakan-serakan lain dengan sengaja.

7. Meninggalkan salah satu rukun atau syarat, sengaja atau tidak tanpa udzur.

8. Lewatnya wanita, keledai dan anjing hitam di hadapannya.

9. Makan dan minum dengan sengaja.

10. Mendahului imam dengan sengaja.

Yang Diperbolehkan Dalam Shalat

1. Berjalan karena kebutuhan.

2. Mencegah orang yang lewat di hadapannya.

3. Menggendong anak kecil.

4. Berpaling dan memberi isyarat yang dipahami karena kebutuhan.

5. Menjawab salam dengan isyarat.

6. Menangis.

Dan yang lainnya.

Hukum Shalat Berjama’ah

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di berkata: “Shalat berjamaah wajib untuk shalat lima waktu bagi laki-laki baik dalam kondisi mukim maupun safar sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah e:

?????? ???????? ????  ????? ???????????? ???? ???????  ?????   ?????  ??????? ???????  ???????? ?????  ??????????  ?????????  ????????    ??????   ????  ??????  ?????  ?????? ???  ????????????  ??????????  ??????????  ??????????  ???????????   ????????? ?

“Aku telah bertekat untuk memerintahkan  agar shalat ditegakkan. Kemudian aku memerintahkan seseorang untuk mengimami manusia, kemudian aku pergi bersama beberapa orang yang membawa kayu bakar kepada suatu kaum yang tidak menghadiri shalat (berjam’ah)lalu aku membakar rumah-rumah mereka dengan api.” (Muttafaq ‘alaih)

PONDOK PESANTREN AL UKHUWAH

SUKOHARJO-JAWA TENGAH

MENERIMA SANTRI BARU TAHUN AJARAN 1428 – 1429 H / 2007 – 2008 M
PROGRAM PENDIDIKAN

1. PROGRAM RA / RAUDHATUL ATHFAL / TK (PUTRA-PUTRI)

Masa pendidikan 1 tahun (santri tinggal di asrama)

Target pendidikan : Santri terbiasa melakukan ibadah secara istiqomah dan berakhlaq karimah, mampu membaca Al-Qur’an dengan benar, hafal juz ‘amma, hafal do’a-do’a harian, mampu membaca, menulis latin, dan berhitung, mengenal kosa kata bahasa Arab sederhana.

2. PROGRAM MSU / MADRASAH SALAFIYAH ULA / SETINGKAT SD (PUTRA-PUTRI)

Masa pendidikan 6 tahun (santri tinggal di asrama)

Menerima santri pindahan, pengelompokan kelas sesuai kemampuan siswa setelah tes.

Lulusan Program MSU insya Allah mendapatkan ijazah dari pemerintah yang bisa dipergunakan untuk melanjutkan sekolah ke jenjang berikutnya.

Target pendidikan : Beraqidah dan beribadah dengan benar, berakhlaq karimah dan berwawasan Islam, hafal Al-Qur’an minimal 15 Juz dan hadits Arba’in Nawawiyah, menguasai percakapan bahasa Arab sederhana, memiliki pengetahuan umum dasar.

Materi pendidikan (TK dan MSU) :

Tahfizh Al-Qur’an, Iqro’, Tajwid, Bacaan Sholat, Do’a harian, Ayat-ayat pilihan, Aqidah, Al Qur’an & Al Hadits, Fiqih, Akhlaq, Muhadatsah, Nahwu, Shorof, Khot, Siroh, Matematika, Bahasa Indonesia, Sains,, Olah Raga, dll.

3. PROGRAM MSW (MADRASAH SALAFIYAH WUSTHA) / PROGRAM LANJUTAN MSU

SETINGKAT SLTP (PUTRI)

Masa Pendidikan 3 tahun (santri tinggal di asrama)

Sementara hanya menerima santri putri, untuk tahun ajaran berikutnya insya Allah

menerima santri putra & putri.

Lulusan Program MSW insya Allah mendapatkan ijazah dari pemerintah yang bisa

dipergunakan untuk melanjutkan sekolah ke jenjang berikutnya.

Target pendidikan : Beraqidah dan beribadah dengan benar, berakhlaq karimah dan berwawasan Islam, hafal Al-Qur’an minimal 6 Juz (bagi santri yang tidak pernah belajar di MSU pondok), hafal hadits-hadits pilihan, menguasai percakapan bahasa Arab sehari-hari, menyelesaikan program wajar dikdas 9 tahun,  memiliki pengetahuan umum dasar.

Materi pendidikan :

Tahfizh Al-Qur’an, Tafsir, Tajwid, Aqidah, Fiqih, Hadits, Akhlaq, Do’a harian, Muhadatsah, Nahwu, Shorof, Khot, Siroh, Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sains, dll.

4. PROGRAM I’DAD DU’AT / KADERISASI DA’I (KHUSUS PUTRA)

Masa pendidikan 3 tahun (santri tinggal di asrama)

Gratis biaya prasarana dan biaya pendidikan.

Target pendidikan : Mendidik generasi tholibul ‘ilmi yang beraqidah salimah, istiqamah dalam ibadah, dan berakhlaq karimah. Menguasai ilmu-ilmu alat dalam mempelajari ilmu syar’i sesuai dengan sumber yang benar. Memahami ilmu syar’i dan mendakwahkannya secara benar sesuai dengan manhaj salaf.

Materi Pendidikan :

Al-Qur’an, Tafsir, Ushul Tafsir, Tajwid, Aqidah , Tauhid, Fiqih, Ushul Fiqh, Hadits, Mustholah Hadits, Siroh Nabawiyah, Nahwu, Shorof, Balaghoh, Muhadatsah, Qiro’ah, Ta’bir, Khot, Faraidh, Tadrib khithobah.

5. PROGRAM I’DAD MUHAFIZH / TAHFIZHUL QUR’AN 30 JUZ (PUTRA)

Masa pendidikan 2 tahun (santri tinggal di asrama).

Gratis biaya prasarana dan biaya pendidikan.

Target Pendidikan : Santri mampu menghafalkan Al Qur’an 30 juz dengan baik. Bagi alumni yang berprestasi akan ditugaskan sebagai pengajar tahfizh di Pondok Pesantren Al Ukhuwah.

TENAGA PENGAJAR

Alumni Al Qosim (Arab Saudi), Universitas  Islam  Madinah,  Perguruan Tinggi, Pondok Pesantren,  Hafizh/Hafizhah.

Pengasuh Program I’dad Du’at di antaranya : Ust. Aris Sugiyantoro, Ust. Rahmat Supriyadi, Lc., Ust. Kholid Syamhudi, Lc, Ust. Abdurrohim.

SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN

1.Syarat Umum (untuk semua jenjang)

Pernyataan izin dan kesanggupan orang tua/wali santri, mengisi formulir pendaftaran, menyerahkan fotocopy akta kelahiran/KTP atau  Surat Keterangan  dari  Kelurahan/Kecamatan, menyerahkan Pas Foto terbaru (3×4) 6 lembar, membawa surat rekomendasi sehat dari dokter, membayar uang pendaftaran, mematuhi aturan-aturan Pondok Pesantren.

2. Syarat Khusus.

Program RA, MSU, MSW : Putra-putri umur minimal 6 tahun  (RA), putra-putri umur minimal 7 tahun/tamat TK (MSU), Putri umur minimal 13 tahun/tamat SD atau yang sederajat (MSW), menyerahkan fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir (MSW), mengikuti tes seleksi, diantar orang tua/wali, menyerahkan raport terakhir (MSW dan santri pindahan).

Program I’dad Du’at : Putra berumur minimal 17 tahun, menyerahkan fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir, lulus tes wawancara (Al Qur’an dan wawasan keislaman)

Program I’dad Muhafizh : Putra minimal lulusan SMP atau yang sederajat, menyerahkan fotocopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir, lulus tes seleksi.

BIAYA PENDIDIKAN

Program RA, MSU, MSW  :

  • Uang Pendaftaran                                     Rp        75.000
  • Uang Syahriyah bulan pertama                    Rp      250.000
  • Uang Seragam                                          Rp      125.000
  • Uang Prasarana (ranjang tidur,

lemari, kasur, dll)                                          Rp.      850.000

Jumlah Rp    1.300.000

Program I’DAD DU’AT, I’DAD MUHAFIZH  :

  • Uang Pendaftaran                                     Rp        30.000
  • Uang Syahriyah bulan pertama                                    Rp        90.000

Jumlah Rp      120.000

WAKTU PENDAFTARAN DAN TES

Pendaftaran Tes Pengumuman Daftar Ulang

2 Mei – 7 Juli 2007

9 Juli 2007

9 Juli 2007

9 – 12 Juli 2007

·          Menerima pendaftaran melalui telepon/SMS

·          Pendaftaran akan ditutup jika jumlah pendaftar telah memenuhi target.

Masa Ta’aruf (Perkenalan)      : 13 – 14 Juli 2007

Mulai KBM semester ganjil    : 16 Juli 2007

TEMPAT PENDAFTARAN

Pondok Pesantren Al Ukhuwah, Joho, Sukoharjo,  Jawa Tengah

Pondok Putra    : Telp (0271) 590448    HP 081 226 23052

Pondok Putri     : Telp (0271) 7504667  HP 0888 2957 219

RUTE :

? Dari Terminal Tirtonadi Solo naik bus Damar Sasongko atau Wahyu turun di Proliman Sukoharjo, naik becak (tarif ± Rp. 3.000) atau jalan kaki ke Ponpes Al Ukhuwah sebelah selatan alun-alun Sukoharjo ± 300 m.

?  Dari stasiun Purwosari, Solo naik bus Wahyu Putra turun di Proliman, Sukoharjo, naik becak (tarif ± Rp. 3.000) atau jalan kaki ke Ponpes Al Ukhuwah sebelah selatan alun-alun Sukoharjo ± 300 m.

? Dari Wonogiri/Pacitan naik bus jurusan Solo, turun  di perempatan Gamping, Joho jalan kaki ke utara ± 200 m  ke Ponpes Al Ukhuwah (belakang SMK Bina Patria I, Sukoharjo)

1 COMMENT

  1. Assalamu’alaikum
    Sy mw nanya…
    1. Bagaimana kalo kita berhutang sholat (dulu: Sholatnya bolong-bolong).? dan bolong-bolongnya sholat itu sendiri tidak diketahui berapa2nya.?!
    2. Apa dgn membayar fidyah bisa.?! brp takaran fidyahnya.?!
    3. Kembali ke pertanyaan No.1
    Jika bolongnya sholat tidak diketahui ,gmn hitungannya.?!

    Terima kasih ,dan
    Wassalamu’alaikum

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here