Biissmiilah…… Assalamu’alaikum … Ustadz saya mau tanya .. begini ustadz …. Gemana hukumnya seorang istri yg sudah 7 thn ta kumpul sama suami …. ? Dan suami juga cuek … Dan si istri ada bimbang karena ada ke salah pahaman.. Dan si istri ada yg menyukai lagi tpi secara diam diam itu berdua ga mau di ketahui orang … Hukumnya grmna ustadz dosakh itu …
Jawab:
Wa’alaikumsalam,
Saling memahami dan kejujuran adalah satu satu pilar menjaga keutuhan rumah tangga. Sebaliknya, saling tidak peduli dan melakukan khianat adalah sebab kerusakan rumah tangga. Jika ada masalah atau kesalahfahaman hendaknya dibicarakan baik-baik atau mencari mediator untuk membantu memecahkan masalah yang ada.
Jika yang dimaksud dalam pertanyaan bahwa si istri memiliki hubungan dengan laki-laki lain secara diam-diam maka ini adalah bentuk khianat dalam rumah tangga. Ini adalah PERBUATAN DOSA sekaligus perbuatan HINA. Apabila perbuatan itu diketahui suaminya atau masyarakat kira-kira apakah si istri akan malu?? Pasti malu. Dan itulah tanda bahwa perbuatan itu adalah perbuatan yang hina. Dalam syariat Islam seorang istri tidak boleh keluar rumah kecuali dengan izin suami. Lalu bagaimana jika sampai punya hubungan dengan lak-laki lain?? Andaikata di suami punya hubungan dengan wanita lain apakah dirinya juga akan ridha? Dan bisa jadi suaminya cuek atau tidak peduli dengan dirinya karena dosa dan juga pengkhianatan yang dilakukan oleh si istri. Meskipun mungkin sekarang tidak ada orang lain yang mengetahui, ketahuilah bahwa Allah Mahatahu. Allah Mahatahu dan Mahamampu menurunkan adzab bagi orang-orang yang melakukan khianat, apalagi khianat dalam rumah tangga.
Jika yang dimasud dalam pertanyaan bahwa baru sebatas saling suka dan belum memiliki hubungan khusus maka hati-hati, bisa jadi ini adalah awal dari tipu daya syaitan untuk menjerumuskan Anda dalam perbuatan keji. Hal ini bisa menyeret Anda pada perselingkuhan dan perbuatan zina. Namun, tidak ada kata terlambat. Hendaknya BERTAUBAT dari perbuatan dosa tersebut dan berusaha pecahkan masalah sesuai dengan tutunan syariat. Bicarakan masalah baik-baik dengan suami atau cari mediator antara kalian berdua. Anda tidak harus menceritakan bahwa Anda telah melakukan kesalahan dengan memiliki hubungan dengan laki-laki lain karena ini bisa memperburuk keadaan. Yang terpenting adalah hendaknya bertaubat dengan taubat yang sesungguhnya dan putus hubungan dengan laki-laki yang tidak halal bagi Anda tersebut.
Perlu diketahui juga bahwa tidak ada laki-laki yang baik yang menjalin hubungan dengan wanita yang telah menjadi istri orang lain. Jangan tergoda dengan kata-kata manis atau janji-janji kosong. Hanya laki-laki yang fasik yang cacat agama dan akhlaqnya yang mau menggoda wanita yang telah menjadi istri orang lain. Bahkan Rasulullah dengan tegas menyatakan bahwa bukan golongan beliau orang-orang yang ingin merusak hubungan seorang istri dari suaminya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَمَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا
“Siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dariku.” (HR. Ahmad 9157 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امرَأَةً عَلَى زَوجِهَا
“Bukan bagian dariku seseorang yang melakukan takhbib (menarik hati) seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya.” (HR. Abu Daud 2175, dishahihkan al-Albani)
Semoga Allah menunjukkan ke jalan yang benar dan memberi keberkahan dalam rumah tangga. Amien.
—
Tanya Jawab Group WA Ukhuwahislamiah.com
Ust Abu Zakariya Sutrisno, M.Sc