Syaikh Muhammad bin Shalih bin Al-Utsaimin rahimahullah ditanya:
Bagaimana hukum memberi selamat orang kafir atas hari raya Natal? Bagaimana cara menjawab jika mereka mengucapkan selamat kepada kita? Apakah diperbolehkan pergi ke tempat-tempat diselenggarakannya acara perayaan seperti itu? Apakah seorang muslim berdosa jika melakukan hal yang telah disebutkan jika tanpa maksud (tertentu), ia melakukannya hanya sekedar pura-pura, karena malu, tidak enak, atau sebab yang lainnya? Apakah boleh menyerupai mereka pada hal tersebut?
Beliau rahimahullah menjawab:
Mengucapkan selamat pada orang kafir atas hari raya Natal atau yang selainnya dari perayaan agama mereka hukumnya HARAM dengan kesepatakan para ulama’. Sebagaimana hal ini telah dinukil oleh Ibnu Qoyim dalam kitabnya – Ahkaamu Ahli Adz-dzimah– dimana beliau berkata, “Adapun memberi ucapan selamat atas syi’ar-syi’ar orang kufar yang khusus bagi mereka maka diharamkan dengan kesepakatan para ulama. Seperti memberi ucapan selamat atas hari raya dan puasa mereka, dengan berkata ”hari raya yang diberkati atasmu.” Atau saling mengucapkan selamat atas hari raya tersebut atau yang lainnya. Maka seandainya yang mengucapkannya selamat dari kekufuran maka hal ini termasuk dari perkara yang diharamkan. Hal tersebut berkedudukan seperti memberi ucapan selamat atas sujudnya mereka kepada salib. Bahkan hal tersebut lebih besar dosanya disisi Allah dan lebih dimurkai dari pada memberi ucapan selamat atas minum khamr, membunuh, berzina atau yang selainnya. Dan banyak dari orang-orang yang tidak memperdulikan agama jatuh pada hal tersebut. Mereka tidak mengetahui jeleknya hal yang mereka kerjakan. Barang siapa memberi selamat ahli maksiat, bid’ah atau kekufuran maka telah menghadapkan (dirinya) pada kebencian dan kemurkaan Allah ” – selesai ucapan beliau-.
Maka, mengucapkan selamat pada orang kafir atas hari raya/perayaan agama mereka adalah haram sebagaimana yang telah disebutkan ibnu Qoyim. Hal ini karena di dalamnya ada semacam persetujuan bagi mereka pada syi’ar-syi’ar kekufuran mereka dan keridhaan pada mereka – meskipun ia tidak ridha kekufuran itu terjadi pada dirinya sendiri-. Diharamkan bagi seorang muslim meridhai syi’ar-syi’ar kekufuran atau memberi selamat orang lain atasnya karena Allah tidak ridha dengan hal tersebut. Sebagaimana Allah berfirman,
إِن تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ
“Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya.” (QS Az Zumar: 7)
Dan firman Allah ta’ala,
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِيناً
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS Al Ma’idah: 3)
Maka mengucapkan selamat dengan hal tersebut kepada orang kafir adalah haram. Sama saja apakah mereka satu tempat kerja atau tidak. Jika mereka mengucapkan selamat atas hari raya mereka maka kita tidak menjawab karena itu bukan hari raya kita dan itu adalah perayaan yang Allah tidak ridhai. Itu adalah perayaan yang diada-adakan atau amalan yang disyariatkan dalam agama mereka tetapi dihapus dengan agama Islam yang mana Allah mengutus nabi Muhammad dengannya untuk seluruh alam. Allah berfirman,
وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الإِسْلاَمِ دِيناً فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS Ali Imran: 85)
Seorang muslim haram menjawab undangan perayaan semacam ini karena (menjawab undangan)ini lebih dari sekedar mengucapkan selamat, yang mana ia ikut merayakan bersama mereka didalamnya. Demikian juga haram bagi seorang muslim tasyabuh (menyerupai) orang kafir dengan menyelenggarakan perayaan-perayaan pada kesempatan seperti ini, saling bertukar hadiah, membagikan permen, menyajikan masakan, sengaja meliburkan kerja atau yang serupa dengan hal ini. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
مَنْ تشبّه بقوم فهو منهم
“Barangsiapa menyerupai sebuah kaum maka ia adalah bagian dari mereka”
Syaikhul Islam ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam kitabnya Iqtidha’ Ash-Shirath Al Mustaqiim Mukhalafati Ashhaabi Al Jahiim, “Menyerupai mereka (orang kafir) di sebagian perayaan mereka menimbulkan perasaan senang di hati mereka atas kebatilan yang ada pada mereka. Bahkan bisa saja hal tersebut sangat mereka harapkan karena diberi kesempatan dan merendahnya orang-orang yang lemah (dari kaum muslimin)” –selesai ucapan beliau-
Barangsiapa melakukan salah satu hal tersebut maka itu termasuk dosa meskipun melakukannya sekedar pura-pura, seolah ramah, malu atau sebab yang lain. Karena hal ini termasuk mudaahanah (bersikap lembek) dalam agama Allah dan termasuk menguatkan jiwa orang kafir dan menambah kesombongan atas agama mereka.
Semoga Allah menjadikan mulia kaum muslimin dengan agama mereka, mengokohkan mereka di atasnya, dan menolong mereka atas musuh-musuh mereka. Sesungguhnya Dia Maha Kuat lagi maha Perkasa.
—
Majmu’ Fatawa Wa Rasa’il fadhilahi Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin juz 3 halaman 44-46. Sumber: http://www.saaid.net/mktarat/aayadalkoffar/18.htm
Abu Zakariya Sutrisno. Riyadh, 20 Desember 2014.