Sholat Dibelakang Imam yang Berbeda Madzhab

1
1581

Syaikhul Islam IbnuTaimiyah rahimahullah pernah ditanya sholatnya seorang pengikut madzhab yang empat dibelakang satu dengan yang lainnya.

Beliau menjawab:

Iya, diperbolehkan solat dibelakang satu dengan yang lainnya (yang berbeda madzhab). Sebagaimana dahulu para sahabat, tabi’in, serta yang setelah mereka dari kalangan imam madzhab yang empat,  mereka sholat dibelakang satu dan lainnya. Meskipun mereka berbeda pendapat dalam masalah-masalah yang telah disebutkan dan (masalah) yang lainnya. Belum pernah dinukil dari salaf bahwa mereka tidak sholat dibelakang satu dengan yang lainnya. Barangsiapa mengingkari yang demikian itu, maka dia telah berbuat bid’ah, tersesat dan menyelisihi al Qur’an dan Sunnah dan ijma’ kaum muslimin dan para imamnya.

Dahulu para sahabat, tabi’in dan orang-orang yang mengikuti mereka, diantara mereka ada yang membaca basmallah (sebelum al Fatihah dalam sholat) ada yang tidak membaca.. diantara mereka ada yang berwudhu setelah menyentuh kemaluan dan menyentuh wanita dengan syahwat, sebagian yang lain tidak berwudhu setelah menyentuh hal-hal tadi.. diantara mereka ada yang berwudhu setelah makan daging onta, ada yang tidak berwudhu karenanya. Meskipun demikian mereka sholat dibelakang satu dengan yang lainnya.

Contohnya, dahulu Abu Hanifah dan para pengikutnya, serta Syafi’I dan yang selainnya sholat dibelakang imam-imam Madinah dari kalangan Malikiyah walaupun mereka (kalangan Malikiyah) tidak membaca basmallah, tidak dengan jahr (keras) tidak pula sir (lirih). Begitu juga Abu Yusuf sholat dibelakang Ar Rasyid, yang telah berbekam dan Imam Malik telah berfatwa bahwa tidak perlu berwudhu, Abu Yusuf sholat dibelakangnya (yakni Harun Ar Rasyid) dan tidak mengulangi sholatnya.

Imam Ahmad memandang (harus) wudhu setelah bekam dan mimisan. (Namun) saat ditanyakan padanya, “Jika ada imam keluar darah dan tidak berwudhu maka apakah kamu sholat dibelakangnya?”  Beliau menjawab, “Bagaimana mungkin aku tidak sholat dibelakang Sa’id bin Musayyib dan Malik?” [Majmu’ Fatawa 23/373]

Abu Zakariya Sutrisno. Riyadh 29 Rajab 1434.

www.ukhuwahislamiah.com

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here