Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz, ana ini bekerja di suatu perusahaan, pemimpin ana kafir. Dimana dalam perusahaan tsb ada fasilitas musholla untuk karyawan sholat. Yang ana mau tanyakan, apa hukumnya sholat di musholla tsb?
Jawab:
Wa’alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh. Pertama perlu difahami belum tentu pemilik perusahaan itu adalah orang kafir meskipun yang memimpin (manajernya) kafir. Jika jelas-jelas pemiliknya kafir dan mushola itu benar-benar dibangun olehnya bagaimana hukumnya?
Syaikh Dr Saleh Al Fauzan hafidzahullah saat ditanya tentang bolehkah sholat dimasjid yang dibangun orang kafir atau atas nafkah orang kafir, beliau menjawab: “Tidak mengapa hal itu jika tidak ada mudharat atau seruan (kepada kekufuran/penyimpangan). Termasuk juga mudharat jangka panjang. Jika tidak mudharat sama sekali maka tidak mengapa sholat disitu. Kecuali kalau dibangun dari harta yang haram seperti hasil riba atau yang lainnya maka tidak boleh sholat disitu. Jika dibangun dari harta yang bersih maka tidak mengapat sholat disitu kalau tidak ada mudharat seperti seruan pada kekufuran.” (Simak jawaban beliau di: http://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/11015)
Allahu A’lam.
—
Tanya Jawab WA Ukhuwahislamiah.com