Assalamualaikum ustad,bagaimana cara mengganti sholat jumat dikarenakan dalam perjalanan? Mohon jawabannya ustad wassalamualaikum
Jawab:
Wa’alaikumsalam,
Jika seseorang dalam perjalanan atau sedang safar maka gugur baginya kewajiban sholat Jum’at sebagaimana telah dijelaskan oleh para ulama’. Disebutkan dalam riwayat Ibnu Umar, Rasulullah bersabda:
لَيْسَ عَلَى الْمُسَافِرِ جُمُعَةٌ
“Tidak ada bagi musafir sholat Jum’at.” (HR. Daruquthni tetapi sanadnya lemah)
Hadits diatas sanadnya lemah tetapi para ulama’ sepakat tentang gugurnya kewajiban Jum’at bagi orang yang safar sebagaimana hal ini juga diisyaratkan dalam banyak dalil yang lainnya.
Dia cukup mengganti sholat dhuhur dan karena dia dalam keadaan safar maka boleh mengqashar dua rekaat. Jika mendapatkan jama’ah sholat Jum’at (orang-orang yang mukim) maka tidak mengapa ikut dan sholat Jum’atnya sah. Tetapi tidak disyariatkan sekumpulan orang-orang yang safar mengadakan sholat Jum’at sendiri karena hal ini tidak pernah dicontohkan. Mereka cukup mengganti dengan sholat dhuhur.
Allahu A’lam.
—
Tanya Jawab Group WA Ukhuwahislamiah.com
Ust Abu Zakariya Sutrisno, M.Sc