Assalamualikum ustaz sy may bertanya. Jika seekor kucing jatuh kedalam sumur yg dalam dan airnya banyak. Kemudian kucing itu mati dan air sumur tersebut berubah baunya . Apakah air sumur tersebut mash boleh di gunakan untuk bersuci, mandi, minum dan keperluan lainnya. Terimakasih ustaz.
Jawab:
Wa’alaikumsalam, pada asalnya air hukumnya adalah suci kecuali jika air berubah (baik bau, rasa, atau warnanya) karena sesuatu yang najis maka air tersebut berubah menjadi najis. Jika sumur tersebut berubah baunya karena kemasukan bangkai maka dia najis. Untuk mensucikannya maka perlu dikuras.
Adapun jika tidak berubah baik bau, rasa atau warnanya maka tetap suci. Sebagaimana disebutkan dalam hadits:
قِيلَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَنَتَوَضَّأُ مِنْ بِئْرِ بُضَاعَةَ ؟ وَهِيَ بِئْرٌ يُلْقَى فِيهَا الْحِيَضُ وَلُحُومُ الْكِلَابِ وَالنَّتْنُ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ
“Dikatakan pada Rasulullah: Wahai Rasulullah apakah kita boleh berwudhu dari sumur budha’ah, yaitu sumur yang dimasukkan padanya kain bekas haidh, daging anjing dan kotoran. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: sesungguhnya air itu suci dan tidak menajiskannya sesuatu apapun. ” (HR. Tirmidzi 66, dishahihkan Albani)
Berkata Syaikh Utsaimin rahimahullah:
الصحيح أن الماء لا ينجس إلا بالتغير ؛ لأن الحكم يدور مع علته وجودا وعدما ، فإذا وجدت النجاسة صار الماء نجسا
“Yang shahih bahwa air tidak menjadi najis kecuali jika disertai perubahan. Hal ini karena hukum itu berkisar pada illah (sebabnya) baik ada atau tidak. Jika ada ada kenajisan maka airnya menjadi najis.” (Syarh Al Kaafi, 5/23)
Allahu A’lam
Tanya Jawab WA Ukhuwahislamiah.com