Bismillah,
Ada beberapa media yang mengabarkan bahwa Syaikh Dr. Salih Fauzan -hafidzahullah- mengharamkan sistem rumah makan prasmanan. Kebanyakan media di Indonesia hanya mengutip mentah2 media di timur tengah tanpa mengecek kebenarannya, bahkan mungkin mereka juga tidak memahami isi yang mereka kutip.
Sedikit catatan ringan dari saya:
Sebenarnya asal fatwa tersebut adalah dari soal-jawab pelajaran atau kajian rutin kitab Umdatul Fiqh karya Ibnu Qudamah pekan kemarin (Senin, 10 Maret 2014). Saya sendiri menghadiri kajian tersebut dengan beberapa teman Indonesia lainnya. Saat itu masuk pada kitab jual beli, bab tentang jual-beli yang terlarang. Beliau menjelaskan panjang lebar tentang macam-macam jual beli yang dilarang.
Seperti biasa, diakhir pelajaran ada sesi Tanya jawab. Salah satu pertanyaan berbunyi
“ Ada di sebagian rumah makan ada system yang disebut al bukh** al maftuh, (gambaranya yaitu) bayar 100 Riyal lalu makan semaunya. Apakah hal ini boleh?”
Lalu beliau menjawab (yang intinya), “Kalau menurut saya hal ini tidak boleh, karena majhul/tidak jelas, tidak tahu apa yang dimakan. Mungkin dia makan banyak, mungkin dia makan seseuatu yang mahal atau (sebaliknya) sesuatu yang murah. Tidak diketahui, majhul. Yang dimakan dia yang tidak jelas. Adapun jika mengatakan segala sesuatu dengan harganya, jika kamu makan ini maka harganya sekian, jika makan yang ini sekian maka ini diketahui maka hal ini tidak mengapa ”
Silahkan jika ada yang ini dengar kajian secara utuh disini:http://www.alfawzan.af.org.sa/sites/default/files/umdah-09-05-1435-01.mp3 (soal itu ada di menit 01:00:00)
Sama sekali beliau tidak mengharamkan sistem prasmanan (sebagaimana dalam berita). Lebih tidak benar lagi jika dikatakan alasannya “beralasan bahwa sistem prasmanan membuka peluang seseorang untuk makan berlebihan dan tidak terkontrol”. Bahkan diakhir jawaban beliau diatas jelas sekali beliau mengisyaratkan bolehnya prasmanan.
Beliau mengharamkan system “bayar sekian, silahkan makan sepuasnya” karena unsur jahalahnya/ketidakjelasan. Dan sebagai seorang alim beliau bisa salah bisa benar. Jika benar silahkan diikuti, jika salah maka ikuti pendapat yang lebih benar. Bahkan diawal jawaban beliau dengan jelas mengisyaratkan bahwa itu pendapat beliau pribadi (beliau mengatakan “amma indy”, kalau menurut saya). Syaikh Fauzan (demikian juga Mufti syaikh Abdulaziz) adalah seorang ulama’ yang disegani di Saudi Arabia (tidak seperti yang digambarkan dalam berita). Allahu A’lam.
—
Abu Zakariya Sutrisno. Riyadh 15/5/1435H.