VIDEO CALL IKHWAN DAN AKHWAT

0
15909

Assalaamu’alaaikum warahmatulahi wabarakatuh.pak Ustadz ..ana mau tanya. Bagaimana hukumnya jika akhawat Dan ihwan video call (dgn tujuan belajar Dan mengajar) sementara mereka satu Sama lain Ada “Rasa”. BOLEH kah ..?. misalnya si akhawat bercadar (berasa Aman /TDK menimbulkan fitnah) Dan ihwan nya Kan gak mungkin tutupan sarung.

Jawab:

Wa’alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh. Telah menjadi fitrah laki-laki/ikhwan untuk menyukai perempuan/akhwat dan juga sebaliknya. Untuk itu Islam mensyariatkan pernikahan dan menetapkan rambu-rambu hubungan laki-laki dan perempuan agar tidak terjatuh pada zina dan hal-hal yang dilarang lainnya. Fitnah lawan jenis sangat berbahaya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

“Aku tidak meninggalkan satu fitnah pun yang lebih membahayakan para lelaki selain fitnah wanita.” (HR. Bukhari no. 5096 dan Muslim no. 2740)

Video call antara ikhwah dan akhwat apalagi sifatnya rutin sangat rawan terjatuh pada fitnah meskipun tujuannya awalnya sekedar ingin belajar/mengajar. Apalagi hanya berdua dalam video call itu dan sudah ada “rasa” diantara keduanya, sebagaimana dalam pertanyaan. Ini bisa menjadi bumbu setan untuk menyeret mereka jatuh pada hal-hal yang dilarang. Jangan merasa aman dari hawa nafsu diri kita dan juga dari makar setan. Rasulullah bersabda:

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

“Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan perempuan karena yang ketiga bersama mereka adalah setan”. (HR. Ahmad dan lainnya, dishohihkan Albany dalam Ash-Shohihah no. 430).

Jadi sebaiknya hindari video call dengan lawan jenis karena itu bisa menimbulkan fitnah apalagi sifatnya rutin. Berbeda misalnya sekedar telpon karena ada hal-hal yang sifatnya penting dan dibutuhkan maka tidak mengapa pada asalnya. Jika ingin belajar hendaknya menghadiri langsung majelis-majelis ilmu atau lewat streaming yang tidak ada khalwat di dalamnya.

Selain itu, jika memang diantara keduanya ada rasa suka dan ada keinginan untuk menikah maka hendaknya segera menikah jika sudah mampu. Jangan sekedar mencari alasan atau cara-cara yang tidak baik untuk menjalin hubungan sebelum menikah (baca: pacaran), seperti rutin video call dengan alasan belajar bersama. Allah maha mengetahui apa yang kita lakukan baik yang nampak maupun yang tersembunyi. Semoga Allah memberi keistiqomahan diatas jalan yang benar.


Tanya Jawab WA Ukhuwahislamiah.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here